Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sabarihongAvatar border
TS
sabarihong
Ahok: Pulau C dan D "Nyambung", Harus Dibongkar!
Ahok: Pulau C dan D "Nyambung", Harus Dibongkar!

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan bahwa Pulau C dan D tidak boleh menyambung. Ia meminta pulau reklamasi itu dibongkar untuk pembangunan kanal.

"Kalau Pulau C dan D (tersambung) harus dibongkar (untuk pembangunan kanal)! Enggak didenda," kata Ahok, di Pulau D, Rabu (4/5/2016).

Ahok mengungkapkan, antarpulau bisa menyambung karena pengembang menguruk material secara berlebihan.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkapkan, tersambungnya Pulau C dan D merupakan salah satu kesalahan pengembang, PT Kapuk Naga Indah (KNI).

"Seharusnya ada kanal untuk memberi jalan kepada nelayan, ini harus dikoreksi," kata Siti.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan, seharusnya antarpulau reklamasi berjarak sekitar 300 meter dengan kedalaman mencapai 8 meter.

"Jarak dari daratan Jakarta ke pulau 300 meter dan lebar kanal antarpulau juga 300 meter. Ini dilakukan supaya tidak mengganggu arus laut," kata Susi.

Di sisi lain, Direktur III PT KNI Nono Sampono mengatakan harus ada izin terlebih dahulu agar dapat membangun kanal. Sementara belum ada aturan yang mendasari pelaksanaan kegiatan di atas pulau reklamasi karena moratorium dan pemberhentian pembahasan dua raperda di DPRD DKI Jakarta.

"Kami menganut mazhab Eropa, ini hanya melekatkan (pulau) sementara. Tapi kalau sekarang ada izinnya, saat ini juga kami akan menggali," kata Nono.

http://megapolitan.kompas.com/read/2...rus.Dibongkar.
0
1.2K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.