BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Benarkah hukuman mati membuat pengguna dan pengedar kapok?

Petugas membawa peti jenazah terpidana mati Raheem Agbaje Salami untuk dimakamkan di TPU Serayu, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu, 29 April 2015. Raheem Agbaje Salami menjalani eksekusi hukuman mati dini hari tadi bersama 7 orang terpidana mati lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Nusa kambangan.
Hari ini tepat setahun pelaksanaan eksekusi mati terhadap delapan terpidana mati kasus narkoba. Saat itu direncanakan ada sembilan orang yang dieksekusi mati di penjara Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah. Namun satu terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, ditunda eksekusinya.

Delapan terpidana mati yang dieksekusi hari itu berasal dari Australia, Nigeria, Brasil, dan Indonesia.

Dua terpidana mati asal Australia yang dieksekusi hari itu bernama Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Mereka merupakan gang Bali nine.

Liputan6.com menulis, Andrew Chan Warga Negara Australia, dikenal sebagai Godfather di kelompok Bali Nine dalam kasus penyelundupan 8,3 kg heroin ke Bali 17 April 2005 dan ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Sedangkan Myuran Sukumaran yang juga dikenal gembong narkoba ditangkap bersama kelompok Bali Nine di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 17 April 2005. Pengadilan Negeri Denpasar pada 2006 memvonis mereka dengan hukuman mati.

Juga ada Martin Anderson alias Surajudeen Abiodun Moshood alias Belo (WN Ghana), yang ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading Jakarta Utara, 17 November 2003 atas kepemilikan 50 gram heroin. Selain itu ada juga Zainal Abidin (Indonesia) yang ditangkap di rumahnya di Palembang, Sumatera Selatan pada 21 Desember 2000, bersama barang bukti 155 gram sabu.

Empat nama lainnya: Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol) menyelundupkan 5 kg heroin pada 1999, Rodrigo Gularte (WN Brasil divonis) yang terbukti menyelundupkan 19 kg kokain pada 2004, Silvester Obiekwe Nwolise (WN Nigeria) yang ditangkap karena kedapatan membawa 1,2 kg heroin pada 2003, dan Okwudili Oyatanze (WN Nigeria) yang ditangkap bersama barang bukti 1,1 kilogram heroin di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, pada 28 Januari 2001.

Para terpidana ini sudah mengajukan beragam upaya hukum sampai paling tinggi. Namun sayang Presiden Joko Widodo menolak memberikan pengampunan.

Menurt Jokowi, Indonesia sudah mengalami darurat narkoba, di mana 18.000 orang meninggal dunia setiap tahun akibat narkoba ini dan puluhan ribu lainnya menderia di pusat-pusat rehabilitasi.

Sampai tahun ini tercatat 55 orang yang sudah divonis mati oleh pengadilan dalam kasus narkoba. Rencananya, pemerintah akan melangsungkan eksekusi mati terhadap 14 orang terpidana mati kasus narkoba lainnya. Namun, Kejaksaan Agung belum mau mengungkap kapan waktu eksekusi bakal dilaksanakan.

Menurut Menko Polhukam, Luhut Pandjaitan, hukuman mati akan diumumkan tiga hari sebelum pelaksanaan, untuk menghindari kegaduhan. "Tidak ada sinetron seperti yang lalu lagi, itu kan tidak elok," kata Luhut.

Pertanyaannya, apakah eksekusi mati membuat pengguna dan pengedar kapok? Data Badan Narkotika Nasional menyebut, hingga November 2015 jumlah pengguna narkoba di Indonesia mencapai 5,9 orang. "Sebelumnya pada bulan Juni 2015 tercatat 4,2 juta dan pada November meningkat signifikan hingga 5,9 juta," ujarnya seperti dikutip Kompas.com.


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...pengedar-kapok

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
3.8K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.