Satu lagi penantang Basuki Tjahaja Purnama muncul ke permukaan. Kali ini sang penantang boleh dibilang bukan kacangan. Dia adalah Ustad Yusuf Mansur sang pemilik Pondok Pesantren Darul Quran.
Ustad Yusuf yang memang putra Betawi asli ini mengaku tak pernah berniat mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta. Namun, ada sejumlah ulama yang meminta ia maju menjadi calon DKI 1.
Acara pendaulatan Ustad Yusuf Mansyur sebagai calon gubernur DKI Jakarta dilakukan di Masjid Istiqlal Jakarta pada Minggu (24/04/2016) siang. Sejumlah ulama hadir dalam acara tersebut antara lain KH Didin Hafiduddin, Ust Bahtiar Nashir, Ust Lutfi Fathullah, Ust Zaitun Rasmin, Ust Haikal Hassan.
Tak hanya itu kelompok tersebut juga menggelindingkan isu pencalonan dengan menggunakan hastag #YusufPelayanJakarta. Hastag tersebut mengacu dalam pencalonan Yusuf Mansyur.
Lantas apa tanggapan dari Ustad yang Hafiz Al Quran itu ketika ditanya pencalonannya sebagai calon gubernur DKI Jakarta?
"Tunggu tanggal mainnya. Jadi atau gak mana tau, doa dulu. Kalau pemimpin baik tanya Tuhannya," pungkas Yusuf.
MLM menurut Ustadz Yusuf Mansur
VSI UST YUSUF MANSUR MONEY GAMES....?????
Presentasi Peluang Bisnis PayTren 2016 dari Bisnis Yusuf Mansur
Bisnis VSI Milik Yusuf Mansur Dinilai Ilegal
Jumat, 2 Mei 2014 | 15:36 WIB
Usaha Yusuf Mansur Akan Jadi Perusahaan Publik Ini Alasan Yusuf Mansur Bisnis Patungan Akuisisi Hotel Setoran Awal Rp 400.000, Yusuf Mansur Kembali Tawarkan Investasi OJK: Konsep Investasi Yusuf Mansur Belum Jelas
JAKARTA, KOMPAS.com -- Setelah tawaran investasinya di bisnis perhotelan kena tegur Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rupanya Yusuf Mansur tidak jera mengajak umat untuk berbisnis bersama.
Pada 22 Agustus 2013, sang Ustaz meresmikan bisnis barunya di bawah payung PT Veritra Sentosa Internasional (VSI). Tidak perlu waktu lama, bisnis VSI menyebar lewat dunia maya. Sayang, belum genap setahun, masalah sepertinya sudah mulai muncul.
Simak saja cuit sang Ustaz di linimasa Twitter. Pada Selasa (1/5/2014) sore, pemilik akun @Yusuf_Mansur itu menulis, “yg slh ttp sy. gpp. tp soal deposit VSI ga mungkin ilang. 90% sbb kslhn konfirmasi sj. next will be better. maafin ya. VSI brproses.”
Rupanya, Yusuf menuliskan hal itu lantaran para mitra VSI tidak bisa melakukan transaksi dengan VPay, yang merupakan alat pembayaran berbagai jasa di VSI.
Pernyataan itu langsung mendapat respons seru dari sejumlah follower berjuluk Ustad Sedekah ini. Ada yang mendoakan. Ada pula yang bertanya tentang apa itu VSI. Pemilik akun @Kakasi46 menulis, “@Yusuf_Mansur knp kalau mslh uang, bisnisny slalu mslah yah? Dngerin crmh agamanya aja. Bisnisny jngn. #slow.”
Lantas, apa sebenarnya bisnis VSI? VSI mengklaim sebagai penyedia jasa transaksi online untuk pembayaran listrik, pulsa telepon seluler, tagihan PDAM, televisi berbayar, hingga zakat. Untuk itu, VSI menjaring mitra dengan iming-iming bisa membayar banyak tagihan tersebut secara gratis. Padahal, investasinya sangat mungil, yakni mulai dari Rp 275.000 hingga sekitar Rp 8,5 juta.
