Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kurt.cob41nAvatar border
TS
kurt.cob41n
Pertemuan DPRD DKI dengan Bos Agung Sedayu Bicarakan Soal Fee
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik lebih dalam tentang pertemuan antara sejumlah anggota DPRD DKI dan bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Pertemuan itu disebut-sebut membicaraan tentang pembahasan dua raperda reklamasi pantai utara Jakarta. Lalu, apa yang dibicarakan mereka?

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut ada pembicaraan soal 'fee' pada pertemuan tersebut. ‎Namun, Saut belum mengetahui secara pasti berapa jumlah 'fee' yang dibicarakan mereka.

"Saya belum dalami detail soal jumlahnya," kata Saut saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (25/4/2016).

Fee tersebut diduga untuk memuluskan pengesahan dua raperda terkait reklamasi Teluk Jakarta. Dua raperda itu yakni Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Pembahasan kedua raperda tersebut jalan di tempat.

Pertemuan antara Aguan dengan para wakil rakyat Jakarta itu terjadi beberapa waktu lalu di kediaman Aguan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Pertemuan tersebut diduga membahas pembahasan raperda tentang reklamasi pesisir utara Jakarta yang tengah diolah DPRD DKI.

Para anggota dewan yang turut hadir dalam pertemuan dengan Aguan itu, yakni Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik, anggota Badan Legislasi Muhammad 'Ongen' Sangaji, Anggota DPRD DKI sekaligus Ketua Panitia Khusus Reklamasi DPRD DKI Selamat Nurdin, dan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi.

Taufik saat menjalani pemeriksaan, Senin 18 April 2016, tak membantah soal adanya pertemuan dengan Aguan bersama koleganya itu. Namun, kakak kandung Sanusi ini enggan membeberkan mengenai isi pertemuan tersebut.

Pada kasus ini, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

http://news.liputan6.com/read/249198...rakan-soal-fee


KPK Butuh Waktu Dalami Pemberian Fee Terkait Raperda Reklamasi

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pembicaraan soal fee pada pertemuan sejumlah anggota DPRD DKI dengan bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. Fee ini diduga terkait pembahasan dua raperda reklamasi pantai utara Jakarta.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan penyidik masih terus mendalami hal tersebut. Termasuk terkait alurnya pemberiannya.

"Masih belum terungkap secara keseluruhan. Kita masih dalami lagi," ujar Saut saat dikonfirmasi, Kamis (28/4/2016).

Namun, penyidik masih membutuhkan waktu untuk membuktikan hal tersebut. "Membuktikannya perlu waktu," tandas Saut.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik membenarkan pertemuan antara sejumlah anggota DPRD DKI dengan bos PT Agung Sedayu Group Aguan. Dia mengungkap pertemuan tersebut diinisiasi Ketua DPRD DKI Edi Prasetyo Marsudi.

"Tanya Pak Ketua (DPRD DKI). Saya enggak ngapa-ngapain. Orang saya juga dikenalkan," ungkap Taufik.

Terkait pembicaraan masalah fee terkait proyek reklamasi tersebut, dia hanya menegaskan.

"Enggak tahu ya saya. Enggak dengar itu. Saya kan baru pertama kali ke situ. Saya dikenalan Ketua. Ketua kan bekas karyawannya Aguan. Dan saya kira semua yang hadir diperkenalkan," tutur Taufik.

http://news.liputan6.com/read/249487...erda-reklamasi

Tinggal menunggu 'judgement day' emoticon-Traveller

Pertemuan DPRD DKI dengan Bos Agung Sedayu Bicarakan Soal Fee
0
1.3K
11
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.