Anda ingin menjadi Presiden Indonesia. Ini syaratnya
TS
SuperDoongs
Anda ingin menjadi Presiden Indonesia. Ini syaratnya
Sebenarnya menurut ane ini thread agak sedikit gaje ngapain juga gue nulis kayak beginian . Karena memang sekarang gw lagi cuma liat2 wikipedia dan kaskus (lagi males twitter-an and facebook-an) jadi gue bakalan share syarat untuk menjadi presiden indonesia. Ini ane serius loh buat thread gk main-main. Ane itu ingin memiliki pemimpin yang hebat dalam segala urusan ekonomi, militer, dll. Jadilah lahir thread seperti ini .
Langsung ajjah inilah syaratnya :
Quote:
Spoiler for Syarat:
Syarat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
3. Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
5. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
6. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
7. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
8. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
10. Terdaftar sebagai Pemilih
11. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak OrangPribadi
12. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
13. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
14. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
15. Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun
16. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
17. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
18. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia
Adapun Wewenang Hak dan Kewajiban sebagai presiden.
Spoiler for Wewenang,hak dan kewajiban:
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
Menetapkan Peraturan Pemerintah
Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
Menyatakan keadaan bahaya.
Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Ini ane serius loh gan ngebuat thread gk main-main. Gue tersadar akannya politik penting bagi Indonesia .
Cukup dari ane segitu ajjah. Yang mau tau sumbernya langsung kesini ajjah
Code:
http://id.wikipedia.org/wiki/Presiden_indonesia
Sejujurnya jika anda ingin benar-benar mencalonkan presiden anda harap masuk ke jalur dunia politik agar gampang dalam menghadapi sesuatu. Itulah yang menjadi kendala kenapa kita gk bisa mencalonkan sebagai presiden .
Spoiler for Budayakan:
KOMENTAR,CENDOL FREE,RATE FIVE STARS
0
2.3K
Kutip
26
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
923.1KThread•83.2KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru