Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

donitaunaAvatar border
TS
donitauna
Korupsi Pajak BCA Tak Kunjung Tuntas, Ada Apa?
Masihkah kalian memperhatikan mega kasus korupsi pajak PT Bank BCA? Apa kalian inget dengan janji KPK yang akan menyelesaikan 6 kasus yang salah satunya merupakan kasus pajak PT Bank BCA tersebut? Ya, disini ada hal menarik sekali yang patut diperhatikan antara janji KPK menyelesaikan 6 kasus tersebut hingga salah satu kasus yaitu korupsi pajak PT Bank BCA menggantung di Mahkamah Agung?
Berawal dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang memiliki target untuk menyelesaikan beberapa kasus korupsi yang saat itu belum selesai. Target tersebut dilihat dari komposisi masalahnya sehingga menghasilkan suatu kesepakan dalam pimpinan KPK untuk menuntaskan kasus tersebut.
Apa kalian ingat janji KPK? Janji KPK saat itu ialah ingin menuntaskan kasus-kasus yang sudah diselidiki sehingga ingin menuntaskannya hingga selesai. Target KPK pada saat itu disampaikan oleh wakil ketua KPK yaitu Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan dan wakil ketua KPK Laode Muhamad Syarif.
Irjen Pol (Purn) Basaria Panjaitan ketika di gedung KPK menjelaskan “Segingga untuk dua alat bukti tadi kita lengkapi semuanya. Sabar saja nanti akan kita naikan semua. Semua sudah ditingkatkan ke penyidikan dan kami sudah berusaha menyelesaikan secepat mungkin,” ujarnya. Salah satu kasusnya yang hingga saat ini masih mengambang yaitu kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) PT Bank BCA, tahun pajak 1999.
Hadi Poernomo yang merupakan mantan ketua BPK, beliau menyalahgunakan hak wewenangnya dalam dugaan tindakan kasus korupsi pajak PT Bank BCA. Hadi Poernomo mengubah surat keputusan keberatan pajak atas PT Bank BCA yang berisi tolakan tetapi berubah menerima keberatan pajak sepenuhnya. Dengan begitu, Hadi Poernomo disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Namun apa yang terjadi terhadap pengimplementasian kasus tersebut? Hadi Poernomo mengajukan praperadilan atas perkara tersebut. Hingga akhirnya hakim tunggal Haswandi mengabulkan gugatan tersebut dan memenangkan Hadi Poernomo. Kita melihat hal itu seolah-olah mendapatkan perlakuan yang berbeda dari pengadilan. Selain itu, KPK memutuskan dengan menggunakan cara lain yaitu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Disini, jelas terlihat sekali masalah tersebut akan menimbukan polemik. Pihak Hadi Poernomo menganggap apa yang dilakukan KPK tidak beralasan. Karena PK hanya bisa diajukan oleh terpidana, ataupun ahli waris, sedangkan KPK merupakan aparat penegak hukum.
Kita sebagai masyakat awam yang mungkin tidak mengerti sepenuhnya tentang hukum, sebaiknya apabila suatu masalah sudah melalui persidangan, ya sebaiknya para pihak yang bersangkutan harus menjalani kasus tersebut dengan lapang dada. Mengingat negara kita merupakan negara hukum yang seperti dijelaskan sebelumnya.
Sumber:
http://www.gresnews.com/berita/hukum...ntung-di-ma/0/
http://koran-sindo.com/news.php?r=0&...ate=2016-03-02
http://www.kaskus.co.id/thread/56fe0...lum-terungkap/
0
1.3K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.