- Beranda
- The Lounge
Berkaca dari Kasus Yuyun, Beranikah Pemerintah Membuat Aturan Larangan Miras?
...
TS
ibnutiangfei
Berkaca dari Kasus Yuyun, Beranikah Pemerintah Membuat Aturan Larangan Miras?
Quote:
Halo gansis, ketemu lagi dengan ane nihSemoga tidak bosan yaMelalui trit ini, ane ingin membahas sedikit tentang kasus yang belakangan heboh di tanah airApalagi kalo bukan kasus pemerkosaan disertai pembunuhan yang menimpa seorang siswi SMP di BengkuluEnte semua tentu sudah mengetahuinya bukan? Kasus sadis tersebut sedang heboh di mana-mana serta memancing kemarahan sejumlah pihak. Mulai dari KPAI hingga pemerintah sendiri merasa geram dalam menanggapi kasus tersebut. Beberapa instansi kementrian bahkan mendesak segera diberlakukannya hukuman kebiri kepada para pelaku kekerasan seksual tersebut. Biar ada efek jera katanya
Quote:
Quote:
Dalam trit ini, ane bukan mau ngebahas hukuman kebiri gansisTapi mau ngebahas salah satu faktor pemicu terjadinya kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap YuyunBerdasarkan pantauan ane di berita-berita, salah satu faktor pemicunya adalah miras gansisYa, mirasDimana mereka para pelaku sebelum melakukan perbuatan biadab tersebut, sudah menenggak miras oplosanDalam kondisi mabok, seseorang memang cenderung kehilangan akal sehatnya sebagai manusia yang beradab. Mereka sudah tidak mampu membedakan mana perbuatan yang baik dan mana yang buruk. Sebelum kasus yang menimpa Yuyun tersebut, entah sudah berapa kali kasus kejahatan yang berawal dari mabok miras
Quote:
'Kasus Yuyun akan Terus Berulang Selama Miras tak Dilarang'
Quote:
Quote:
Pemerkosaan dan pembunuhan di Bengkulu terhadap pelajar SMP bernama Yuyun (14) menuai keprihatinan. Peristiwa itu terjadi ketika para pelaku berada di bawah pengaruh alkohol.
Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam), Fahira Idris, menegaskan kejadian itu akan terus berulang di Indonesia, selama tidak ada larangan terhadap produksi, distribusi dan konsumsi minuman keras. Ia menilai pengaruh miras memang menghilangkan akal sehat dan nurani. Sehingga peristiwa sekeji itu bisa terjadi.
"Bayangkan, di kasus Yuyun ini, ada pelaku anak di bawah umur, tega memerkosa berkali-kali hingga korbannya meninggal dan mayatnya dibuang ke jurang," kata Fahira, Selasa (3/4).
Ia menjelaskan, anak di bawah umur secara akal sehat tidak akan memiliki pemikiran dan keberanian sekeji itu kalau bukan karena pengaruh minuman keras yang dikonsumsi. Penelitan Pusat Kajian Kriminologi UI dan Genam 2013 terhadap 43 responden narapidana anak, menemukan 15 diantaranya meminum alkohol saat melakukan pembunuhan.
Untuk kasus Yuyun, Fahira menekankan itu tidak sekadar kasus kekerasan pada perempuan saja. Melainkan begitu mudahnya mendapatkan minuman keras di Indonesia. Bahkan, ia melihat kasus-kasus serupa yang juga terbilang sangat keji seakan tidak berhenti terjadi di berbagai tempat di Indonesia, tidak lain karena minuman keras. "Saya tidak tahu sampai kapan kita semua sadar bahwa miras itu bencana,” ujar Fahira.
Fahira meenambahkan Komite III DPD juga akan mendesak para pengambil kebijakan di Bengkulu mulai dari Gubernur, Bupati Rejang Lebong, dan DPRD, untuk bertanggung jawab. Caranya, lanjut Fahira, mereka harus segera merumuskan solusi agar kasus Yuyun dan kasus-kasus lain tidak lagi terjadi dan peredaran miras bisa dihentikan. Sumber
Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam), Fahira Idris, menegaskan kejadian itu akan terus berulang di Indonesia, selama tidak ada larangan terhadap produksi, distribusi dan konsumsi minuman keras. Ia menilai pengaruh miras memang menghilangkan akal sehat dan nurani. Sehingga peristiwa sekeji itu bisa terjadi.
