Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Princes-TroyAvatar border
TS
Princes-Troy
Pacar tidak mau bertanggung jawab
Agan & sist,
Mohon informasi dan bantuannya jika pacar saya tidak mau menikahi saya secara resmi, saya perempuan yang saat ini berusia 18 tahun.pacaran dengan Pria dewasa yang sudah mempunyai istri anak saya tau dari awal keadaan pacar saya yang sudah mempunyai istri.namun saya tetap berani melanjutkan hubungan saya karena pacar saya tersebut berkomitmen kepada saya akan menceraikan istrinya.namun beberapa bulan berjalan ternyata saya keburu hamil dan pacar saya tersebut tidak kunjung cerai dengan istrinya,pertimbangan dari pacar saya adalah karena anak-anaknya menuntut untuk mereka bisa kembali bersatu. keluarga saya merasa dirugikan oleh pacar saya ini.karena setelah keadaan ini pacar saya hanya bersedia menikah dengan saya hanya sebatas pernikahan secara Agama (Siri) sebagai bentuk pertanggung jawabannya kepada saya.alasan dari pacar saya tersebut kenapa tidak dapat melakukan pernikahan secara resmi,karena istrinya tidak bersedia memberikan izin kepada dia untuk melakukan pernikahan secara sah. istrinya merasa kecewa dengan dia dan hanya memberikan ijin sebatas nikah Siri saja. dalam hal ini apakah saya dapat menuntut pacar saya tersebut melalui proses jalur hukum karena tidak berkomitmen dengan perkataannya diawal.atau ada hal lain yang saya dapat lakukan untuk memperkarakan pacar saya ini.mohon dapat dibantu untuk masalah yang saya hadapi saat ini. kami melakukan perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka, dan sekarang saya sangat pusing karena dituntut dari keluarga harus menikah secara resmi sama dia,sementara saya tau itu tidak mungkin dilakukan karena istrinya tidak mau memberikan surat pernyataan terkait persetujuannya menikahi saya secara resmi. dan apakah dalam hal ini orang tua saya bisa melakukan gugatan kepada dia yang menggugat bahwa pacar saya harus menikahi saya secara resmi atau melakukan gugatan secara perdata kepada dia. mohon bantuannya ya agan & sist yang paham mengenai masalah ini.
Terimakasih atas bantuannya.
tata604
tata604 memberi reputasi
1
10.6K
53
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.