- Beranda
- Berita dan Politik
Waspada, Oknum Polisi Ini Gelar Razia Ilegal dan Tak Segan Memukul Jika Melawan
...


TS
fransiscuscus
Waspada, Oknum Polisi Ini Gelar Razia Ilegal dan Tak Segan Memukul Jika Melawan

Quote:
AJHAIB--Citra polisi di mata masyarakat relatif buruk karena kerap melakukan tindakan yang melanggar Undang-Undang. Polisi sebagai penegak hukum seharusnya menegakkan aturan yang berlaku bukan justru melanggar hukum. Citra buruk polisi ini dominan gara-gara aksinya yang korup seperti menilang pengemudi kendaraan dengan alasan yang tidak jelas dan melakukan razia yang illegal.

Citra polisi semakin buruk seperti apa yang di share akun facebook bernama Wisnuhandy Widyoastono. Akun tersebut mengunggah foto-foto polisi yang menilangnya saat melakukan perjalanan dengan motor. Menurut keterangan facebook¬-nya, ia ditilang dengan alasan tidak jelas oleh polisi. Bahkan, Wisnu dipukul oleh polisi karena menanyakan surat tugas oknum polisi tersebut.
Berikut kicauan Wisnuhandy Widyoastono di facebook:
Hmm,, bagaimana menurut anda? Semoga tidak terjadi kepada kita semua.
Citra polisi semakin buruk seperti apa yang di share akun facebook bernama Wisnuhandy Widyoastono. Akun tersebut mengunggah foto-foto polisi yang menilangnya saat melakukan perjalanan dengan motor. Menurut keterangan facebook¬-nya, ia ditilang dengan alasan tidak jelas oleh polisi. Bahkan, Wisnu dipukul oleh polisi karena menanyakan surat tugas oknum polisi tersebut.
Berikut kicauan Wisnuhandy Widyoastono di facebook:
Spoiler for :
“Hati2 terhadap tiga petugas ini. Sangat ringan tangan.
Kronologis..
Perapatan duren, Kampung sawah, Ciputat.
Saya mengendarai motor dalam kondisi macet dari segala arah dan sedang berhenti nunggu giliran. Tiba2 disuruh menepi oleh petugas polisi untuk ditanya surat2 kendaraan. Di lokasi tersebut tidak ada papan pemberitahuan razia atau pemeriksaan.
Saya menepi dan bertanya kepada petugas tersebut untuk melihat surat tugas mereka secara baik2. Petugas yg bernama NASUTION tiba2 membentak2 saya sambil membawa saya ke komandannya yg bernama AGUS.S. Ketika bertemu dengan komandannya, saya tanya kenapa saya dimintai surat2. pelaku NASUTION masih bicara emosi tinggi. Jelas saya tidak terima, saya bicara baik2. kemudian datang lagi satu petugas anak muda berkulit gelap (tidak tahu namanya siapa) ikut marah2 ke saya. Kembali saya menjelaskan bahwa saya hanya bertanya dan menegaskan ke mereka kenapa harus dengan emosi.
Tiba2 saya dipukul oleh NASUTION dan temannya yg berkulit gelap ikut memukuli saya. Tidak cukup 2 orang memukuli saya, masih ditambah lagi ada seorang petugas sudah tua langsung datang dari jauh dan ikut memukuli saya. Total ada 3 orang memukuli saya saat itu. Beruntung saya masih memakai helm.
Kejadian tersebut berlangsung di depan komandannya dan dia hanya melihat saja sampai saya sudah terpojok baru dia memisahkan.
Setelah pemukulan tersebut, jelas saya tidak terima dgn kejadian ini. Saya langsung mengambil handphone untuk memfoto para pelaku pemukulan tersebut. Saat difoto mereka menutupi badge nama mereka (lihat foto). Mereka selalu mengelak saat difoto. Dan dua pelaku yang tua dan yang berkulit gelap tiba2 menghilang. hanya tersisa pelaku NASUTION.
Saya tanya ke komandannya nama2 mereka dan dia hanya menjawab “GAK TAU”. Kembali saya tegaskan ke komandannya untuk memberitahukan nama2 anak buahnya dan jawabannya tetap sama “GAK TAU”. Kemudian saya bilang ke komandannya untuk memperkarakan kasus pemukulan ini. Kemudian komandan tersebut mengajak saya ke warung untuk minum kopi dan saya tolak. Saya tetap memperkarakan pemukulan ini. Komandannya hanya blg “iya iya”. Saya tanya dari kepolisian mana dan dia menjawab “TANGERANG”.
Info tambahan:
Surat perintah tugas tertulis di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 80 Tahun 2012, bagian kelima, pemeriksaan, pasal 15.
Tanda pemeriksaan kendaraan bermotor tertulis di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 80 Tahun 2012, bagian kelima, pemeriksaan, pasal 22.”