"Bayangkan, di kasus Yuyun ini, ada pelaku anak di bawah umur, tega memerkosa berkali-kali hingga korbannya meninggal dan mayatnya dibuang ke jurang," kata Fahira, Selasa (3/4).
Ia menjelaskan, anak di bawah umur secara akal sehat tidak akan memiliki pemikiran dan keberanian sekeji itu kalau bukan karena pengaruh minuman keras yang dikonsumsi. Penelitan Pusat Kajian Kriminologi UI dan Genam 2013 terhadap 43 responden narapidana anak, menemukan 15 diantaranya meminum alkohol saat melakukan pembunuhan.
Untuk kasus Yuyun, Fahira menekankan itu tidak sekadar kasus kekerasan pada perempuan saja. Melainkan begitu mudahnya mendapatkan minuman keras di Indonesia. Bahkan, ia melihat kasus-kasus serupa yang juga terbilang sangat keji seakan tidak berhenti terjadi di berbagai tempat di Indonesia, tidak lain karena minuman keras. "Saya tidak tahu sampai kapan kita semua sadar bahwa miras itu bencana,” ujar Fahira.
Fahira meenambahkan Komite III DPD juga akan mendesak para pengambil kebijakan di Bengkulu mulai dari Gubernur, Bupati Rejang Lebong, dan DPRD, untuk bertanggung jawab. Caranya, lanjut Fahira, mereka harus segera merumuskan solusi agar kasus Yuyun dan kasus-kasus lain tidak lagi terjadi dan peredaran miras bisa dihentikan. Sumber
Quote:
Pemerkosa Yuyun Terpengaruh Miras dan Video Porno
Quote:
Quote:
Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa saat berada di Rejanglebong, Provinsi Bengkulu menilai, tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP setempat berusia 14 tahun, Yuyun (14), akibat pengaruh minuman keras (miras) dan video porno.
"Tadi saya tanyakan kepada para terdakwa kenapa tindakan itu sampai mereka lakukan, dan mereka jawab karena mereka sering menonton video porno, serta di bawah pengaruh minuman keras oplosan," ujarnya usai bertemu tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Rejanglebong, Bengkulu, Jumat (6/5).
Ia mengemukakan, tersangka pelaku yang tujuh di antara 14 orang masih berusia di bawah umur mengakses tontonan pornografi itu menggunakan telepon seluler (ponsel), dan para orang tua tidak mudah memonitor apa saja yang diakses anak-anaknya.
Berdasarkan survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mencapai 97 persen anak-anak seumuran SMP dan SMA yang mengakses tautan porno, sedangkan 92 persen anak SD dan SMP juga sudah mengakses tautan pornogarfi.
Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menutup banyak situs Internet yang membahayakan anak-anak Indonesia.
Selain itu, Khofifah mengemukakan, harus ada pula upaya penertiban peredaran minuman keras yang dapat mempengaruhi orang berbuat kejahatan dan menyebabkan kematian bagi orang lain.
Ia menegaskan, akan segera menyampaikan masukan kepada Panitia Khusus DPR RI yang sedang membahas rancangan undang-undang (RUU) peredaran minuman beralokohol (Minol).
Pansus DPR RI, menurut Ketua Umum Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) itu, harus melihat akibatnya dari segi kebahayaan dan kejahatan seksual, serta menyebabkan kematian sehingga harus ada aturan larangan peredarannya secara bebas. Sumber
"Tadi saya tanyakan kepada para terdakwa kenapa tindakan itu sampai mereka lakukan, dan mereka jawab karena mereka sering menonton video porno, serta di bawah pengaruh minuman keras oplosan," ujarnya usai bertemu tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Rejanglebong, Bengkulu, Jumat (6/5).
Ia mengemukakan, tersangka pelaku yang tujuh di antara 14 orang masih berusia di bawah umur mengakses tontonan pornografi itu menggunakan telepon seluler (ponsel), dan para orang tua tidak mudah memonitor apa saja yang diakses anak-anaknya.
