Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Maaf Menpora dalam kasus pencemaran nama baik di Twitter

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi berpose untuk Tempo dalam sesi foto di rumah dinasnya, Jakarta (19 Februari 2016).
Bayu Purnomo (21), seorang pemuda asal Samarinda, Kalimantan Timur, meminta maaf atas kicauan Twitter yang ditujukannya kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Imam melaporkan mahasiswa jurusan Hubungan Internasional Universitas Mulawarman itu, karena kicauannya yang diduga memuat pencemaran nama baik.

Merujuk laporan detikcom, pemilik akun @Bayu26061995 (sekarang non-aktif atau dihapus) itu sempat diringkus polisi saat tengah mengikuti perkuliahan, Kamis (28/4/2016). Belakangan, dirinya dipulangkan setelah membuat pernyataan maaf, dan menyesali perbuatannya.

Tak sampai di situ, Menteri Imam lantas menggelar jumpa pers di media center Kemenpora, Jakarta, Kamis (28/4). Dalam jumpa pers itu, ibunda Bayu, Linda turut dihadirkan.

"Alhamdulillah Bareskrim menindaklanjuti laporan saya, hingga akhirnya menemukan BP saat sedang kuliah, setelah semua dijelaskan dan diselesaikan ternyata BP menyampaikan surat permohonan maafnya kepada kami," kata Imam.

Adapun Linda menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan anaknya. Perempuan yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) itu juga mengucapkan terima kasih atas dicabutnya gugatan oleh Menpora. Dalam kesempatan itu, Imam dan Bayu juga terlibat percakapan jarak jauh via layanan Skype.

Keterangan lain nampak termuat dalam akun Twitter @KEMENPORA_RI --dipercaya sebagai kanal resmi Kemenpora. Akun itu menyebut bahwa Bayu kerap membuat pernyataan yang "menghina dan tak senonoh" terhadap Imam. Pun akun itu memuji "kebesaran hati" Imam dalam memberi maaf.
Luar biasa, Pak Menteri berbesar hati untuk memaafkan Bayu Purnomo dan mencabut gugatannya di Kepolisian ☺️☺️☺️ [URL="https://S E N S O R0e5H1ej7PW"]pic.twitter.com/0e5H1ej7PW[/URL]
— KEMENPORA RI (@KEMENPORA_RI) April 28, 2016
Penggunaan pasal 27 ayat 3 UU ITE

Merujuk keterangan di situs Kemenpora, pihak kepolisian menduga Bayu melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik.

Bayu juga diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu memuat larangan atas aktivitas menyebarluaskan informasi dan/atau dokumen yang memiliki muatan pencemaran nama baik.

Situs Jakarta Coconuts menyinggung penggunaan UU ITE dalam kasus ini. "(Selama) UU ITE masih berlaku, ada kemungkinan Anda dipaksa meminta maaf kepada seseorang yang berkuasa, atau yang lebih menakutkan menghadapi ancaman penjara," demikian kutipan artikel Jakarta Coconuts.

Pasal 27 ayat 3 dalam UU ITE memang kerap dilabeli sebagai pasal karet. Implementasinya juga dianggap sering mengabaikan perspektif kebebasan berekspresi yang mestinya dilindungi.

Merujuk catatan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET) pasal itu paling menonjol dalam perjalanan UU ITE. Hal itu termuat dalam visualisasi data yang dikicaukan akun Twitter @DamarJuniarto --milik pegiat SAFENET, Damar Juniarto.

Merujuk data SAFENET, kasus yang menggunakan pasal 27 ayat 3 sebagai dasar pelanggaran terus meningkat dari tahun ke tahun --terutama 2013-2015. Pada tahun 2013, ada 18 kasus yang menggunakan pasal itu. Kemudian meningkat menjadi 38 kasus (2014), dan 48 kasus (2015).

Kini, terlepas dari islah Menteri Imam dan Bayu, kasus mereka berdua menambah daftar aduan atas pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Sekedar update soal netizen yg terjerat pasal2 karet UU ITE: laju kasus di 2016 ini 7 laporan per bulan. [URL="https://cumaKcGDJZaoB"]pic.twitter.com/aKcGDJZaoB[/URL]
— Damar Juniarto (@DamarJuniarto) April 25, 2016
Adapun pemerintah sudah mengajukan revisi UU ITE ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang juga telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada 2016. Pasal 27 ayat 3 menjadi titik utama dalam rancangan revisi UU ITE itu.

Desember 2015, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara, menjelaskan bahwa revisi itu berupa pengurangan ancaman pidana pencemaran nama baik.

"Pemerintah mengusulkan pengurangan ancaman pidana dari semula 6 (enam) tahun menjad 4 (empat) tahun, sehingga tidak perlu dilakukan penahanan," ujar Menkominfo.

Selain itu, revisi juga akan menegaskan bahwa Pasal 27 ayat (3) merupakan delik aduan. Adapun delik aduan, merupakan delik yang hanya bisa diproses hukum apabila ada pengaduan atau laporan dari korban tindak pidana.


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...aik-di-twitter

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
13.4K
34
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread733Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.