Quote:
TEMPO.CO, Makassar - Seorang remaja putri berinisial AQ, 16 tahun, nekat melaporkan ayahnya, Muhammad Ikhsan, 43 tahun, ke Kepolisian Resor Gowa, Sabtu, 30 April 2016. AQ mengadu telah menjadi korban penganiayaan ayahnya di Kompleks BTN Nusa Tamarunang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat malam, 29 April. AQ mengaku dipukul menggunakan ikat pinggang hanya karena permasalahan sepele.
Juru Bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Frans Barung Mangera menuturkan laporan AQ tercatat bernomor LP/B/420/IV/2016/SPKT. Menurut Barung, laporan tersebut masih diselidiki. "Polisi akan menguji kebenaran laporan itu," ucap dia, Sabtu siang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Barung, penganiayaan tersebut berawal saat Ikhsan meminta AQ membuatkan makan malam. Permintaan Ikhsan tidak dilaksanakan oleh AQ. Merasa diabaikan, Ihksan marah. Dia mencambuk anaknya menggunakan ikat pinggang dan mengenai kaki, lengan dan pipi anaknya. "Luka korban berupa lecet dan lebam," ucap dia.
Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Sulawesi Selatan, Ghufran H Kordi, mengatakan apapun alasannya, tidak sepatutnya seorang ayah melakukan penganiayaan terhadap buah hatinya. Tindak kekerasan disebutnya tidak akan pernah menyelesaikan masalah. Bahkan, dikhawatirkan malah menimbulkan trauma terhadap sang anak. Selain itu, bisa jadi, sang anak akan meniru tindakan negarif orangtuanya tersebut.
Ghufran menuturkan tindak pidana yang dilakukan oleh orangtua atau wali kepada anak bisa diganjar hukuman yang lebih berat. Karena itu, pihaknya mengimbau agar orangtua bisa lebih bijak. Ghufran juga mengimbau agar orangtua untuk tidak menggunakan kekerasan bila berhadapan dengan anak. "Pendekatannya mestinya lebih halus. Jangan paksakan kehendak kepada anak," ucap dia.
Sumber
Anak jaman sekarang emang beda......