Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

awi87Avatar border
TS
awi87
Etnis Tionghoa Penghuni Rusun Kapuk Muara Menolak Digusur Sepihak
Aktualita.co – Ratusan warga etnis keturunan Tionghoa penghuni Rumah Susun Kapuk Muara, Jakarta Utara, mengadu ke LSM Adovaksi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) terkait penggusuran sepihak yang dilakukan Pemerintah DKI Jakarta dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melalui pengelola Rusun. Mereka mengeluhkan tindakan sewenang-wenang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang menganggap bahwa mereka dipaksa keluar sebelum perjanjian sewa menyewa rusun berakhir.


Sekretaris Jenderal DPP ARUN Bob Hasan mengatakan tindakan Pemerintah Provinsi Jakarta yang dilakukan pengelola rusun sangat melukai hati masyarakat yang telah menginjak-injak nilai-nilai kemanusiaan sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28

“Setiap orang berhak untuk hidup dan berhak untuk mempertahankan kehidupannya dan setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif,” kata Bob Hasan dihadapan ratusan warga keturunan Tionghoa, selasa. (26/4) dalam keterangan persnya kepada Aktualita.

Menurut Bob Hasan, hak-hak warga yang menempati rusun Kapuk Muara layak untuk dilindungi karena mereka telah menempati rusun tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian sewa menyewa

“Dalam perjanjian disebutkan bahwa kontrak mereka belum habis tetapi kenapa mereka harus digusur sekarang, ada apa dengan pemprov DKI?” tegas Bob Hasan.

Bob Hasan meminta kepada Ahok untuk mentaati Perjanjian Sewa Menyewa Rusun. “Bila Ahok tetap melakukan pengusuran, kita akan segera melaporkan tindakan kesewenang-wenangan Ahok ke Komnas HAM dan bila perlu kita akan membuat laporan ke pihak kepolisian,” tegas Bob Hasan

Seperti diketahui Rusun Kapuk Muara dibangun pada 2004, merupakan hunian yang dulunya diperuntukan sebagai tempat tinggal bagi warga gusuran kolong tol Pejagalan.

SUMBER

FIX AHOK SALAHemoticon-shakehand

Ahok Bakal Usir Penghuni Rusunawa Kapuk Muara, Jika...

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan mengevaluasi penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kapuk Muara, Jakarta utara. Pasalnya, Rusunawa yang diperuntukkan bagi para korban kebakaran itu ditengarai salah sasaran.

Gubernur yang karib disapa Ahok itu menyatakan, evaluasi penghuni Rusunawa Kapuk Muara dilakukan dengan memastikan alamat penghuni yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Saya paksakan setiap orang yang tinggal di Rusunawa harus memiliki KTP alamat di Rusunawa. Kemudian memiliki kartu anggota dan ATM terdaftar alamat Rusunawa," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (15/6).


Ahok mengungkapkan, dari jumlah 14 ribu unit, sudah ada sebelas ribu lebih yang mendaftar KTP sesuai alamat Rusunawa. Sementara, sisanya tidak mau mendaftar.

"Kenapa tidak mau mendaftar? Ada niat mau jual nih," ucap mantan Bupati Belitung Timur itu.

Ahok mengaku bakal melakukan tindakan tegas kepada penghuni yang tidak mau mendaftarkan KTP sesuai alamat Rusunawa. "Kalau tidak mau seperti itu akan kami usir," kata suami Veronica Tan itu


Pemerintah Provinsi DKI akan melakukan razia untuk mengetahui penghuni yang tidak memiliki KTP dengan alamat Rusunawa, "Kami akan kerja sama dengan polisi," tukas Ahok.

Seperti diberitakan, Asisten Pemerintahan Kota Administratif Jakarta Utara Rusdiyanto kaget melihat banyaknya mobil pribadi yang menyesaki lahan parkir rumah susun Kapuk Muara. Rusdiyanto pun mempertanyakan kebenaran peruntukkan rumah susun yang ditujukan untuk warga relokasi dari kolong tol Penjaringan-Pejagalan yang digusur 2004 lalu. (gil/jpnn)

sumber

yang 3000 penghuni rusun tanpa KTP rusun FIX MENCURIGAKAN emoticon-shakehand

SUMBER

PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA (PENGHUNI RUSUN)

poin
n. mengurus Perubahan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga sesuai dengan lokasi rumah susun selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal perjanjian ini ditandatangani


Pasal 2
JANGKA WAKTU

1 Jangka waktu perjanjian ini adalah selama 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini sampai dengan tanggal .....



FIX THREAD SEPI
PASTI BANYAK YANG MALAS BACAemoticon-Big Grin
dari Tahun 2004 masih KTP KOLONG TOL, luar biasaemoticon-Hammer
0
1.6K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.