kurt.cob41nAvatar border
TS
kurt.cob41n
Ahok Anggap Keliru Sopir Bus Trans Divonis 2,5 tahun karena Menabrak
JAKARTA (Pos Kota) – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menilai ada kekeliruan terkait vonis 2,5 tahun penjara terhadap sopir bus Transjakarta. Sopir Bima Pringgas Suara disidang lantaran menabrak pengguna sepeda motor yang masuk jalur bus di kawasan Jakarta Kota November 2015.

“Itu juga satu persoalan, sebenarnya juga waktu membuat Undang-Undang Lalu Lintas yang keluar tahun 2009, menurut saya, itu ada satu hal yang kita lupakan. Itu saya maklum karena Transjakarta kan barang baru, seharusnya kalau sudah didedikasikan khusus, yang masuk yang salah,” katanya, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (16/5/2016).

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu mengibaratkan bus Transjakarta seperti kereta api. “Saya tanya, kalau kamu ditabrak kereta api masinisnya dipidana nggak?” ujarnya.

Karena itu, menurut dia, hal serupa juga diberlakukan terhadap sopir bus Transjakarta. “Karena ada Undang-Undang yang mengatur, karena ini didedikasikan khusus,” pungkasnya.

“Sehingga siapapun yang masuk ke dalam, yang ketabrak yang ke dalamlah yang salah. Nah itu, waktu buat Undang-Undang itu mereka lupa ada MRT, LRT dan BRT. Kita pun lupa ada jalur khusus yang pakai busway,” tuntasnya.

http://poskotanews.com/2016/05/16/ah...rena-menabrak/


Ahok: Siapapun Masuk Jalur Busway Ketabrak, Sopir Nggak Salah


Petugas menilang kendaraan yang masuk jalur khusus Bus TransJakarta. (dok.)

JAKARTA (Pos Kota) – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, berharap PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara yang diajukan hakim terhadap sopir bus Transjakarta, Bima Pringgas Suara. Sopir ini dinyatakan bersalah lantaran menabrak pengguna sepeda motor yang masuk jalur bus di kawasan Jakarta Kota, November 2015.

“Sebab, siapa pun yang masuk ke jalur busway ketabrak, itu sopir Transjakartanya tidak salah. Nah kami harap, sedang ajukan ke MA, naik banding, mudah-mudahan hakim MA bisa mengerti,” ujar pria yang akrab dipanggil Ahok ini di Balaikota DKI Jakarta, Senin (16/5/2016).

Mantan Bupati Belitung Timur itu pun berharap hakim di MA nantinya bisa mempertimbangkan beberapa hal yang membuat sopir tersebut bebas dari hukuman. Hal itu akan bisa menjadi preseden hukum bila kasus serupa terjadi di masa mendatang.

“Saya kira ini harusnya hakim yang harus bisa membuat sebuah presedir hukum di MA. Nah kami harap ini. Akan saya bilang sama Transjakarta ini naik ke MA enggak? Nah kalau MA sudah putuskan bahwa kalau yang nabrak di sana, walaupun belum ada undang-undangnya, ini akan jadi preseden hukum,” imbuhnya.

http://poskotanews.com/2016/05/16/ah...r-nggak-salah/

Semoga divonis bebas di MA emoticon-shakehand
0
5.3K
75
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.