Modal kecil beriming-iming bonus lumayan
Lebih jelasnya, VSI menawarkan 5 paket kemitraan. Paket Basic, mitra cukup menyetor modal Rp 275.000. Dengan modal ini, mitra mendapatkan kepemilikan satu fasilitas VPay yang berlaku seumur hidup dan dapat diwariskan.
Paket Silver, mitra memperoleh 3 fasilitas VPay plus cash back alias dana tunai Rp 75.000 plus deposit VPay sebesar Rp 50.000. Syaratnya, mitra menyetor Rp 825.000.
Paket Gold, mitra memperoleh tujuh fasilitas VPay serta dana tunai Rp 225.000 dan deposit Rp 170.000. Modalnya, Rp 1.925.000.
Paket Platinum, mitra memperoleh 15 unit VPay plus dana tunai Rp 675.000 dan deposit VPay sebesar Rp 450.000. Untuk itu, mitra mesti berinvestasi Rp 4.125.000.
Terakhir, paket Titanium dengan modal Rp 8.525.000. Di sini, mitra mendapat 31 fasilitas VPay, dana tunai Rp 1.635.000, dan deposit VPay Rp 1.090.000.
Tidak cukup sampai di situ, iming-iming VSI bertaburan, mulai dari jalan-jalan ke luar negeri hingga mobil seharga Rp 5 miliar. Caranya, mitra mesti mencari “kaki” sebanyak 500 di kiri dan 500 di kanan. Di posisi ini, status mitra bukan lagi sebagai sponsor, tetapi leader.
Setiap menggaet orang baru, si mitra mendapat bonus sebesar Rp 50.000, terdiri atas uang tunai Rp 30.000 dan deposit VPay Rp 20.000. Setelah berhasil mengajak mitra baru, status si mitra lama tadi menjadi sponsor. Dan, apabila mitra baru yang digaet berhasil mengajak dua orang baru, sang sponsor di atasnya akan mendapatkan bonus Rp 25.000.
Perinciannya, Rp 13.000 berupa dana tunai dan Rp 12.000 berupa deposit VPay. Namun, bonus dana tunai tadi baru bisa dicairkan bila nilainya sudah melewati angka Rp 150.000.
Berkat popularitas Yusuf Mansur sebagai ustaz dan promosi yang gencar lewat dunia maya, terutama media sosial, bisnis VSI tumbuh bongsor. VSI mengklaim, sekitar 45.000 mitra alias anggota telah bergabung.
Sejumlah mitra mengaku merasakan manfaat bisnis ini. Wawan Pradipta, salah satunya. Ia menjadi mitra VSI sejak tujuh bulan silam. Ia membeli paket Rp 275.000. Dengan mengajak istri dan sanak saudara, kini Wawan memiliki 150 mitra di dalam jaringannya.
Namun, Wawan mengaku, bonus yang ia terima saban bulan belum begitu besar. “Paling banyak Rp 1,5 juta. Itu pun harus bersusah payah memotivasi kaki-kaki saya,” ujar lelaki asal Palembang ini.
Harun Dermawi mengungkapkan pengalaman serupa. Setelah dua bulan bergabung, kini ia telah memiliki 20 mitra. Ia mengaku tertarik menjadi mitra lantaran sosok pendirinya adalah Ustaz Yusuf Mansur yang terkenal. Dus, bisnis ini bisa menarik banyak orang. “Apalagi bisnisnya terlihat sederhana dengan menjual produk sehari-hari, seperti voucer pulsa dan listrik,” jelas Harun.
Toh, Harun tidak menjadikan bisnis ini sebagai mata pencarian utama. Apalagi, sistem pembayaran VPay sering macet. “VPay itu sering hang kalau di jam-jam sibuk,” ungkapnya.
Termasuk skema money game?
