Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

donitaunaAvatar border
TS
donitauna
Indonesia Negara Hukum, Bagaimana dengan Kasus Pajak BCA?
21 April 2014 merupakan ditetapkannya Hadi Poernomo sebagai tersangka oleh KPK hingga kini beritanya kian menyurut saja. Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penyalahgunaan wewenang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak atas nama PT Bank BCA.
Berawal dari pengajuan keberatan pajak PT Bank BCA pada tahun 2003 tersebut, menimbulkan hasil yang mengejutkan. Saat itu, Hadi Poernomo yang menjabat sebagai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan selaku Dirjen Pajak mengubah isi surat keputusan yang berisi bahwa keberatan pajak PT Bank BCA yang semula di tolak akhirnya diterima sepenuhnya. Hal yang mencurigakanpun jelas terlihat sekali dari dikeluarkan keputusan tersebut yang terjadi satu hari sebelum jatuh tempo pembayaran pajak Bank BCA. Selain itu, timbul kecurigaan mengapa Hadi Poernomo tiba-tiba saja mau menerima keberatan pajak sepenuhnya akan tetapi bank-bank lain yang memiliki permasalahan yang sama itu ditolak.
Hal itu menjadikan KPK untuk menelusuri kasus tersebut dan hasilnyapun sinkron sekali dengan adanya dugaan-dugaan tersebut. Menurut penelusuran KPK tersebut, Hadi Poernomo mendapatkan jatah saham melalui salah satu perusahaan kongsian dengan salah satu petinggi BCA. Hadi Poernomo mendapatkan jatah saham yang merupakan bentuk suapan saat beliau masih menjabat sebagai dirjen pajak dan meloloskan permohonan keberatan pajak PT Bank BCA.
Secara tersirat, Hadi Poernomo mungkin tidak melakukan hal itu sendirian saja. Itu terjadi bisa karena ada orang lain yang sepertinya dari pihak Bank BCA yang juga ikut andil dalam menggolkan permohonan kasus pajak tersebut. “itu kan suap menyuap berpartner, KPK harusnya bijaksana, kasus itu penetapannya ada dua. Kalua dari pihak BCA nya belum, itu harus segera dilakukan karena dikhawatirkan bisa lenyap”, Ujar Pengamat Hukum Universitas Islam Indonesia, Muzakir.
Namun, apabila kita tinjau kembali dari,kasus tersebut dipicu karena adanya perbedaan tafsir juga terkait status dan perlakuan terhadap suatu asset bank BTO. Hal itu tidak hnaya teradi antara DJP selaku fiskus dengan wajib pajak BCA, tetapi internal DPJ sendiri. Di dalam internal DJP terlihat perbedaan antara Dirjen Pajak Hadi Poernomo dengan Direktur PPh. Ataupun antara Hadi Poernomo dengan penggantinya yaitu Darmin Nasution.
Namun, sebaiknya pihak siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut harus mampu dan ikut dalam proses hukum yang berlaku di Indonesia. Negara Indonesia merupakan negara hukum, apa pantas dan layak negara kita disebut seperti itu, sedangkan dalam sisi internal negara kita saja belum mampu menyelesaikan kasus yang ada seperti kasus BCA tersebut.
Sumber:
http://www.kaskus.co.id/thread/570b7...upsi-pajak-bca
http://www.teropongsenayan.com/9255-...usaran-polemik
https://ferdfound.wordpress.com/2016...bca-apa-kabar/
0
2K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.