Berdasarkan survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mencapai 97 persen anak-anak seumuran SMP dan SMA yang mengakses tautan porno, sedangkan 92 persen anak SD dan SMP juga sudah mengakses tautan pornogarfi.
Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menutup banyak situs Internet yang membahayakan anak-anak Indonesia.
Selain itu, Khofifah mengemukakan, harus ada pula upaya penertiban peredaran minuman keras yang dapat mempengaruhi orang berbuat kejahatan dan menyebabkan kematian bagi orang lain.
Ia menegaskan, akan segera menyampaikan masukan kepada Panitia Khusus DPR RI yang sedang membahas rancangan undang-undang (RUU) peredaran minuman beralokohol (Minol).
Pansus DPR RI, menurut Ketua Umum Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) itu, harus melihat akibatnya dari segi kebahayaan dan kejahatan seksual, serta menyebabkan kematian sehingga harus ada aturan larangan peredarannya secara bebas. Sumber
Quote:
Coba ente baca berita di atas gansis, betapa berbahayanya mirasKarena dengan modal miras lalu mabok-mabokan, berbagai tindak kejahatan dapat terjadiEntah mengapa hingga detik ini, pemerintah belum melarang total peredaran miras tersebutPeraturan yang ada baru sebatas pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol melalui Peraturan Menteri Perdagangan RI No.20/M.DAG/PER/4/2014. Belum ada peraturan yang melarang total terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Mengapa bisa demikian? Itulah pertanyaan besar bagi kita. Adakah udang dibalik rempeyek?
Quote:
Quote:
Melihat banyaknya kasus kejahatan yang terjadi akibat menenggak miras, termasuk kasus Yuyun, seharusnya pemerintah sudah mulai berpikir untuk bertindak tegas mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang melarang pengadaan, peredaran serta penjualan minuman beralkohol. Agar seperti kasus yang menimpa Yuyun tidak terjadi lagi kedepannya. Memang dalam mengeluarkan aturan larangan semacam itu bakal mendapatkan pertentangan terutama bagi mereka para pegiat bisnis minuman beralkohol tersebut yang sudah terlanjur nyaman, enak dengan berbagai keuntungan yang diperoleh selama menjalankan bisnis tadi
Dalam peraturan menteri perdagangan tadi seolah-olah masih diberi kesempatan kepada para pebisnis yang ingin menjalankan bisnis minuman beralkohol meski dengan persyaratan yang amat ketat. Meski ketat, nyatanya bisnis miras masih tumbuh subur di tanah air dan pemasarannya bisa terjangkau oleh berbagai kalangan termasuk anak-anakIngat kasus Yuyun tadi, beberapa pelakunya masih usia sekolahKalau sudah seperti ini, siapa yang harus disalahkan?
Tidak bisa dipungkiri, berbisnis minuman beralkohol cukup menggiurkan di tanah air. Dengan laba atau profit yang lumayan besar serta pemasukan buat kas pemerintah baik daerah maupun nasional yang lumayan besar pulaMungkin karena itulah pemerintah terkesan lamban atau eman-eman jika harus melarang hadirnya minuman beralkohol di tanah airKarena dengan kata lain, jika sudah terbit aturan larangan minuman beralkohol, mereka harus bersiap-siap berkurangnya pemasukan kas APBD atau APBNIstilah yang gampang dipahami, Sama saja pemerintah bunuh diri jika menerbitkan larangan minuman beralkohol di IndonesiaRepotkan jadinya
Dalam peraturan menteri perdagangan tadi seolah-olah masih diberi kesempatan kepada para pebisnis yang ingin menjalankan bisnis minuman beralkohol meski dengan persyaratan yang amat ketat. Meski ketat, nyatanya bisnis miras masih tumbuh subur di tanah air dan pemasarannya bisa terjangkau oleh berbagai kalangan termasuk anak-anakIngat kasus Yuyun tadi, beberapa pelakunya masih usia sekolahKalau sudah seperti ini, siapa yang harus disalahkan?
