kurt.cob41nAvatar border
TS
kurt.cob41n
Kafe "Lucy in The Sky" Diberi Waktu 14 Hari untuk Tambah Peredam Suara jika Tidak...
JAKARTA, KOMPAS.com — Kafe "Lucy in The Sky" diberi tenggat waktu oleh Pemprov DKI Jakarta selama 14 hari untuk menambah peredam suara.

Penambahan tersebut lantaran ada keluhan dari penghuni Apartemen Sudirman One terkait suara bising dari kafe di kawasan SCBD tersebut.

"Dia janji akan perbaiki kualitas peredam dengan menambah peredam suara. Proses akan memakan waktu dua minggu," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta Catur Laswanto saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Selama proses perubahan tersebut, pihak Lucy in The Sky juga berjanji akan mengurangi kegiatannya. Salah satunya ialah dengan mengecilkan suara dari dalam kafe.

Permintaan untuk perbaikan itu setelah pihak Lucy in The Sky dipanggil oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta. Catur menegaskan akan menindak kafe itu jika tidak segera melakukan perbaikan.

"Pemanggilan itu untuk meminta perbaikan meredam, kalau enggak, kita keluarkan surat peringatan. Kalau mereka tetap melanggar ketentuan, akan ada pencabutan izin. Itu (pencabutan) bertahap satu, dua, dan tiga," kata Catur.

Menurut Catur, aktivitas yang dilakukan Lucy in The Sky dikategorikan mengganggu lingkungan. Kebisingan dari kafe membuat lingkungan sekitar terganggu.

Dalam Pasal 8 huruf g Pergub Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan sendiri menyebut gangguan terhadap lingkungan disebabkan salah satunya karena kebisingan atau getaran.

Dalam Pasal 14 dalam peraturan yang sama disebutkan, gangguan getaran dan/atau kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g diakibatkan sarana yang digunakan untuk usaha, seperti mesin produksi, mesin uap, dan diesel.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...ra.jika.Tidak.


"Lucy in The Sky" Masih Memproses Perpanjangan Izin

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Catur Laswanto mengungkapkan, izin Kafe Lucy in The Sky sedang diperpanjang. Namun, ia memastikan kafe di SCBD itu memiliki izin.

"Oh, setahu saya kalau izin ada, tapi dalam proses," kata Catur saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Catur mengaku tak mengetahui persis perizinan kafe tersebut. Sebab, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kini tak lagi memegang perizinan. Perizinan tersebut kini di tangan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).

"Kalau dulu di Dinas Pariwisata. Kalau yang saya tahu izin sudah ada, tapi dalam proses perpanjangan di PTSP. Karena harus diperpanjang kan," ujar Catur.

Kepala BPTSP Edy Junaedy belum bisa dihubungi oleh Kompas.com untuk dimintai konfirmasi perihal perizinan kafe Lucy in The Sky.

Nama Kafe Lucy in The Sky menjadi ramai diperbincangkan setelah warga Apartemen Sudirman Mansion membuat spanduk besar berukuran lebih kurang 10 x 15 meter persegi berwarna kuning dengan tulisan berwarna hitam terpampang di muka gedung Apartemen Sudirman Mansion di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Spanduk tersebut bertuliskan, "Anak dan bayi kami tidak bisa tidur karena Lucy in The Sky sangat berisik dan tidak peduli dengan kenyamanan warga sekitar".
http://megapolitan.kompas.com/read/2...panjangan.Izin

Quote:


Santai aja bos ahh ellah, napsu amat nyerang ahok mulu tanpa crosschek.
lurah tidak bohong karena izin lagi diperpanjang &
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta udah mengurus masalah terkait.
0
3K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.