Quote:
Terjawab Makna Lambang Burung di Yellow Box Junction, ini Penjelasan Dishub DKI
Jakarta - Makna lambang burung di yellow box junction di perempatan jalan yang ada di Jakarta terjawab. Dishub DKI menyampaikan lambang burung itu bukan tanda lalu lintas baru, tetapi lambang perusahaan Blue Bird.
Yellow box junction tersebut merupakan bagian dari program corporate social responsibility (CSR) dari Blue Bird. Hal ini dikatakan oleh Kadishubtrans DKI Andri Yansyah.
"Iya itu CSR dari Blue Bird," ujar Andri saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (27/4/2016).
Andri menyebut tidak ada larangan CSR dalam bentuk seperti itu. Meski demikian, pihaknya lah yang tetap menentukan di mana saja titik persimpangan yang boleh dipasangi yellow box junction sebagai bagian dari CSR perusahaan.
"Boleh kok. Kalau (perusahaan) yang lain minat enggak apa-apa. Nanti kita tentukan titiknya," terang dia.
"Dishub yang nentuin," sambung Andri.
Andri mengatakan pihaknya telah mengajukan 32 titik persimpangan untuk dipasangi yellow box junction. Namun yang Blue Bird penuhi hanya di 12 ruas jalan.
"Sebetulnya kita sudah tawarkan 32 titik simpang. Tapi yang dipenuhi hanya 12 titik simpang," pungkasnya.
Seperti diketahui, sebenarnya sudah sejak beberapa lama yellow box junction ini ada. Yellow box junction ini merupakan garis ini untuk mencegah agar arus lalu lintas (lalin) di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi. Pengendara tak boleh melewati garis ini.
(aws/dra)
http://news.detik.com/berita/3197753...san-dishub-dki
Quote:
Warga Tak Tahu Arti Lambang Burung di Yellow Box Junction di Perempatan Duren Tiga
Jakarta - Tak ada warga yang tahu arti lambang burung yellow box junction di Perempatan Duren Tiga, Jaksel. Lambang burung itu memang cukup terlihat jelas di badan jalan.
"Wah itu nggak tahu maknanya apa itu," kata Mayang (44) pedagang di perempatan jalan, Rabu (27/4/2016).
Mayang menyebut sebuah merek lambang perusahaan transportasi. Namun dia tak tahu apa hubungannya dengan gambar di kotak kuning di perempatan jalan yang dibuat Dishub DKI.
Sedang Sulis, seorang pemotor yang berhenti di traffic light di perempatan Duren Tiga juga mengaku tak mengerti arti lambang burung di yellow box junction itu. Yellow box junction sendiri merupakan garis ini untuk mencegah agar arus lalu lintas (lalin) di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi. Pengendara tak boleh melewati garis ini.
"Apa itu yang buat kotak kuning perusahaan transportasi ya? Jadi ada lambang burung?" tanya Sulis.
Pemprov DKI memang biasa menggunakan CSR perusahaan untuk membuat sejumlah fasilitas di tempat publik. Tapi apakah ada kaitannya yellow box junction itu dengan CSR tak diketahui. Pastinya soal lambang burung di badan jalan itu masih menjadi tanda tanya.
Disbub DKI dan Sudinhub Jaksel yang dikonfirmasi juga belum merespons.
(dra/dra)
http://news.detik.com/berita/3197600...tan-duren-tiga
tak tambahin artikelnyavv
Mengenal YBJ (Yellow Box Junction)
Jika melintasi persimpangan Traffic Light depan Sarinah Jl. MH Thamrin Jakarta Pusat, akan terlihat suatu bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning berukuran besar tergambar di aspal. Banyak pengguna jalan yang bertanya-tanya fungsi kotak kuning tersebut.
Kotak tersebut disebut Yellow Box Junction (YBJ). YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Dengan YBJ, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci.
Yellow Box Junction sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat, pada jalan-jalan utama serta saat waktu puncak kepadatan lalu lintas. Banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos lampu (traffic light) merah, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai. Adanya YBJ ini walaupun lampu traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.
Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang, ini sama saja melanggar marka jalan.
Yellow Box Junction akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Sebab kesadaran warga juga kunci utama kelancaran lalu lintas. Jadi jika pengendara melihat jalur di depan tersendat, sebaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu masih hijau. Sehingga ketika jalur lain hijau, tidak akan terjadi tersendatnya arus lalu lintas.
Dalam penjelasan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya ialah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.