Sekilas, bisnis VSI terlihat seperti bisnis multilevel marketing (MLM). Sebab, bisnis ini berkembang dengan cara menjaring mitra-mitra baru. Namun, benarkah ini MLM?
Di sini, masyarakat sebaiknya waspada. Sebab, banyak skema piramida atau money game yang menyaru sebagai bisnis MLM. Bisnis MLM mewajibkan penjualan produk yang jelas. Sementara, bila kita cermati, bonus imbalan keberhasilan merekrut anggota jaringan yang baru masih menjadi andalan pendapatan anggota VSI.
Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Djoko Komara menyebut, bisnis VSI berlangsung ilegal. Ia menilai, Yusuf tidak mengerti sejumlah aturan mengenai pendirian perusahaan direct selling atau MLM. “Salah-salah, nanti bisnis ini malah masuk dalam kategori investasi bodong,” ujar dia.
Pakar ekonomi syariah Setiawan Budi Utomo pun menyoroti produk VPay dan skema pemberian bonus yang nilainya tak sesuai dengan nominal pembelian. Jadi, meski berkedok agama, ia meminta agar masyarakat tetap waspada. “Biasanya bisnis semacam ini hanya akan menguntungkan maksimal 20 persen peserta, yang mereka adalah anggota lama dan pemilik bisnis,” jelas dia.
Menghadapi tudingan-tudingan miring itu, Yusuf cuma berkilah pendek, “Doain, ya. Ini buat Indonesia.”
Bagaimanapun, urusan duit kita harus waspada.
http://bisniskeuangan.kompas.com/rea...Dinilai.Ilegal
Rapor merah bisnis investasi Ustaz Yusuf Mansur versi OJK
Selasa, 23 Juli 2013 04:29
Merdeka.com - Ustaz Yusuf Mansur akhirnya mendatangi otoritas jasa keuangan (OJK) untuk menjelaskan perihal bisnis investasi Patungan Usaha yang konsepnya mengumpulkan dana umat. Dari investasi yang terkumpul, Yusuf Mansur membangun sebuah hotel yang diperuntukan bagi jemaah yang hendak pergi haji atau umroh. Hotel yang diberi nama Hotel Siti itu dibangun di sekitar Bandara Soekarno Hatta.
Kedatangan Yusuf Mansur ke markas OJK bukan tanpa alasan. Bisnisnya memang akhir-akhir ini menyedot perhatian masyarakat dan awak media. Terutama setelah Yusuf Mansur menghentikan dan menutup sementara bisnis investasi pengumpulan dana umat tersebut. Atas saran dari Menteri BUMN Dahlan Iskan , Yusuf Mansur menghentikan sementara aktivitas bisnisnya.
Dalam pertemuan itu, ustaz kondang ini menemui Komisioner OJK, Nurhaida, ditemani anggota dewan komisioner OJK Kusumaningtuti Sandrihamry Soetiono . Yusuf mengaku diingatkan komisioner OJK agar menjelaskan secara detail skema pengumpulan dana yang dia gulirkan kepada umat.
Dia mengaku berinisiatif menemui OJK karena pengumpulan dana ini terutama didorong statusnya sebagai pemuka agama. Sehingga, dia merasa wajib bertanggung jawab agar umat tidak resah.
"Saya kan ustaz, jadi harus bisa memberikan contoh kepada masyarakat usaha yang dilakukan itu bukan hanya harus benar secara agama tapi juga secara undang-undang," paparnya.
Ustaz yang kerap mengampanyekan pentingnya sedekah itu menyadari kemungkinan lahirnya penipuan-penipuan dengan konsep sama seperti yang tengah dirintisnya. Dia pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada investasi yang menjanjikan keuntungan besar.
Dana patungan umat yang dikelolanya, sudah mencapai Rp 20 miliar. "Sekitar Rp 20 miliaran," katanya.
Setelah bertemu langsung dengan komisioner OJK, Yusuf Mansur pun tetap berambisi meneruskan bisnis yang sudah dirintisnya. Dia juga optimis hotelnya bakal laris. OJK pun meminta Yusuf Mansur untuk mendirikan Perusahaan Terbuka (PT). Dengan begitu, bisnis investasinya bisa berjalan kembali dengan basis legalitas yang kuat.
