Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yogamunafAvatar border
TS
yogamunaf
KPK di Sandera Kasus Pajak BCA
Jika kita bicara mengenai Korupsi memang tak akan lepas dari Lembaga KPK. Lembaga anti rasuah ini diharapkan dapat memberantas berbagai macam tindak Pidana Korupsi yang ada di Indonesia. Namun nampaknya tidak ada satupun sosok di Lembaga Pemerintahan yang lepas dari sandera kasus Korupsi (politis). Terutama jika kita kembali membahas Kasus Korupsi Pajak BCA. Melalui kasus ini dapat terlihat bahwa ternyata KPK sebagai lembaga anti rasuah tidak berdaya dari jeratan sandera Kasus Pajak BCA.
Korupsi Pajak BCA adalah Gerbang Pengungkapan BLBI
Abraham Samad pernah mengatakan jika pengungkapan Kasus Pajak BCA bisa mengungkap kasus Korupsi yang lebih besar. Korupsi yang ada dibalik pengungkapan Kasus Pajak BCA yang dimaksud adalah MEGA Skandal BLBI. Sebagian besar masyarakat tentu sudah mengetahui mengenai Korupsi Massal BLBI yang sempat membuat Negara ini kolaps. Namun hingga detik ini KPK belum mengungkap kasus Pajak BCA yang sudah sempat melalui 2 kali persidangan (pra peradilan dan Pengajuan Kembali). Dimana pada dua persidangan yang bukan merupakan sidang utama Kasus Pajak BCA itu, KPK mengalami kekalahan hingga KPK mengajukan kembali PK ke Mahkamah Agung. Sayang nya sampai detik ini tidak ada perkembangan kejelasan akan kasus ini.
Alsan Kasus pajak BCA ini dianggap sebagai pengungkapan MEGA Skandal BLBI dapat kita lihat dari kronologis nya. Berawal saat BCA mengajukan keberatan ke Direktorat Pajak Penghasilan (PPH) atas pengenaan pajak sebesar Rp 375 miliar pada NPL (Non Performing Loan/kredit macet) sebesar Rp 5,7 triliun, pada 12 Juli 2003. Setelah menelaah selama 1 tahun Direktorat PPH kemudian menolak pengajuan keberatan pajak BCA.
Yang diduga sebagai tindak pidana korupsi adalah ketika tiba-tiba Hadi Pornomo (Dirjen Pajak yang menjabat saat itu) melalui nota dinas, memerintahkan Direktur PPH untuk mengubah putusan penolakan Direktorat PPH atas BCA.
Perlu dicatat, ketika itu bukan hanya BCA yang ajukan keberatan, bank-bank lain yang berada dalam pengelolaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN, badan yang dibentuk untuk menyelesaikan hutang BLBI) juga mengajukan keberatan yang sama. Namun, hanya BCA yang diterima keberatannya oleh Ditjen Pajak. Bank-bank lainnya ditolak. Nota Dinas dari Hadi Purnomo itu yang kemudian menjadi bukti KPK untuk menjadikan Hadi Purnomo tersangka dalam skandal pajak BCA Rp 375 miliar.
Karena telah berhasil meloloskan permohonan keberatan pajak Bank BCA, Hadi Poernomo mendapat jatah saham lewat salah satu perusahaan kongsian dia dengan salah satu petinggi BCA. Hadi Poernomo memang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Lembaga Pemerintahan disandera Koruptor
Kasus Pajak BCA yang sudah 2 tahun tidak ada perkembangan dan tidak dapat sampai ke sidang utama ini menguatkan mencerminkan Lembaga Pemerintah saat ini disandera Koruptor. Tidak sedikit korban dari sandera koruptor yang ingin melarikan diri (membuka kasus Korupsi) justru malah di kriminalisasi. Mulai dari Antasari Ashar bahkan hingga Abraham Samad Mantan ketua KPK yang ingin mengungkap kasus Pajak BCA justru malah digulingkan dari jabatanya, juga lewat kriminalisasi.
Keadaan yang saya lihat saat ini adalah ada kemungkinan Lembaga Pemerintah cenderung menutup mata akan hal ini. Entah karena memiliki hutang terhadap Koruptor, atau justru hanya sekedar takut melarikan diri dari sanderaan koruptor (mengungkap kasus Korupsi). Bahkan KPK saat ini hanya berani untuk mengungkap kasus Korupsi yang berskala kecil.
Saya menilai dalam kasus ini Presiden pun tersandera akan kasus Pajak BCA ini. Seperti yang saya katakan diawal, Presiden tersandera akan kasus Pajak BCA yang dapat mengungkap MEGA Skandal BLBI. Jika memang memiliki integritas mengapa memilih utamakan menangkap Samadikun (Buronan BLBI), bukan menangkap Koruptor BLBI yang masih berbisnis di dalam pemerintahannya? mengapa tidak melakukan tindakan atas kasus Pajak BCA yang akan mengungkap korupsi Massal BLBI? Mengapa mendiamkan kasus Pajak BCA begitu lama, padahal bukti yang ada sudah kuat? (nota dinas Hadi Poernomo). Siapa lebih berbahaya koruptor buronan atau koruptor yang masih bisa berbisnis didalam pemerintahannya? Dan akhirnya siapa lebih berkuasa Lembaga Pemerintah saat ini atau Koruptor?
Jika benar demikian, artinya tidak ada satupun Lembaga Pemerintahan yang memiliki integeritas. Apalagi jika kita sudah membahas kepada lembaga tertinggi Pemerintah yaitu kepala negara Indonesia.

Baca:
http://www.kompasiana.com/yogamunafb...7b61e5068b4597
http://www.kaskus.co.id/thread/571f2...-alat-penguasa
0
2.9K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.