Tidak bisa dipungkiri, berbisnis minuman beralkohol cukup menggiurkan di tanah air. Dengan laba atau profit yang lumayan besar serta pemasukan buat kas pemerintah baik daerah maupun nasional yang lumayan besar pulaMungkin karena itulah pemerintah terkesan lamban atau eman-eman jika harus melarang hadirnya minuman beralkohol di tanah airKarena dengan kata lain, jika sudah terbit aturan larangan minuman beralkohol, mereka harus bersiap-siap berkurangnya pemasukan kas APBD atau APBNIstilah yang gampang dipahami, Sama saja pemerintah bunuh diri jika menerbitkan larangan minuman beralkohol di IndonesiaRepotkan jadinya
Contoh Pemasukan Bisnis Minuman Beralkohol untuk APBD maupun APBN
Quote:
Sebagai bukti mengenai legalnya miras di Jakarta Pemprov DKI adalah pemegang 23,34% saham PT Delta Djakarta, Tbk. Produsen miras merk Angker Bir tersebut tahun lalu menyumbang Rp 50 miliar kepada APBD DKI. Sejak tahun 2008 saat gubernur DKI masih dijabat Fauzi Bowo, tekanan untuk melepas saham di Angker Bir sudah disuarakan secara terbatas oleh sebagian ulama dan masyarakat DKI. Ketika itu Fauzi berjanji akan mengkaji masalah tersebut lebih dalam. Sayang hingga selesai masa jabatan pada 2012 belum ada keputusan mengenai hal tersebut. Sumber
Quote:
Adapun, data GIMMI mencatat kontribusi cukai industri minuman beralkohol domestik terus meningkat. Pada 2013 cukai minuman beralkohol tercatat sebesar Rp4,09 triliun, kemudian naik 44,2% atau sebesar Rp5,9 triliun pada 2014. Sumber
Quote:
Waduh gile, ternyata gedhe juga ya pemasukan buat pemerintahMelihat kenyataan seperti itu, masih beranikah pemerintah menerbitkan larangan minuman beralkohol di tanah air? Atau hanya sekedar mengulur-ulur waktu sembari menunggu korban berjatuhan berikutnya
Quote:
Draf RUU Larangan Total Minuman Beralkohol di Indonesia
Draf RUU itu masih dimatangkan di Badan Legislatif DPR. RUU Larangan Minuman Beralkohol ini terdiri dari 7 bab isi, 1 bab penutup, dan 22 pasal. Jika RUU ini gol jadi UU, produksi dan penjualan segala jenis minuman beralkohol akan diatur sangat ketat.
Sudah ada gambaran yang cukup detail dari RUU itu. Begini isi draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diperoleh detikcom dari anggota Baleg DPR RI dari PPP Arwani Thomafi:
Bab I, Pasal 1 berisi uraian detail tentang pengertian minuman beralkohol, yakni minuman yang mengandung etanol (C2 H5 OH) hasil pertanian. Etanol hasil pertanian mengandung karbohidrat yang diperoleh dengan cara fermentasi dan destilasi, atau fermentasi tanpa destilasi dengan cara memberikan perlakuan terlebih dulu atau sebaliknya.
Pasal 2 berisi larangan minuman beralkohol berasaskan perlindungan, kepastian hukum, keberlanjutan, dan keterpaduan. Pasal 3 berisikan tujuan larangan minuman beralkohol dengan tujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, serta menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.
Bab II yang mencakup Pasal 4 berisi klasifikasi jenis minuman beralkohol yang dilarang. Mulai dari golongan A yang merupakan minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% hingga 5%, golongan B dengan kadar melebihi 5% hingga 20%, golongan C dengan kadar melebihi dari 20% hingga 55%, minuman beralkohol tradisional dengan berbagai jenis nama, serta minuman beralkohol racikan.
Bab III Pasal 5 berisi setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol (minol) golongan A, B, C, minuman beralkohol tradisional, serta minuman beralkohol campuran dan racikan. Pasal 6 berisi setiap orang dilarang memasukan, menyimpan, mengedarkan dan/atau menjual minol seluruh jenis dan Pasal 7 setiap orang dilarang mengonsumsi seluruh jenis minol. Di pasal 8 ayat 1 diatur pengecualian untuk kepentingan terbatas dan ayat 2 dijelaskan ketentuan tersebut nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Bab IV mencakup Pasal 9 ayat (1), yang isinya pemerintah pusat dan daerah berwenang melaksanakan pengawasan minuman beralkohol mulai dari produksi, memasukan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi. Sedangkan di ayat 2 diatur pengawasan minol dilaksanakan tim terpadu yang dibentuk pemerintah pusat dan daerah.
