Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Netizen mengecam penganiayaan beruk di Kalimantan Barat
Netizen mengecam penganiayaan beruk di Kalimantan Barat
Beruk di pusat Primata Schmutzer, Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta (1 Januari 2014).Catatan redaksi: artikel ini memuat foto-foto kekerasan terhadap hewan. Mohon disikapi dengan bijak.
Sepekan terakhir netizen riuh menyoroti foto-foto penyiksaan beruk (macaca nemestrina) di Kalimantan Barat.

Penyiksaan itu temuat dalam empat foto yang diunggah akun Facebook Rama Dhan, Rabu (20/4/2016). Dalam foto itu, dua ekor beruk tampak diikat di sepeda motor, terlihat tak berdaya. Menurut media, dua ekor beruk itu dalam kondisi telah mati, saat foto diabadikan.

Bibir dua ekor beruk itu juga dijejali dengan rokok. Bahkan, Rama Dhan menuliskan foto-foto itu dengan tajuk "Beruk pun pandai merokok." Seolah, di matanya, foto-foto itu tak lebih dari sekadar lelucon.

Hal itu bikin netizen berang. Status Facebook itu sontak menjadi viral dan mengundang kecaman. Hingga artikel ini ditulis (27/4), status Rama Dhan telah dibagikan lebih dari 4.200 kali, umumnya dengan nada-nada kecaman.

Berikut sejumlah kutipan kecaman netizen (via Facebook) atas foto penganiayaan beruk itu.
"Untuk para oknum kepolisian tolong ditangkap orang-orang ini jangan biarkan mereka merajarela." (Maerat Putra Wajok )"Cuman diberikan peringatan keras dan pembinaan saja. Belum ada UU yang mengikat, atau jika sudah ada hukum yang mengikat pun maka bisa dikompromikan." (Machu Yuli )"Perbuatan keji. Tak manusiawi jadi orang. Enggak hanya manusia aja yang pingin hidup, hewan pun juga pingin hidup." (Matius Eling Wijaksono Bakkara II ) "Bagaimana menurut kalian tentang hal ini. Ini bukan dunia kita sendiri. Kita di dunia ini saling membutuhkan, berdampingan, dan saling menjaga." (Cristyaneto Kkui Anang )
Hanya diberi peringatan keras

Atas beredarnya foto-foto itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar juga langsung melakukan penelusuran. Walhasil, penelusuran menyimpulkan bahwa foto itu diunggah oleh Abdul, warga Desa Sijang, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Petugas BKSDA Kalbar juga telah mendatangi pelaku. Saat dimintai keterangan, Abdul mengaku sekadar mengunggah foto. Di Facebook, Abdul juga sempat menulis, bahwa dirinya sekadar "numpang foto."

Atas perbuatannya itu, Abdul hanya diberikan teguran keras. "Pelaku mendapat teguran keras dan pembinaan, karena telah mengunggah gambar itu di media sosial, terlebih sudah memperlakukan satwa itu dengan tidak layak," kata Kepala BKSDA Kalbar, Sustyo Iriono, dikutip Kompas.com (23 April 2016).

Adapun beruk memang bukan hewan yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, Sustyo menyebut bahwa belakangan beruk kian jarang terlihat, antara lain karena banyaknya alih fungsi hutan.

Di sisi lain, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, AKBP Arianto, menyadari bahwa kebanyakan warga belum memahami jerat hukum pidana jika terbukti menganiaya hewan.

"Walau bukan hewan yang dilindungi, pada dasarnya undang-undang di Indonesia mewajibkan setiap orang untuk melakukan pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan," kata Arianto, dikutip Mongabay.

Ia pun merujuk pada Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagai dasar hukum untuk para penganiaya hewan.

Selain itu, larangan atas penganiayaan terhadap hewan juga diatur dalam Undang-undang No.41/2014 tentang perubahan atas Undang-undang No.18/2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

"Setiap orang dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif," bunyi Pasal 66A ayat 1 UU No.41/2014.

Sanksinya, seperti termuat dalam Pasal 91B ayat 1, pelaku bisa dipidana dengan kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan. Ada juga kewajiban membayar denda paling sedikit Rp1 juta, dan paling banyak Rp5 juta.


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...limantan-barat

---

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.1K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
KASKUS Official
13.5KThread•916Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.