Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kurt.cob41nAvatar border
TS
kurt.cob41n
Tabrak Pemotor yang Serobot "Busway", Sopir Transjakarta Divonis 2,5 Tahun
JAKARTA, KOMPAS.com - Bima Pringgas Suara, sopir bus transjakarta yang menabrak pengguna sepeda motor penyerobot busway di kawasan Jakarta Kota pada November silam dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara.

Vonis dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang digelar Kamis (12/5/2016).

Melalui akun Facebook-nya, Bima menulis status terkait vonis yang diterimanya itu.

"Alhamdulillah ya allah divonis 2 tahun 6 bulan," tulisnya.

Kepada rekan-rekannya, Bima menyatakan menerima vonis itu dan tidak akan mengajukan banding. Karena ia takut pengajuan banding justru akan membuat hukumannya bertambah.

"Tuntutan 5 tahun. Kalau banding malah bisa naik lagi," kata dia.

Berdasarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Bima menyebut dirinya dianggap melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009.

Pasalnya sendiri berbunyi, setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Kecelakaan yang melibatkan Bima terjadi di samping Stasiun Jakarta Kota, Jakarta Barat, Minggu (29/11/2015) siang. Saat itu, ada pengendara sepeda motor masuk ke busway sehingga tertabrak bus transjakarta yang melaju dari belakang pengendara tersebut.

Perempuan yang dibonceng pengendara sepeda motor itu jatuh dan menjadi korban dalam peristiwa ini.

"Kejadiannya pukul 13.30 WIB. Bus Transjakarta B 7031 IS menabrak sepeda motor Supra X 125 B 6897 UPW, motornya masuk Busway, bemper depan bus kena samping kiri knalpot motor, pengendara oleng, terus jatuh," kata Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto saat itu.

Pengendara sepeda motor diketahui bernama Hendri Setiawan (34), melaju dari arah barat ke arah timur di Jalan Jembatan Batu. Ketika berada dekat Rumah Abu Marga Tjong Thio, motor yang dikendarai Hendri masuk ke jalur khusus transjakarta.

Pada saat bersamaan, datang bus transjakarta yang dikendarai oleh sopir bernama Bima, lalu menabrak bagian belakang sepeda motor tersebut.

Hendri tidak bisa menguasai sepeda motornya lagi sehingga terpental ke luar busway.
"Korban yang dibonceng terlindas ban bus dan meninggal dunia di tempat. Untuk kasus ini, jelas yang salah pengendara sepeda motornya," ujar Budiyanto.

http://megapolitan.kompas.com/read/2...onis.2.5.Tahun
Hakim yang aneh emoticon-Cape d...

Pengemudi Transjakarta Divonis 2,5 Tahun Penjara, Ini Kata Dirut PT Transjakarta

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Budi Kaliwono belum bisa memastikan langkah apa yang akan ditempuh terkait vonis 2,5 tahun penjara terhadap salah satu sopirnya. Sebab, ia mengaku ingin mempelajari dulu detail kasusnya.

"Kami tetap akan menghormati proses hukum yg sedang berlangsung. Kami akan pelajari detail kasusnya untuk menentukan langkah-langkah yang akan kami ambil," kata Budi saat dihubungi, Sabtu (14/5/2016).

Vonis 2,5 tahun penjara terhadap salah seorang sopir bus transjakarta dijatuhkan untuk kasus kecelakaan antara bus transjakarta dan sebuah sepeda motor di "busway" kawasan Jakarta Kota pada November 2015. Saat itu, Budi belum menjabat sebagai Dirut Transjakarta.

"Jadi, saya belum tahu detail kasusnya. Saya sedang cek. Nanti kalau sudah ada kepastian, saya akan infokan," ujar Budi. (Baca: Tabrak Pemotor yang Serobot "Busway", Sopir Transjakarta Divonis 2,5 Tahun)

Sopir bus transjakarta yang dijatuhi vonis 2,5 tahun penjara akibat menabrak pengguna sepeda motor penyerobot busway diketahui bernama Bima Pringgas Suara. Vonis kepadanya dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang digelar Kamis (12/5/2016).

Kecelakaan yang melibatkan Bima terjadi di samping Stasiun Jakarta Kota, Jakarta Barat, Minggu (29/11/2015) siang. Saat itu, ada pengendara sepeda motor masuk ke busway sehingga tertabrak bus transjakarta yang melaju dari belakang pengendara tersebut.

Perempuan yang dibonceng pengendara sepeda motor itu jatuh dan menjadi korban dalam peristiwa ini. (Baca: "Netizen" Sesalkan Vonis 2,5 Tahun untuk Sopir Transjakarta yang Tabrak Penyerobot "Busway")
http://megapolitan.kompas.com/read/2...T.Transjakarta
Diubah oleh kurt.cob41n 14-05-2016 10:19
0
8.2K
122
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.