Pasal 10 ditegaskan siapa saja yang dimaksud tim terpadu itu, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan perwakilan tokoh agama/masyarakat.
Pasal 11 hanya berisi penegasan tim terpadu yang dibentuk pemerintah daerah. Kemudian Pasal 13 berisi penjelasan tim terpadu melaksanakan pengawasan secara berkala. Sementara di Pasal 14 berisi masalah pendanaan pengawasan yaitu tingkat nasional bersumber dari APBN sedangkan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota APBD.
Di Pasal 15 dijelaskan bila dalam pengawasan menunjukkan adanya bukti awal telah terjadi tindak pidana, penyidikan segera dilakukan oleh penyidik yang berwenang dengan ketentuan UU.
Bab V, mencakup pasal 16 terdiri dari 3 ayat berisi pengawasan dan peran serta masyarakat.
Bab VI mengatur ketentuan pidana. Di pasal 17 diatur ancaman pidana yang diusulkan dalam draft awal bagi produsen dan distributor termasuk penjual diancam minimal 2 tahun maksimal 10 tahun penjara. Denda yang diajukan adalah Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Sementara ancaman pidana yang diusulkan bagi konsumen adalah 3 bulan penjara dan maksimal 2 tahun sedangkan dendanya Rp 10 juta hingga maksimal Rp 50 juta yang diatur dalam pasal 18. Di pasal 19 diatur bila peminum mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain dipidana paling sedikit 1 tahun, paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 20 juta dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Bab VII adalah bagian penutup yang terdiri dari 3 pasal, yaitu pasal 20, 21, dan 22. Sumber
Sudah ada gambaran yang cukup detail dari RUU itu. Begini isi draf RUU Larangan Minuman Beralkohol yang diperoleh detikcom dari anggota Baleg DPR RI dari PPP Arwani Thomafi:
Bab I, Pasal 1 berisi uraian detail tentang pengertian minuman beralkohol, yakni minuman yang mengandung etanol (C2 H5 OH) hasil pertanian. Etanol hasil pertanian mengandung karbohidrat yang diperoleh dengan cara fermentasi dan destilasi, atau fermentasi tanpa destilasi dengan cara memberikan perlakuan terlebih dulu atau sebaliknya.
Pasal 2 berisi larangan minuman beralkohol berasaskan perlindungan, kepastian hukum, keberlanjutan, dan keterpaduan. Pasal 3 berisikan tujuan larangan minuman beralkohol dengan tujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, serta menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.
Bab II yang mencakup Pasal 4 berisi klasifikasi jenis minuman beralkohol yang dilarang. Mulai dari golongan A yang merupakan minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% hingga 5%, golongan B dengan kadar melebihi 5% hingga 20%, golongan C dengan kadar melebihi dari 20% hingga 55%, minuman beralkohol tradisional dengan berbagai jenis nama, serta minuman beralkohol racikan.
Bab III Pasal 5 berisi setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol (minol) golongan A, B, C, minuman beralkohol tradisional, serta minuman beralkohol campuran dan racikan. Pasal 6 berisi setiap orang dilarang memasukan, menyimpan, mengedarkan dan/atau menjual minol seluruh jenis dan Pasal 7 setiap orang dilarang mengonsumsi seluruh jenis minol. Di pasal 8 ayat 1 diatur pengecualian untuk kepentingan terbatas dan ayat 2 dijelaskan ketentuan tersebut nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Bab IV mencakup Pasal 9 ayat (1), yang isinya pemerintah pusat dan daerah berwenang melaksanakan pengawasan minuman beralkohol mulai dari produksi, memasukan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi. Sedangkan di ayat 2 diatur pengawasan minol dilaksanakan tim terpadu yang dibentuk pemerintah pusat dan daerah.
