- Beranda
- Berita dan Politik
Area RSUD Cibinong Kumuh Dipenuhi Perokok
...
![publikbogor](https://s.kaskus.id/user/avatar/2016/03/15/avatar8576302_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
publikbogor
Area RSUD Cibinong Kumuh Dipenuhi Perokok
![Area RSUD Cibinong Kumuh Dipenuhi Perokok](https://dl.kaskus.id/publikbogor.id/wp-content/uploads/2016/04/RSUD-CIBINONG.jpg)
CIBINONG – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) seharusnya bebas tanpa adanya asap rokok di sekitar area, tetapi pemandangan berbeda terjadi di area RSUD Cibinong,, yang beralamat di Jalan Raya KSR Dadi Kusmayadi, No.27, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong. Pihak manajemen rumah sakit plat merah ini, seolah membiarkan begitu saja perokok aktif begitu santainya merokok di area rumah sakit.
Padahal berdasarkan pasal 51 PP Nomor 109 Tahun 2012, Kawasan Tanpa Rokok harus menyediakan tempat khusus untuk merokok yang merupakan ruang terbuka, dan berhubungan langsung dengan udara terbuka.
Ketika di konfirmasi Publik Bogor, Humas dari RSUD Cibinong tidak ada ditempat, tetapi, salah satu staf bagian pelayanan yang tidak ingin disebutkan namanya mengelak, dan menuduh itu kesalahan dari pihak keluarga yang tidak tau tempat untuk merokok.
“Sudah di larang oleh pihak rumah sakit, security sudah beberapa kali mengingatkan jangan merokok di area rumah sakit, tetap saja omongannya gak di dengar oleh keluarga pasien,” katanya, (26/4).
Sementara itu, pasien BPJS Dwi Purwanti yang melakukan pemberobatan berharap, agar manajemen RSUD tegas terhadap keluarga pasien yang merokok di area RSUD.
“Saya minta sih harus ada keadilan, untuk pasien yang lain yang kena dampak dari asap rokok tersebut,” tegasnya.
Dari pantauan Publik Bogor, keluarga pasien duduk dengan santai sambil menghisap rokok di area instalasi gawat darurat dan area pengambilan obat pasien. Padahal, sesuai dengan peraturan pemerintah, rumah sakit, puskesmas, klinik kesehatan, apotek, dan tempat-tempat lain yang mempunyai pelayanan kesehatan masuk dalam ‘Kawasan Tanpa Rokok’ sesuai dengan PP Nomor 109 tahun 2012. (Dede)
0
1.4K
5
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672.2KThread•41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya