Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

fiandelfianAvatar border
TS
fiandelfian
saya kalau ngamuk, lebih gila dari ahok
saya kalau ngamuk, lebih gila dari ahok
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir empat bulan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) yang tewas diracun sianida ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Namun, hingga kini teman kuliah Mirna selama di Australia, Jessica Kumala Wongso (27) yang menjadi tersangka pembunuhan berencana tersebut belum juga dibawa ke pengadilan lantaran berkas perkara belum lengkap di Kejati DKI Jakarta.

Apalagi, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti telah memperpanjang masa penahanan Jessica Kumala Wongso untuk 30 hari ke depan. Itu artinya Jessica akan mendekam di sel sampai 28 Mei 2016 mendatang.

Menurut Krishna permohonan izin penambahan masa penahanan Jessica tersebut sudah diajukan ke pengadilan, bukan lagi ke kejaksaan.

"Iya, izin pengadilan. Intinya, ini kami perpanjang," ucapnya.

Dengan penambahan masa penahanan Jessica selama 30 hari, maka penyidik telah menahan Jessica selama 120 hari. Jika dalam 120 hari penyidik belum mampu merampungkan berkas perkara, maka Jessica harus dilepaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Edi Darmawan Salihin selaku orangtua korban, Mirna, mengaku saat ini dirinya masih bisa bersabar dengan keadaan proses hukum tersebut.

Sebab, ia yakin penyidik sudah mempunyai lebih dua alat bukti dan bisa segera dinyatakan lengkap oleh jaksa dan Jessica bisa dibawa ke pengadilan.

Namun kata Darmawan kesabaran ada batasnya. Ia bisa saja naik pitam apabila tabir dibalik kasus kematian putrinya justru tidak terungkap.

"Sekarang ini kita coba sabar-sabarkan hati, kuatkan hati. Tapi, kalau sudah mau terakhir kali, yah saya ngamuk lah. Kamu belum pernah lihat saya ngamuk kan. Nanti lihat aja, saya kalau ngamuk bisa lebih gila dari Ahok," ujar Darmawan.

Hidayat Boestam, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengaku belum menerima surat perpanjangan masa penahanan kliennya. Padahal masa penahanan Jessica sudah resmi diperpanjang hingga 28 Mei 2016 mendatang.

"Kalau mau diperpanjang, saya belum dapat masa perpanjangannya. Penetapan dari izin pengadilan saya belum dapat dari penyidik. Mungkin besok, saya tak tahu," tutur Hidayat.

Meski begitu Hidayat menghormati keputusan penyidik Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) untuk mengajukan perpanjangan masa penahanan untuk jangka waktu 30 hari ke pengadilan.

"Kami harus hormati. Sesuai pasal 29 (KUHAP,-red), polisi atau penyidik masih mempunyai waktu 30 hari untuk melakukan penyidikannya kalau belum lengkap. Tetapi kalau sudah lengkap ya P21," kata dia.

Hidayat menjelaskan pihaknya juga sedang mempersiapkan upaya hukum kepada aparat kepolisian. Upaya hukum ditempuh apabila Jessica tak kunjung mendapat kepastian hukum.

Teman satu kampus Wayan Mirna Salihin di Billy Blue Collage itu hingga kini masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Namun, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tak kunjung menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

Upaya hukum itu tak menutup kemungkinan diajukan karena sudah diatur di Undang-Undang.

"Nantilah, kami sudah punya persiapan hukum. Nanti lah masih rahasia. Kan diatur undang-undang Hak Asasi Manusia. Kami bisa ganti rugi segala macam, kan jelas diatur UU," tuturnya.

Hanya saja Hidayat ingin terus memantau terlebih dahulu perkembangan kasus yang menjerat kliennya itu. Sembari mempersiapkan upaya hukum apa yang tepat untuk dilakukan nantinya.

"Nah, kami lihat. Saat ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Kami menunggu dari Kejati hasilnya apa. Diterima lengkap atau kurang lengkap," kata dia.

Dia berkeyakinan Jessica akan menghirup udara bebas karena tak bersalah. Ini dilihat dari alat bukti yang tak kuat.

"Kalau dari saya sendiri kan CCTV jelas, keterangan ahlinya ada tidak, keterangan saksi bagaimana, saksi itu kan melihat mendengar dan mengalami," kata dia.

Oleh karena itu, pihaknya sempat berkomunikasi dengan Jessica mengenai kemungkinan untuk keluar dari ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

"Makanya saya bilang sama Jessica. Jessica, kami menghitung hari saja deh, dari hari ke minggu, minggu ke bulan dan sampai hari ini belum dapat jawaban," tambahnya.

Lesu Saat Cek Kesehatan
Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, hanya tertunduk lesu saat dibawa ke ruang Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya.

Dia menjalani pemeriksaan kesehatan kemarin siang. Dia keluar dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Lalu, sambil tertunduk, berlari-lari kecil menuju mobil ambulans yang membawa ke ruang Biddokes Polda Metro Jaya.
Tak ada kata yang terucap dari mulutnya. Wajah Jessica tak menunjukkan ekspresi. Selama berada di tempat tersebut, dia mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Usai cek kesehatan pihak kepolisian mengumumkan hasilnya. Jessica dinyatakan sehat dan jantungnya tidak bermasalah meski pada beberapa hari yang lalu mengeluhkan sesak napas dan sakit di dada.

Selama diperiksa petugas medis, Jessica menjalani rekam jantung dan foto rontgen. Hasil dari pemeriksaan rekam jantung, tak menunjukkan masalah begitu juga dengan foto rontgen.

Setelah dilakukan rekam jantung, petugas medis tak meminta Jessica melakukan aktivitas menggunakan treadmill. Artinya, kondisi jantung yang b

sbr : http://www.huntnews.id/p/detail/1543...ags_indonesian
Diubah oleh fiandelfian 28-04-2016 12:16
0
4.2K
40
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.