Jakarta (beritajatim.com) - Bersama teman lelakinya,
Firdian Mahyuzar Mahyuddin menjadi korban perampasan pemalakan oleh sekelompok orang di depan Bioskop Grand Atrium Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (28/3/2016) malam.
Saat itu, ia tengah bersama Agrino Candramika alias Ari, teman yang baru saja ia kenal di lokasi. Melihat kondisi parkir mobil dalam keadaan sepi, Aripun mengajak teman yang baru saja ia kenal bergeser ke sana. Sesampainya di sana, Ari mengajak Masyuddin untuk berhubungan sexual layaknya pasangan sejenis.
Namun, Mahyuddin kala itu hanya mau untuk melakukan oral sex terhadap Ari. Saat itu lah, keduanya dihampiri oleh sekelompok pemuda yang mengaku sebagai warga sekitar.
Kelompok pemuda yang mengaku sebagai pimpinan warga tersebut, kemudian mengancam keduanya dan berniat melaporkan tindak asusila jika tidak memberikan barang berharganya.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Suyatno mengatakan, mulanya korban (Mahyuddin) sempat menolak sehingga kelompok tersebut melakukan kekerasan dengan cara memukul.
"Korban sempat bilang tidak ada, kemudian digeledah dan dipukul oleh mereka. Selanjutnya ponsel korban dirampas secara paksa," kata Suyatno, Selasa (29/3/2016).
Lebih lanjut, setelah di dalami oleh pihak berwajib ternyata Ari lawan main saat Mahyuddin melakukan oral sex adalah bagian dari kelompok tersebut. Ari sengaja mengajak ketiga rekannya, AI, Hendrik dan Yoga untuk melakukan penjebakan saat Ari dan Mahyuddin melakukan oral sex.
"Dari laporan yang kami dapat, akhirnya dua pelakubHendrik dan Ari kami tangkap. Ia (Ari) kami tangkap karena ikut menjebak korban," ujar dia.
Sementara, polisi masih memburu dua pelaku lain, yakni AI dan Yoga. Kini, keduanya sudah berada di Polres Metro Jakarta Pusat dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. [ton]
sumur