Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jackal15Avatar border
TS
jackal15
Catat! Melanggar Stop Line Didenda Maksimal Rp 500 Ribu


Jakarta - Di jalanan di Jakarta, ketertiban berlalu lintas seakan sudah sirna. Banyak pengendara yang tidak memperhatikan rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan dan cenderung malah melanggarnya.

Salah satu marka jalan yang banyak dilanggar pengendara adalah stop line. Stop line adalah garis batas di persimpangan atau traffic light, di mana pengendara tidak boleh melewati garis tersebut ketika kendaraan berhenti.

"Kedisplinan pengguna jalan untuk berhenti di belakang garis stop line relatif masih rendah," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto kepada detikcom, Kamis (28/4/2016).

Yang perlu masyarakat ketahui, melanggar stop line dikenakan Pasal 287 jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Adanya pelanggaran stop line ini membuat arus lalu lintas semakin semerawut. Bahkan, karena ingin maju lebih dahulu sehingga pengendara melanggar stop line.

Selain tidak mencerminkan budaya tertib berlalu lintas, dampak lainnya adalah hak pejalan kaki yang terampas oleh pengendara nakal ini. Berdasarkan pantauan petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pelanggaran stop line ini terdapat di persimpangan yang padat arus lalu lintasnya, sehingga pengendara cenderung melanggar marka jalan tersebut.

Meski begitu, lanjut Budiyanto, pihaknya terus melakukan upaya penertiban dengan menindak pengendara yang melanggar itu. Tapi apalah artinya penegakan hukum jika tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

"Kami telah memaksimalkan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut sebagai bentuk tanggung jawab untuk menekan pelanggaran dan sekaligus dalam rangka membangun budaya tertib lalu lintas," jelasnya.

Jadi, mulailah tertib berlalu lintas. Ingat, kecelakaan lalu lintas timbul karena adanya pelanggaran!
http://m.detik.com/news/berita/31988...al-rp-500-ribu
---------
Mantap Ada banyak alasan buat nilang emoticon-Wkwkwk
0
1.7K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.