Pasal 10 ditegaskan siapa saja yang dimaksud tim terpadu itu, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan perwakilan tokoh agama/masyarakat.
Pasal 11 hanya berisi penegasan tim terpadu yang dibentuk pemerintah daerah. Kemudian Pasal 13 berisi penjelasan tim terpadu melaksanakan pengawasan secara berkala. Sementara di Pasal 14 berisi masalah pendanaan pengawasan yaitu tingkat nasional bersumber dari APBN sedangkan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota APBD.
Di Pasal 15 dijelaskan bila dalam pengawasan menunjukkan adanya bukti awal telah terjadi tindak pidana, penyidikan segera dilakukan oleh penyidik yang berwenang dengan ketentuan UU.
Bab V, mencakup pasal 16 terdiri dari 3 ayat berisi pengawasan dan peran serta masyarakat.
Bab VI mengatur ketentuan pidana. Di pasal 17 diatur ancaman pidana yang diusulkan dalam draft awal bagi produsen dan distributor termasuk penjual diancam minimal 2 tahun maksimal 10 tahun penjara. Denda yang diajukan adalah Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Sementara ancaman pidana yang diusulkan bagi konsumen adalah 3 bulan penjara dan maksimal 2 tahun sedangkan dendanya Rp 10 juta hingga maksimal Rp 50 juta yang diatur dalam pasal 18. Di pasal 19 diatur bila peminum mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain dipidana paling sedikit 1 tahun, paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 20 juta dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Bab VII adalah bagian penutup yang terdiri dari 3 pasal, yaitu pasal 20, 21, dan 22. Sumber
Quote:
Original Posted By sportivity►Pemerintah beraninya yg porno2 aja, sama kekerasan (walau udah dikasih rating).
Soalnya itu ga ngasih uang damai.
Miras kan ngasih duit damai banyak, makanya tutup mulut.
Padahal miras itu pemicu apa saja, orang mabuk dikasih porno jadi horni, dipanas2in jadi marah, disuruh loncat ke jurang orang mabuk bakalan loncat.
Liat aja orang yg ga mabuk nonton porno, hanya 1 dari 1000 mumgkin yg memerkosa.
Orang normal dipanas2in, ga banyak yg berujung ribut.
Temen2 agan pasti ada yg maniak bokep, tapi mereka bukan pemerkosa kan, malah banyak yg jomblo & perjaka, padahal maniak bokep.
Beda dengan miras, orang mabuk digoyang dikit bakalan masuk.
Lalu ada kasus pemerkosaan, yg disalahkan pornografi, miras ga disalahkan.
Yg dirazia miras2 yg ga bayar pajak, yg bayar pajak lewat, kebal hukum.
Game juga, udah jelas2 ratingnya untuk dewasa, lalu dibanned gara2 ga sesuai untuk anak2, yaiyalah ga sesuai, namanya juga untuk dewasa.
Kalo sistem rating ga berlaku, kenapa rokok ga dinanned? Kan ga sesuai untuk anak2?
Miras kenapa m dibiarin, kan juga ga sesuai untuk anak2.
Kadang ane heran dengan pemikiran pemerintah.
Pemikiran anak2 kali ya?
Penghina pancasila dijadikan duta pancasila.
Pencatut nama polisi dijadikan duta narkoba.
Tersangka KPK dijadikan Wakapolri.
Yg bawa nama presiden dibilang mencatut tanpa bukti, kalo orang lain bakalan diperiksa juga apa nama yg dibawa ikut terlibat atau nggak.
Soalnya itu ga ngasih uang damai.
Miras kan ngasih duit damai banyak, makanya tutup mulut.
Padahal miras itu pemicu apa saja, orang mabuk dikasih porno jadi horni, dipanas2in jadi marah, disuruh loncat ke jurang orang mabuk bakalan loncat.
Liat aja orang yg ga mabuk nonton porno, hanya 1 dari 1000 mumgkin yg memerkosa.
Orang normal dipanas2in, ga banyak yg berujung ribut.
Temen2 agan pasti ada yg maniak bokep, tapi mereka bukan pemerkosa kan, malah banyak yg jomblo & perjaka, padahal maniak bokep.
