Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tazeroAvatar border
TS
tazero
Tembak di Tempat Debt Collector yang Merampas Kendaraan Kredit Warga


INDONESIASATU.CO.ID: TASIKMALAYA - Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Noffan Widayayoko menyatakan, pihaknya memerintahkan seluruh anggotanya untuk menembak di tempat debt collector (DC) yang merampas kendaraan kreditan warga di wilayahnya.
Langkah tegas ini guna memberikan kenyamanan terhadap para nasabah leasing.
"Kami ingatkan kepada para perusahaan-perusahaan leasing untuk tidak semena-mena terhadap nasabahnya dengan memakai jasa DC. Apabila ada DC merampas kendaraan nasabah di jalan, anggota diperintahkan untuk menembak di tempat," jelas Noffan,
Menurut Noffan, secara aturan perampasan motor dengan dalih pihak leasing bahwa nasabahnya telat bayar angsuran, kemudian menggunakan jasa debt collector untuk mengambil motor sangat tidak benar.
Debt collector yang merampas motor langsung dari warga akan dianggap sebagai perbuatan pidana. Yaitu, tindakan pencurian dengan kekerasan. "Kalau caranya langsung rampas akan menjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ungkap Noffan. Langkah tegas ini pun, kata Noffan, setelah pihaknya mendapatkan banyak aduan dari masyarakat tentang tindakan semena-mena debt collector di jalanan. Perilaku para perampas motorleasing ini sudah meresahkan warga. Noffan pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk aktif mengadukan jika menemukan atau mengalami perlakuan dari debt collector seperti itu, "Saya harap warga langsung melaporkan ke polisi jika menemukan atau mengalami perlakuan kekerasan dan perampasan kendaraan dari debt collector yang diutus perusahaan leasing," tegas dia. Hal sama diungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna, Tri Wahyono. Tri menegaskan, prilakudebt collector yang bertindak semena-mena merampas kendaraan terhadap nasabah leasing, merupakan sebuah tindakan kriminal pidana. 
"Warga bisa langsung melapor ke kepolisian atau kejaksaan terdekat. Kami telah membuka pos pelayanan pengaduan hukum bagi warga. Laporkan saja, karena pelaku perampas motor itu bisa dituntut pidana pencurian kendaraan bermotor. Terkait masalah utang nasabah ke lising itu kan perdata, nah masalah perampasan motor ini pidana. Yang pertama akan diproses adalah masalah pidananya," ungkap Tri.


Sumber
Diubah oleh tazero 01-03-2016 11:59
0
11.3K
116
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.