- Beranda
- Berita dan Politik
Ahok: Pelanggaran Reklamasi Bukan Kesalahan Fatal
...
![kurt.cob41n](https://s.kaskus.id/user/avatar/2016/04/09/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
kurt.cob41n
Ahok: Pelanggaran Reklamasi Bukan Kesalahan Fatal
Jakarta, GATRAnews - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel tiga pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Rabu (11/5) kemarin. Ketiga pulau tersebut adalah C, D dan G yang dibangun oleh pengembang swasta.
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut penyegelan Pulau C, D dan G oleh KLHK bukan terkait masalah perizinan. Hal itu pengerjaan lapangan pulau tidak sesuai dengan dokumen Amdal.
"Penyegelan karena dianggap melanggar, ini soal pengerjaan di lapangan dengan Amdal yang ada," ujar Ahok usai meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Kawasan Jakarta Timur, Kamis (12/5).
Pulau C dan D dikerjakan oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group, dengan luas 591 hektar. Pembangunan kedua pulau ini ditemukan banyak masalah, termasuk penyatuan kedua pulau yang seharusnya terpisah.
Pulau G dikerjakan PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land, dengan luas 161 hektar. Izin pelaksanaan reklamasi Pulau G dikeluarkan pada era Gubernur DKI Ahok.
Kedua perusahaan meminta 120 hari untuk memperbaiki teknik kerja agar sesuai dengan dokumen Amdal. Meski demikian, KLHK telah mengeluarkan SK penghentian proyek reklamasi dilanjutkan dengan penyegelan pulau.
"Ini adalah persoalan teknik reklamasi yang salah. Enggak salah (fatal) lah, agak sedikit menyimpang dari Amdal, itu saja. Jadi bukan karena izin, tapi aturan lah," pungkas Ahok.
http://www.gatra.com/nusantara/jabod...esalahan-fatal
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut penyegelan Pulau C, D dan G oleh KLHK bukan terkait masalah perizinan. Hal itu pengerjaan lapangan pulau tidak sesuai dengan dokumen Amdal.
"Penyegelan karena dianggap melanggar, ini soal pengerjaan di lapangan dengan Amdal yang ada," ujar Ahok usai meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Kawasan Jakarta Timur, Kamis (12/5).
Pulau C dan D dikerjakan oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group, dengan luas 591 hektar. Pembangunan kedua pulau ini ditemukan banyak masalah, termasuk penyatuan kedua pulau yang seharusnya terpisah.
Pulau G dikerjakan PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land, dengan luas 161 hektar. Izin pelaksanaan reklamasi Pulau G dikeluarkan pada era Gubernur DKI Ahok.
Kedua perusahaan meminta 120 hari untuk memperbaiki teknik kerja agar sesuai dengan dokumen Amdal. Meski demikian, KLHK telah mengeluarkan SK penghentian proyek reklamasi dilanjutkan dengan penyegelan pulau.
"Ini adalah persoalan teknik reklamasi yang salah. Enggak salah (fatal) lah, agak sedikit menyimpang dari Amdal, itu saja. Jadi bukan karena izin, tapi aturan lah," pungkas Ahok.
http://www.gatra.com/nusantara/jabod...esalahan-fatal
Quote:
0
1.6K
7
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
671.8KThread•41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru