kurt.cob41nAvatar border
TS
kurt.cob41n
Selamat Akan Beberkan Pertemuan DPRD DKI dan Aguan kepada KPK
Jakarta, GATRAnews - Anggota DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin menyatakan akan memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa ada pertemuan antara pimpinan DPRD DKI dengan bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.


"Pertemuan itu ada, ini mau menjelaskan itu," ujar Selamat kepada wartawan, saat akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi, di KPK, Jakarta, Senin (25/4).

Namun saat wartawan menanyakan materi pertemuan antara Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi; Wakil Ketua DPRD, M Taufik; Anggota Balegda DPRD, Ongen Sangaji; dan Ketua Komisi D DKI, Sanusi; dengan Aguan, Selamet enggan menjawab dan memilih masuk ke gedung KPK.

KPK memanggil Selamet untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka Mohamad Sanusi. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, sempat menyebut, adanya pembicaraan 'fee' dalam pertemuan di rumah Aguan, bos Agung Sedayu Grup itu.

Pembahasan 'fee' tersebut diduga untuk memuluskan pengesahan dua Raperda terkait reklamasi Pantai Utara Jakarta. Namun, Saut belum mengetahui secara pasti soal jumlah 'fee' yang dibicarakan lantaran tengah didalami pihaknya."Saya belum dalami detail soal jumlahnya," kata, Sabtu (23/4).

Kasus suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara, ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Kemudian, KPK menetapkan 3 orang tersangka, yakni Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Sanusi; Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja; dan pegawai PT Agung Podomoro, Trinanda Prihantoro.

KPK menyangka Sanusi menerima suap sejumlah Rp 2 milyar dan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun Ariesman dan Trinanda selaku pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

http://www.gatra.com/hukum/197606-se...uan-kepada-kpk

Selamat akan bernysanyi sodala2 emoticon-Kaskus Radio

0
1.8K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.