"Secepatnya ajukan izin sesegera mungkin agar bisa kembali jalan bisnisnya," kata Nurhaida.
Dari bisnis yang dijalankan Yusuf Mansur , ada beberapa catatan merah yang disampaikan OJK. Berikut empat penilaian dari OJK atas bisnis yang dijalankan sang ustaz yang dirangkum merdeka.com.
1.Tak berkekuatan hukum
Nurhaida mengatakan, penggalangan dana yang dilakukan oleh Ustad Yusuf Mansur tidak dilandasi dengan kekuatan hukum yang jelas. Kendati demikian, OJK belum berencana memberikan sanksi terhadap ustaz kondang tersebut. "Kita lihat dulu. Ini merupakan contoh agar segera menindak lanjuti kepada OJK, nanti harus memperoleh izin dari OJK," tutur Nurhaida.
Patungan Usaha yang dikelola Yusuf Mansur bisa masuk dalam kategori penawaran umum. Atas dasar itu, segala aktivitas yang berkaitan dengan UP tersebut harus tunduk pada Undang Undang Penanaman Modal
2.Tak boleh janjikan imbal hasil
Nurhaida mengatakan, suatu produk investasi tidak boleh menjanjikan besaran imbal hasil tertentu. Hal ini terkait skema Patungan Usaha yang digagas Yusuf Mansur. Kabarnya, ustaz kondang itu sempat menjanjikan imbal hasil (return) paling tinggi 8 persen. "Return tidak boleh ditentukan jumlahnya. Return hanya berupa dividen atau capital gain. Jika ada ketentuan tersebut harus dihapus atau diubah. Tidak boleh ada janji imbal hasil," ujar Nurhaida.
Yusuf Mansur meluruskannya. Dia menyatakan, 8 persen itu batas maksimal imbal hasil yang memungkinkan. Jika usaha hotel di Cengkareng, Banten, ini sukses, umat yang menitipkan dananya malah diminta menyedekahkan sebagian pendapatan. "Saya tidak menjanjikan (imbal hasil) 8 persen setahun. Delapan persen itu cuma platform, Kalau kemudian hotel ini untung lebih dari 8 persen saya minta mereka ridho bersedekah," ucapnya.
3.Bentuknya tidak jelas
Nurhaida menegaskan, Patungan Usaha yang sudah dijalankan dan dikelola belum jelas. Nantinya, jika ingin dilanjutkan, bisnisnya harus diperjelas. "Nanti dikoreksi dan akan disesuaikan bentuknya apa, seperti apa yang sekarang investasinya, kalau konsep PT nanti disesuaikan. Kalau melakukan penawaran umum tidak listing bisa saja," tutur Nurhaida
4.Tidak mengantongi izin OJK
Aktivitas penggalangan dana yang dilakukan oleh ustaz Yusuf Mansur belum memperoleh izin dari OJK. Kendati demikian, lembaga pengawas keuangan ini mempersilakan Yusuf meneruskan pengelolaan dana yang telah masak ada apa-apanya lagi. hanya tunduk dengan pawangnya semata, tidak seperti saat dia menjadi uk. "Kita lihat dulu. Ini merupakan contoh agar segera menindak lanjuti kepada OJK, nanti harus memperoleh izin dari OJK," tutur Nurhaida.
Namun, untuk berikutnya, Yusuf Mansur harus memenuhi prosedur yang berlaku dalam memulai bisnis. "2.000 orang. Pengumpulan dananya sudah tidak boleh lagi dilakukan terhadap yang baru. Yang lama, bukan juga dibiarkan, tapi disesuaikan, apakah bentuknya investasi. Yang mengajukan harus dalam bentuk PT, itu tentu butuh proses," jelas Nurhaida.
http://www.merdeka.com/uang/rapor-me...versi-ojk.html