Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kurt.cob41nAvatar border
TS
kurt.cob41n
Menyoal Pembocoran Hasil Penyidikan (Ahok menggugat)
Menyoal Pembocoran Hasil Penyidikan (Ahok menggugat)
Menyoal Pembocoran Hasil Penyidikan

Berita acara pemeriksaan atau BAP pada prinsipnya ialah keterangan saksi atau tersangka hasil pemeriksaan penyidik yang masih harus diuji kebenarannya. Pengadilan menjadi tempat menguji atau memeriksa kesahihan BAP. Betul bahwa saksi atau tersangka menandatangani pernyataan bahwa keterangan mereka benar adanya. Namun, faktanya banyak saksi atau tersangka yang membantah keterangan mereka dalam BAP ketika diperiksa di pengadilan. Itulah sebabnya keterangan dalam BAP masih harus diuji kebenarannya dan pengadilanlah yang berhak memeriksanya.

Berdasarkan prinsip berpikir seperti itu, kita menilai masuk akal belaka ketika Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mempersoalkan bocornya hasil pemeriksaan KPK terhadap kasus dugaan korupsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi dan Tata Ruang Pesisir Utara Jakarta ke ruang publik.

Ruang publik versus ruang pengadilan menjadi penting di sini. Ketika BAP tidak sampai bocor ke ruang publik, pengadilan menjadi pengadil, pemeriksa, atau penguji kebenaran BAP. Itu yang disebut trial by the court. Akan tetapi, ketika BAP bocor ke ruang publik, boleh jadi publik menjadi penguji kebenaran BAP tersebut. Bocornya BAP ke ruang publik bisa menggiring opini publik untuk menyatakan seseorang bersalah dalam suatu perkara. Itu namanya trial by the public.

BAP biasanya bocor ke publik melalui media. Boleh jadi akan muncul tuduhan trial by the press. Media bisa saja dituduh telah menggiring opini publik untuk ‘menghakimi’ seseorang. Ketika terjadi trial by the press dan trial by the public, itu artinya media dan publik telah mengambil alih hak pengadilan. Trial by the press dan trial by the public juga menunjukkan media dan publik mendahului keputusan pengadilan dan itu melanggar prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah.

Lantas di mana posisi si pembocor? Sang pembocor bukan tidak mungkin sengaja membocorkan untuk menggiring opini publik bahwa seseorang bersalah dalam suatu kasus. Harapannya, ketika publik menyatakan seseorang bersalah, pengadilan akan memutuskan orang tersebut bersalah pula. Bila pengadilan mengambil keputusan berbeda dengan opini publik, hakim atau pengadilan akan berhadap-hadapan dengan publik.

Pembocor ialah pangkal pembocoran. Begitu hebatnya akibat yang bisa muncul akibat ulah si pembocor, orang pun sibuk mengira-ngira siapakah sang pembocor itu. Ahok, misalnya, meminta KPK menyelidiki penyidik yang membocorkan hasil penyidikan tersangka korupsi Perda Zonasi dan Tata Ruang, yakni Arisman Wijaya dan Mohammad Sanusi. KPK pun sibuk membantah telah membocorkan BAP Ahok. Persoalannya media yang mendapatkan bocoran hasil penyidikan menyebutkan ‘sumber di KPK’ dalam beritanya.

KPK semestinya tidak buru-buru membantah sebelum melakukan investigasi. Bila tidak ada keterlibatan penyidiknya atau siapa pun orang KPK, katakan secara resmi bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, KPK tidak terlibat pembocoran. Bila ada keterlibatan orang KPK, bentuklah komite etik.

Undang-undang, yakni KUHAP dan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), cenderung memerintahkan untuk tidak mengumbar hasil penyidikan kepada publik. KUHAP menyebutkan penyidikan ialah tindakan penyidik. Penyidik tentu melakukan penyidikan secara tertutup. Itu artinya hasil penyidikan semestinya dirahasiakan, tidak diumbar kepada publik. Undang-Undang KIP menyebutkan hasil penyidikan ialah informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik. Itu artinya hasil penyidikan seharusnya dirahasiakan.

http://news.metrotvnews.com/read/201...sil-penyidikan
0
2.5K
44
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.