Kronologis..
Perapatan duren, Kampung sawah, Ciputat.
Saya mengendarai motor dalam kondisi macet dari segala arah dan sedang berhenti nunggu giliran. Tiba2 disuruh menepi oleh petugas polisi untuk ditanya surat2 kendaraan. Di lokasi tersebut tidak ada papan pemberitahuan razia atau pemeriksaan.
Saya menepi dan bertanya kepada petugas tersebut untuk melihat surat tugas mereka secara baik2. Petugas yg bernama NASUTION tiba2 membentak2 saya sambil membawa saya ke komandannya yg bernama AGUS.S. Ketika bertemu dengan komandannya, saya tanya kenapa saya dimintai surat2. pelaku NASUTION masih bicara emosi tinggi. Jelas saya tidak terima, saya bicara baik2. kemudian datang lagi satu petugas anak muda berkulit gelap (tidak tahu namanya siapa) ikut marah2 ke saya. Kembali saya menjelaskan bahwa saya hanya bertanya dan menegaskan ke mereka kenapa harus dengan emosi.
Tiba2 saya dipukul oleh NASUTION dan temannya yg berkulit gelap ikut memukuli saya. Tidak cukup 2 orang memukuli saya, masih ditambah lagi ada seorang petugas sudah tua langsung datang dari jauh dan ikut memukuli saya. Total ada 3 orang memukuli saya saat itu. Beruntung saya masih memakai helm.
Kejadian tersebut berlangsung di depan komandannya dan dia hanya melihat saja sampai saya sudah terpojok baru dia memisahkan.
Setelah pemukulan tersebut, jelas saya tidak terima dgn kejadian ini. Saya langsung mengambil handphone untuk memfoto para pelaku pemukulan tersebut. Saat difoto mereka menutupi badge nama mereka (lihat foto). Mereka selalu mengelak saat difoto. Dan dua pelaku yang tua dan yang berkulit gelap tiba2 menghilang. hanya tersisa pelaku NASUTION.
Saya tanya ke komandannya nama2 mereka dan dia hanya menjawab “GAK TAU”. Kembali saya tegaskan ke komandannya untuk memberitahukan nama2 anak buahnya dan jawabannya tetap sama “GAK TAU”. Kemudian saya bilang ke komandannya untuk memperkarakan kasus pemukulan ini. Kemudian komandan tersebut mengajak saya ke warung untuk minum kopi dan saya tolak. Saya tetap memperkarakan pemukulan ini. Komandannya hanya blg “iya iya”. Saya tanya dari kepolisian mana dan dia menjawab “TANGERANG”.
Info tambahan:
Surat perintah tugas tertulis di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 80 Tahun 2012, bagian kelima, pemeriksaan, pasal 15.
Tanda pemeriksaan kendaraan bermotor tertulis di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 80 Tahun 2012, bagian kelima, pemeriksaan, pasal 22.”
Hmm,, bagaimana menurut anda? Semoga tidak terjadi kepada kita semua.
Spoiler for Update Beritanya Gan:
Quote:
Pemukulan tehadap Wisnuhandy oleh petugas Polantas di Perempatan Duren berbuntut panjang.Kasus itu sudah sampai ke divisi Propam dan pelakunya sedang menjalani pemeriksaan.
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar membenarkan bila petugas tersebut tengah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya. Jika terbukti bersalah, si petugas dapat dikenakan sanksi atas pelanggaran kode etik.
"Kepada anggota bisa berstatus terperiksa ataupun dugaan pelanggaran kode etik," kata Boy kepada detik.comdi gedung Divhumas Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2016).
Tak hanya soal pemukulan, tim Propam juga akan mendalami apakah ada pelanggaran lain yang dilakukan petugas. Misalnya terkait dugaan permintaan uang.
Terkait langkah Wisnuhandy yang meminta ditunjukkan surat tugas polisi yang merazianya, Boy membenarkan hal itu. Setiap warga diperbolehkan mengetahui surat tugas pihak kepolisian. Bahkan menurut Boy, seharusnya polisi telah menyampaikan identitas sebelum melakukan razia.
Boy juga meminta kepada setiap warga agar memperhatikan nama petugas yang merazia. Jika dirasa ada kesalahan dalam penindakan, warga dapat melapor ke Propam di Polda atau Provos di Polres.
Dipukul Depan Komandan
Dalam peraturan perundang-undangan sudah sangat jelas menyebut setiap tindakan razia wajib memasang pelang sekurang-kurangnya 100 meter dari lokasi petugas terdepan berjaga. Mirisnya, tak hanya melanggar, beberapa polisi lalu lintas malah memukul pengendara yang ingin memastikan legalitas razia tersebut.