Beda dengan miras, orang mabuk digoyang dikit bakalan masuk.
Lalu ada kasus pemerkosaan, yg disalahkan pornografi, miras ga disalahkan.
Yg dirazia miras2 yg ga bayar pajak, yg bayar pajak lewat, kebal hukum.
Game juga, udah jelas2 ratingnya untuk dewasa, lalu dibanned gara2 ga sesuai untuk anak2, yaiyalah ga sesuai, namanya juga untuk dewasa.
Kalo sistem rating ga berlaku, kenapa rokok ga dinanned? Kan ga sesuai untuk anak2?
Miras kenapa m dibiarin, kan juga ga sesuai untuk anak2.
Kadang ane heran dengan pemikiran pemerintah.
Pemikiran anak2 kali ya?
Penghina pancasila dijadikan duta pancasila.
Pencatut nama polisi dijadikan duta narkoba.
Tersangka KPK dijadikan Wakapolri.
Yg bawa nama presiden dibilang mencatut tanpa bukti, kalo orang lain bakalan diperiksa juga apa nama yg dibawa ikut terlibat atau nggak.
Quote:
Mampir ke trit ane yg lain:
Spoiler for Trit ane yg lain:
[Bikin Ngakak] Pilot Pesawat Tempur Korut Latihan Perang Pakai Pesawat Mainan
Sekuat Apa, Jika Ponsel Jadul Nokia 3310 Berhadapan dengan Mesin Press Hidrolik?
Berbagai Cara Ekstrim Demi Mengantisipasi Kecurangan Saat Ujian
Kisah Petani Asal Meksiko yang Membangun Piramid Atas Perintah Alien
Demi Keamanan Pembalap, Mulai 2017 Ada Pelindung Kokpit di Mobil Formula 1
Pemberitaan Visit Malaysia akan Menjadi Sponsor Rio Haryanto Ternyata Hoax
Ingin Sukses di Balapan F1? Rio Haryanto Wajib Meniru Kelakuan Sopir Metromini
Senjata Anti Mainstream Polisi India Mengusir Demonstran, Ketapel dan Bubuk Cabai
Banyu Biru, Anggota BIN yang Pamer SK Pengangkatan di Sosmed
Mengenang Kembali Musisi Legendaris Asal Jepang, Masanori Takahashi a.k.a Kitaro
Adakah yang Masih Ingat dengan Penyanyi Cilik Cleopatra Stratan?
Mengenang Kembali Masa Kejayaan Spice Girls pada Era 90-an
Mengenang Aktris-Aktris Mandarin Cantik Era 90-an, Ada yang Masih Ingat?
Sekuat Apa, Jika Ponsel Jadul Nokia 3310 Berhadapan dengan Mesin Press Hidrolik?
Berbagai Cara Ekstrim Demi Mengantisipasi Kecurangan Saat Ujian
Kisah Petani Asal Meksiko yang Membangun Piramid Atas Perintah Alien
Demi Keamanan Pembalap, Mulai 2017 Ada Pelindung Kokpit di Mobil Formula 1
Pemberitaan Visit Malaysia akan Menjadi Sponsor Rio Haryanto Ternyata Hoax
Ingin Sukses di Balapan F1? Rio Haryanto Wajib Meniru Kelakuan Sopir Metromini
Senjata Anti Mainstream Polisi India Mengusir Demonstran, Ketapel dan Bubuk Cabai
Banyu Biru, Anggota BIN yang Pamer SK Pengangkatan di Sosmed
Mengenang Kembali Musisi Legendaris Asal Jepang, Masanori Takahashi a.k.a Kitaro
Adakah yang Masih Ingat dengan Penyanyi Cilik Cleopatra Stratan?
Mengenang Kembali Masa Kejayaan Spice Girls pada Era 90-an
Mengenang Aktris-Aktris Mandarin Cantik Era 90-an, Ada yang Masih Ingat?
Quote:
TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA
NANTIKAN TRIT ANE BERIKUTNYA
NANTIKAN TRIT ANE BERIKUTNYA
Diubah oleh ibnutiangfei 08-05-2016 19:53
0
51.7K
Kutip
632
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
924.7KThread•89.4KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya