Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nadyahpAvatar border
TS
nadyahp
Sadis deh, Cuma Gegara Dilarang Pacaran Seorang Anak Tega Bunuh Ayah Sendiri
Sadis deh, Cuma Gegara Dilarang Pacaran Seorang Anak Tega Bunuh Ayah Sendiri (Ilustrasi)

Makin aneh aja ye gan tingkah sebagian remaja dinegara kita, masa tega bunuh ayah sendiri karena ga dibolehin pacaran? otaknya dimana? emoticon-Marah

Ini terjadi di Gorontalo nih, menurut Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Rony Yulianto, dari bukti-bukti yang dikumpulkan termasuk percakapan di BBM antara AF (pelaku) dengan pacarnya OH, terkuak bahwa AF yang merencanakan pembunuhan terhadap ayahnya.

Dari isi percakapan BBM Sabtu malam, 7 Mei 2016 pukul 21.00 WITA itu , AF meminta OH datang ke rumahnya untuk merencanakan pembunuhan. Keduanya sepakat untuk mengeksekusi korban pada Minggu dini hari.

Sekira pukul 02.00 WITA dini hari, OH yang sudah ditunggu AF langsung masuk ke dalam rumah dan dengan menggunakan pisau dapur menghabisi nyawa korban yang sedang tidur di kamar.

Saat menghabisi nyawa ayahnya, AF bertugas menutupi kepala ayahnya dengan bantal. Usai beraksi, keduanya lantas pura-pura tergeletak di dekat korban yang sudah tidak bernyawa guna membuat alibi adanya perampokan.

Sial bagi keduanya, aksi mengelabui ini tidak berhasil. Polisi mencium sejumlah kejanggalan dan langsung mengamankan keduanya. Dalam pemeriksaan, pasangan kekasih yang sama-sama masih duduk di kelas 2 SMK Negeri 1 kota Gorontalo ini telah mengakui perbuatan mereka.

Menurut AF, dia sengaja melakukan perbuatan tersebut karena kesal kepada ayahnya yang melarang hubungan asmaranya dengan OH. Sementara itu OH mengaku nekat membunuh karena AF yang mengancam akan bunuh diri.

Pihak Polres Gorontalo Kota juga rencananya akan melakukan tes kejiwaan ke para pelaku. Untuk AF yang masih di bawah umur , berdasarkan peraturan sistem peradilan anak, pemeriksaan dilakukan dengan didampingi pekerja sosial profesional dari Dinas Sosial Provinsi Gorontalo.

Atas perbuatan keji tersebut, kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan sanksi hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Satu kata, gilaaaaaaaaaaaemoticon-Marah
Diubah oleh nadyahp 10-05-2016 05:47
0
1.3K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.