Kejadian tidak mengenakkan tersebut dialami Wisnuhandy Widyoastono. Lewat akun Facebook miliknya, Selasa (17/5), Wisnu mengaku dipukuli tiga anggota kepolisian. Aksi kekerasan itu berlangsung saat dia menanyakan surat tugas mereka.
Bukannya dipenuhi, beberapa petugas malah memarahinya hingga membuat Wisnu beberapa kali menjelaskan alasannya menanyakan surat tugas tersebut. Tanpa diduga, salah satu polisi langsung memukul kepalanya, kemudian diikuti dua rekan lainnya.
Mirisnya, komandan yang berada di depan korban hanya berdiam diri. Tak ada upaya untuk mengatasi aksi anak buahnya, ketika korban terpojok barulah atasan ketiga polisi tersebut memisahkan mereka.
Kesal perlakuan yang diterimanya, Wisnu lantas memoto satu per satu petugas yang memukulnya. Dia juga mengunggah tindakan polisi lewat akun Facebooknya. Kontan mendapat sambutan dari nitizen. Nitizen banyak yang mengecam tingkah tiga polisi tersebut. Berikut status Wisnu di FB yang mendapat like ratusan.
Masalah Wisnu ini mendapat tanggapan dari atasan polisi lalu lintas yang memukulinya. Menurut Kasat Lantas Polresta Tangsel AKP Prayogo Selasa (17/5/2016), soal papan pemeriksaan dan tanda razia yang disoal Wisnu, hal itu bukan suatu keharusan. Menurutnya, petugas boleh memberhentikan pengendara apabila melihat adanya suatu pelanggaran.
"Kita bicara konteks kasus ini kan ada pelanggar di muka kita bahwa dia melakukan pelanggaran. Kita punya diskresi untuk melakukan penindakan, kalau melihat ada pelanggaran ya boleh menindak langsung," ujar Prayogo.
Prayogo juga menjelaskan soal ihwal insiden itu. Menurutnya, Wisnu telah melanggar Pasal 282 UU No 22 Tahun 2009 yang berbunyi "setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu."
Prayogo mengatakan, diskresi polisi itu diatur dalam Pengutamaan Petugas Pasal 104 ayat (3) berbunyi: dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, petugas Kepolisian Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
a. Memberhentikan arus lalu lintas dan atau pengguna jalan
b. Memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus
c. Mempercepat arus lalu lintas
d. Memperlambat arus lalu lintas dan/atau
e. Mengalihkan arus lalu lintas.
"Nah yang bersangkutan ini menerobos perintah atau larangan perugas. Diberikan perintah oleh petugas untuk berhenti malah nyelonong, itu tidak boleh," lanjutnya.
Prayogo sendiri membantah jika anak buahnya melakukan pemukulan seperti yang diterangkan oleh Wisnu dalam laman Facebooknya.
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar membenarkan bila petugas tersebut tengah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya. Jika terbukti bersalah, si petugas dapat dikenakan sanksi atas pelanggaran kode etik.
"Kepada anggota bisa berstatus terperiksa ataupun dugaan pelanggaran kode etik," kata Boy kepada detik.comdi gedung Divhumas Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2016).
Tak hanya soal pemukulan, tim Propam juga akan mendalami apakah ada pelanggaran lain yang dilakukan petugas. Misalnya terkait dugaan permintaan uang.
Terkait langkah Wisnuhandy yang meminta ditunjukkan surat tugas polisi yang merazianya, Boy membenarkan hal itu. Setiap warga diperbolehkan mengetahui surat tugas pihak kepolisian. Bahkan menurut Boy, seharusnya polisi telah menyampaikan identitas sebelum melakukan razia.
Boy juga meminta kepada setiap warga agar memperhatikan nama petugas yang merazia. Jika dirasa ada kesalahan dalam penindakan, warga dapat melapor ke Propam di Polda atau Provos di Polres.
Dipukul Depan Komandan
Dalam peraturan perundang-undangan sudah sangat jelas menyebut setiap tindakan razia wajib memasang pelang sekurang-kurangnya 100 meter dari lokasi petugas terdepan berjaga. Mirisnya, tak hanya melanggar, beberapa polisi lalu lintas malah memukul pengendara yang ingin memastikan legalitas razia tersebut.
Kejadian tidak mengenakkan tersebut dialami Wisnuhandy Widyoastono. Lewat akun Facebook miliknya, Selasa (17/5), Wisnu mengaku dipukuli tiga anggota kepolisian. Aksi kekerasan itu berlangsung saat dia menanyakan surat tugas mereka.
Bukannya dipenuhi, beberapa petugas malah memarahinya hingga membuat Wisnu beberapa kali menjelaskan alasannya menanyakan surat tugas tersebut. Tanpa diduga, salah satu polisi langsung memukul kepalanya, kemudian diikuti dua rekan lainnya.
Mirisnya, komandan yang berada di depan korban hanya berdiam diri. Tak ada upaya untuk mengatasi aksi anak buahnya, ketika korban terpojok barulah atasan ketiga polisi tersebut memisahkan mereka.
Kesal perlakuan yang diterimanya, Wisnu lantas memoto satu per satu petugas yang memukulnya. Dia juga mengunggah tindakan polisi lewat akun Facebooknya. Kontan mendapat sambutan dari nitizen. Nitizen banyak yang mengecam tingkah tiga polisi tersebut. Berikut status Wisnu di FB yang mendapat like ratusan.
Masalah Wisnu ini mendapat tanggapan dari atasan polisi lalu lintas yang memukulinya. Menurut Kasat Lantas Polresta Tangsel AKP Prayogo Selasa (17/5/2016), soal papan pemeriksaan dan tanda razia yang disoal Wisnu, hal itu bukan suatu keharusan. Menurutnya, petugas boleh memberhentikan pengendara apabila melihat adanya suatu pelanggaran.
"Kita bicara konteks kasus ini kan ada pelanggar di muka kita bahwa dia melakukan pelanggaran. Kita punya diskresi untuk melakukan penindakan, kalau melihat ada pelanggaran ya boleh menindak langsung," ujar Prayogo.
Prayogo juga menjelaskan soal ihwal insiden itu. Menurutnya, Wisnu telah melanggar Pasal 282 UU No 22 Tahun 2009 yang berbunyi "setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu."
Prayogo mengatakan, diskresi polisi itu diatur dalam Pengutamaan Petugas Pasal 104 ayat (3) berbunyi: dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, petugas Kepolisian Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
a. Memberhentikan arus lalu lintas dan atau pengguna jalan
b. Memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus
c. Mempercepat arus lalu lintas
d. Memperlambat arus lalu lintas dan/atau
e. Mengalihkan arus lalu lintas.
"Nah yang bersangkutan ini menerobos perintah atau larangan perugas. Diberikan perintah oleh petugas untuk berhenti malah nyelonong, itu tidak boleh," lanjutnya.
Prayogo sendiri membantah jika anak buahnya melakukan pemukulan seperti yang diterangkan oleh Wisnu dalam laman Facebooknya.
SUMBER
Quote:
MMetrotvnews.com, Tangerang: Polres Tangerang Selatan, Banten, akan mempertemukan seorang pengendara dengan tiga anggota Satuan Lalu Lintas. Pertemuan membahas pengakuan pengendara soal dirinya dipukuli tiga polisi tersebut kemarin.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan mengatakan seorang perwira polisi akan memediasi pertemuan tersebut pada Selasa sore, 17 Mei. Pertemuan direncanakan di sebuah tempat sekitar Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta.
Kesepakatan awal, kata Ayi, pertemuan berlangsung Selasa pagi. Tapi pengendara yang menyampaikan pengakuannya dipukuli di Facebook dengan akun Wisnuhandy Widyoastono belum hadir di lokasi pertemuan.
"(Pengendara) mengatakan baru bisa bertemu sore. Jadi saya perntahkan anggota (baru bisa bertemu sore. Maka saya perintahkan anggota untuk menunggunya sampai sore," kata Ayi.
Ayi menegaskan mediasi bersifat informal. Namun ia berharap pertemuan itu menjadi cara untuk mendapatkan keterangan faktual terkait dugaan pemukulan terhadap pemilik akun Whisnuhandy.
"Kami menunggu seperti apa nantinya setelah dikonfrontasi, kalau merasa ada yang tidak terpuaskan silahkan untuk membuat laporan, toh lokasi pertemuan dekat Mabes, silakan laporkan ke bareskrim Mabes atau di Polda kalau memang tidak percaya dengan Polres Tangsel," lanjut Ayi.
Dugaan pemukulan itu mencuat setelah pemilik akun 'curhat' di Facebook. Ia mengaku mendapat perlakuan tak enak saat melintasi Perempatan Duren, Kampung Sawah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.
Beberapa polisi memintanya menepi ke pinggir jalan dan menanyakan surat-surat kendaraan. Sang pengendara meminta polisi untuk menunjukkan surat tugas mereka.
Tapi, polisi malah menggiringnya ke 'komandan'. Petugas membentak bahkan memukulinya.
Tak terima dengan perlakuan itu, pengendara tersebut menjepretkan kamera ponsel ke tiga petugas tersebut. Ia lalu menceritakan pengalaman itu di akun Facebooknya.
sumber
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ayi Supardan mengatakan seorang perwira polisi akan memediasi pertemuan tersebut pada Selasa sore, 17 Mei. Pertemuan direncanakan di sebuah tempat sekitar Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta.
Kesepakatan awal, kata Ayi, pertemuan berlangsung Selasa pagi. Tapi pengendara yang menyampaikan pengakuannya dipukuli di Facebook dengan akun Wisnuhandy Widyoastono belum hadir di lokasi pertemuan.
"(Pengendara) mengatakan baru bisa bertemu sore. Jadi saya perntahkan anggota (baru bisa bertemu sore. Maka saya perintahkan anggota untuk menunggunya sampai sore," kata Ayi.
Ayi menegaskan mediasi bersifat informal. Namun ia berharap pertemuan itu menjadi cara untuk mendapatkan keterangan faktual terkait dugaan pemukulan terhadap pemilik akun Whisnuhandy.
"Kami menunggu seperti apa nantinya setelah dikonfrontasi, kalau merasa ada yang tidak terpuaskan silahkan untuk membuat laporan, toh lokasi pertemuan dekat Mabes, silakan laporkan ke bareskrim Mabes atau di Polda kalau memang tidak percaya dengan Polres Tangsel," lanjut Ayi.
Dugaan pemukulan itu mencuat setelah pemilik akun 'curhat' di Facebook. Ia mengaku mendapat perlakuan tak enak saat melintasi Perempatan Duren, Kampung Sawah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.
Beberapa polisi memintanya menepi ke pinggir jalan dan menanyakan surat-surat kendaraan. Sang pengendara meminta polisi untuk menunjukkan surat tugas mereka.
Tapi, polisi malah menggiringnya ke 'komandan'. Petugas membentak bahkan memukulinya.
Tak terima dengan perlakuan itu, pengendara tersebut menjepretkan kamera ponsel ke tiga petugas tersebut. Ia lalu menceritakan pengalaman itu di akun Facebooknya.
sumber
Spoiler for Update Terakhir, Korban Mediasi dgn Polisi:
Quote:
Kami sampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang tanggap dalam melakukan mediasi dan mempertemukan kami dgn Kasatlantas Polresta Tangerang Selatan, AKP. Prayoga, untuk menyelesaikan masalah yang terjadi antara saya dengan anggota lalu lintas di Ciputat hari Senin (16/5/2016) pukul 12:00 kemarin.
Selasa, 17/5/2016. Pukul 14:30
Permasalahan tersebut sekarang sedang ditangani oleh pihak internal kepolisian untuk ditindak lanjuti.
Mediasi berjalan dgn baik. Masing2 pihak dapat menerima penjelasan dan saling memaafkan serta saling introspeksi agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali terhadap siapapun dan di wilayah manapun.
Terima kasih sekali lagi kepada seluruh pihak yang membantu dan mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.
Salam,
Wisnuhandy Widyoastono.
SUMBER
Selasa, 17/5/2016. Pukul 14:30
Permasalahan tersebut sekarang sedang ditangani oleh pihak internal kepolisian untuk ditindak lanjuti.
Mediasi berjalan dgn baik. Masing2 pihak dapat menerima penjelasan dan saling memaafkan serta saling introspeksi agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali terhadap siapapun dan di wilayah manapun.
Terima kasih sekali lagi kepada seluruh pihak yang membantu dan mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.
Salam,
Wisnuhandy Widyoastono.
SUMBER
Parah Banget ni Gan.... Sampe Mukul2 Gitu.. Pelanggaran berat tuh

Yang Ngasih
, ane doa'in murah rejeki
Yang Mau
, ane doa'in panjang umur
Yang Ngasih
, ane do'a'in gx selamat dijalan

Yang Mau

Yang Ngasih

Diubah oleh fransiscuscus 18-05-2016 06:23
0
19.9K
Kutip
196
Balasan


Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!

Berita dan Politik
684.3KThread•50.7KAnggota
Urutkan
Terlama


Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru