Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

solit4ireAvatar border
TS
solit4ire
Akibat riba, antrian haji di Indonesia hingga seperempat abad.
Akibat riba, antrian haji di Indonesia hingga seperempat abad
21 April 2016 19:44

Di Aceh calon jamaah haji yang masuk dalam daftar tunggu atau waiting list hingga 11 April 2016 mencapai 79.145 orang dengan masa tunggu diperkirakan seperempat abad atau 25 tahun.

Pada musim haji tahun ini belum ada penambahan kuota untuk jamaah haji Aceh maupun provinsi lainnya di Indonesia, sebab Pemerintah Arab Saudi belum mengembalikan ke kuota normal, yaitu 3.888 haji per tahun.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh, Drs H Herman MSc mengungkapkan hal tersebut kepada Serambi di Banda Aceh, Senin (18/4).

“Tahun ini kuota haji Aceh masih sama, yaitu 3.111 jamaah, belum ada penambahan kuota. Karena lamanya masa tunggu, sehingga tidak diperlukan lagi surat kesehatan,” ujarnya.

Tidak diragukan lagi, antrian haji yang menjadi panjang sampai 10-15 tahuan adalah salah satu kerusakan dari sitem riba dengan kamuflase “dana talangan haji”. Kita bisa lihat beritanya:

“Jakarta-Kementerian Agama (Kemenag)menerapkan pembatasan dana talangan haji yang dituding yang sebagai penyebab panjangnya antrean haji. Caranya, 27 bank penerima setoran (BPS) biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) boleh memberikan dana talangan haji, namun tidak boleh bersifat pinjaman.”[1]

Dan alhamdulillah pemerintah sadar dan akhirnya mengharamkan sistem ini.

“Polemik boleh tidaknya perbankan syariah menyediakan produk dana talangan haji berakhir sudah. Kementerian Agama (Kemnag) resmi melarang perbankan syariah menjajakan layanan ini ke masyarakat.

Kemnag beranggapan, naik haji hanya bagi mereka yang mampu. Sementara calon haji yang menggunakan dana talangan haji belum memiliki kemampuan secara ekonomi naik haji. ..

Riyanto, Direktur Utama Bank Syariah Bukopin (BSB), mengaku telah mendapatkan imbauan dari Kemnag agar tidak menawarkan produk tersebut.Alasannya, talangan haji menambah panjang daftar antrean naik haji.

“Ini merupakan isu lama di dewan pengawas syariah perbankan. Kami menyesalkan imbauan tersebut, sebab Kemnag tidak mempertimbangkan keputusan ini secara mendalam,” ujarnya, Rabu (20/3).”[2]

Hanya dengan uang sekitar 2-5 juta seseorang sudah bisa mendaftar haji dan memperpanjang antrian haji. Padahal ia belum tentu mampu dan syarat haji adalah mampu.

Demikianlah bagaimana sistem riba merusak kehidupan dan merusak perekonomian suatu bangsa dan banyak dari umat Islam yang tidak menyadari. Memang sistem riba tidak langsung terlihat dampaknya atau secara individu tidak terlalu terlihat. Akan tetapi secara sistem akan merusak sistem perekonomian dan bisa menruntuhkan perekonomian suatu bangsa.

Riba pada sistem dana talangan haji

Jelas terdapat riba dalam sistem ini, karena aqad yang di maksud adalah pinjaman dan pinjaman termasuk aqad sosial untuk membantu (Transaksitabarru’at), sehingga tidak boleh ada dari salah satu pihak yang mengambil keuntungan, karena memang niat awalnya adalah membantu.

Kita bisa lihat di salah satu situs yang melayani sistem dana talangan haji:

“Fitur Umum : Berdasarkan prinsip syariah dengan akad al-qardh (pinjaman),Fasilitas angsuran secara autodebet dari Tabungan Haji Arafah”[3]

Dalam Transaksi tabarru’at dengan niat membantu, maka tidak boleh ada mengambil keuntungan. Jika ada maka termasuk riba. Sebagaiman kaidah yang sudah ma’ruf dari ulama. “Setiap piutang yang memberikan keuntungan maka (keuntungan) itu adalah riba.”

Ini maksudnya adalah segala keuntungan. Pelayanan,pemberian sesuatu terkait dengan pinjaman tersebut. dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, “Apabila kalian mengutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berutang) memberi hadiah kepada yang mengutangi atau memberi layanan berupa naik kendaraannya (dengan gratis), janganlah menaikinya dan jangan menerimanya.”[4]

Dalam dana talangan haji, yang ada biaya ganti semacam “ujrah” untuk bank sekian juta. Inilah sistem riba yang dimaksud

Dan yang perlu diperhatikan juga bahwa haji dikaitkan dengan kemampuan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (Ali-Imran : 97)

Dan ini (talangan haji) termasuk memaksakan diri dalam beribadah dan mengerjakan amalan yang tidak sanggup dikerjakan. Ini sudah diperingatkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Wahai umat manusia, hendaknya kalian mengerjakan amalan yang kuasa kalian kerjakan, karena sejatinya Allah tidak pernah merasa bosan (diibadahi) walaupun kalian sudah merasakannya. Dan sesungguhnya amalan yang paling dicintai Allah ialah amalan yang dilakukan secara terus menerus, walaupun hanya sedikit”[5]

footnote:
[1] Sumber: http://kalbar.kemenag.go.id/index.ph...rita&id=128056
[2] Sumber: http://keuangan.kontan.co.id/news/ki...gan-haji-haram
[3] Sumber:http://www.muamalatbank.com/home/produk/pembiayaan_talangan_haji
[4] HR. Ibnu Majah; dengan beberapa syawahid
[5] HR Bukhari hadits no. 1100 dan Muslim hadits no. 785

http://www.arrahmah.com/kajian-islam...mpat-abad.html


Kemenag Pegang Dana Haji Rp 64 Triliun hingga 2014 awal, Disimpan di Mana Uangnya?
Rabu, 05/02/2014 13:43 WIB

Jakarta -Saat ini jumlah setoran dana haji yang dipegang oleh Kementerian Agama (Kemenag) mencapai Rp 64 triliun. Dana ini naik dua kali lipat dibandingkan 2009 lalu. Disimpan di mana uangnya?

Dirjen Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu mengatakan, dana ini diinvestasikan ke deposito perbankan dan surat utang syariah (sukuk) yang diterbitkan Kementerian Keuangan.

"Dana outstanding haji saat ini Rp 64 triliun, ditambah dengan dana abadi umat (DAU) Rp 2,4 triliun, dibandingkan tahun 2009 dana outstanding haji hanya mencapai Rp 30 triliun," ujar Anggito di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/2/2014).

Anggito mengungkapkan, hingga akhir tahun ini, dana tersebut diperkirakan mencapai Rp 67 triliun, dan diperkirakan pada 2018 jumlahnya mencapai Rp 100 triliun.

"Dari dana outstanding haji Rp 64 triliun tersebut sebanyak Rp 34 triliun diinvestasikan untuk sukuk dan sisanya untuk diinvestasikan ke investasi perbankan," ucapnya.

Anggito menambahkan, tahun ini Kementerian Agama akan melakukan revitalisasi 4 asrama haji, yakni asrama haji Jakarta di Pondok Gede, Medan, Padang, dan Balikpapan.

"Diperlukan dana Rp 200 miliar untuk merevatilisasi 4 asrama haji tersebut, tujuan revitalisasi dimaksudkan agar fungsi asrama haji dapat meningkatkan pelayanan haji dan keagamaan. Pendanaan revitalisasi asrama haji Rp 200 miliar itu berasal dari APBN 2014 melalui penempatan dana haji dalam Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk," jelasnya.

Penerbitan Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) telah dilakukan secara reguler mulai tahun 2009. Total nilai nominal SDHI pada 2013 mencapai Rp 41,81 triliun dan total oustanding per Januari 2014 senilai Rp 34,53 triliun.
http://finance.detik.com/read/2014/0...i-mana-uangnya


Dana Haji Jangan Sampai Dikotori Riba
Selasa, 13 Desember 2011, 11:19 WIB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyatakan pemerintah harus dapat menempatkan semua dana haji dalam instrumen syariah.

"Penempatan dana haji di instrumen syariah akan mendorong pertumbuhan bank syariah makin baik," kata Ketua DSN-MUI KH Ma'ruf Amin di Jakarta.

DSN-MUI telah melakukan "Ijtima Sanawi" yang ketujuh pada 4-6 Desember 2011 di Jakarta. Ma'ruf Amin dalam keterangan persnya mengatakan, DSN-MUI juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Agama untuk mengakomodir prinsip-prinsip syariah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Dana Haji untuk segera menempatkan dana haji di Bank Syariah.

Hal ini dilakukan DSN-MUI yang berhasil melakukan berbagai rekomendasi berkaitan dengan pengembangan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) khususnya dana haji yang menjadi salah satu fokus dalam rekomendasi tersebut, katanya.

Selain itu, menurut Ma'ruf Amin, DSN-MUI juga mendesak pemerintah agar ada revisi terhadap UU No. 13 Tahun 2008 tentang penyelengaraan Ibadah Haji khususnya pasal 22 guna memberikan peluang kepada LKS agar dapat mengelola dana haji.

Ia menilai, sampai saat ini regulasi yang ada memungkinkan dana haji dikelola oleh bank konvensional yang masih menganut sistem riba atau bunga yang jelas diharamkan.

"Bunga itu haram, oleh karena itu haji tidak boleh dikotori hal-hal yang haram," tutur Ma'ruf.

Menurut Ma'ruf Amin, sampai saat ini komposisi penempatan dana haji terbagi tiga, sebanyak 64 persen di sukuk, 18 persen di bank syariah, dan 28 persen di bank konvensional. Dengan ditempatkannya dana haji itu, maka akan mendorong stabilitas ekonomi makin baik, ujarnya.

Ia mengatakan penguatan ekonomi menengah kecil yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi akan menjadi lebih pasti, karena menjadi orientasi pasar perbankan syariah.
http://www.republika.co.id/berita/du...-dikotori-riba


Ibadah Haji Atau Membayar Hutang
Senin, 07 Oktober 2013 , 08:37:43

Tanya:
Kami barutahu jika ingin menunaikan ibadah haji harus menunggu selama ± 8 sampai 10 tahun lagi, jika ingin mendapat no. Kursi di pesawat dan kapan kami bisa berangkat untuk pergi ke tanah suci maka kami harus menyetor sejumlah uang ke bank sampai dengan bulan Desember 2013.

Dilain pihak kami juga ingin melunasi hutang riba di bank konvesional tetapi jika kami melunasi hutang tersebut, kami tdk memiliki dana untuk bisa pergi haji. Karena itu Kami berencana membayar sebagian hutang kami tersebut dan juga mendaftar ibadah haji secara bersamaan, karena jika kami melunasi hutang terlebih dahulu kemungkinan akan lebih lama lagi kami menunggu untuk bisa menunaikan ibadah haji.

Insyaa'Allah pada saat proses menunggu itu kami akan melunasi hutang2 kami tersebut sehingga pada saatnya kami berangkat ke tanah suci kami sudah tidak memiliki hutang. Mohon penjelasannya agar kami bisa memilih rencana yang paling baik. Terima kasih.

Jawab :
Apabila seseorang berhutang dengan sistem riba maka seharusnya ia segera berlepas dari hutang tersebut ketika tahu bahwa itu termasuk dosa besar. Ini lebih diutamakan dari pada berhaji. Dalam salah satu riwayat disebutkan:

Dari Jabir radhiyallahu anhuma; ia berkata, 'Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, nasabah riba, juru catat, dan dua saksi transaksi riba. Rasulullah bersabda, 'Mereka semua itu sama.'' HR. Muslim, no. 1598

Semoga Allah ta'ala memberikan rizki dari sumber lain (untuk berhaji) bila uang Anda sudah Anda gunakan untuk melepaskan diri Anda dari hutang riba. Syaikh Utsaimin pernah ditanya:
Seseorang berhutang dari bank ribawi dengan sistem riba kemudian ia bertaubat kepada Allah ta'ala. Bank masih terus memotong gajinya perbulan demi pembayaran hutangnya. Ia tidak memiliki harta untuk melunasinya secara kontan, sedangkan ia ingin keluar dari masalah dengan bank ini, apakah ada konsekwensi bila ia membayar secara angsuran (seperti biasa) sampai lunas?

Beliau menjawab:
Dia wajib untuk berlepas diri dari riba ini sebisa mungkin karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam melaknat pelaku Riba dan orang yang berhutang riba, bisa dengan berhutang kepada saudara-saudara, teman-temannya untuk kemudian melunasi bank demi menggugurkan riba, yang penting ia mengatur dirinya. Apabila usaha itu tidak mungkin maka usahakan menghalangi bank untuk mendapatkan tambahan bunga ini, akan tetapi sepengetahuan saya Bank tidak setuju gagasan ini dan ia menginginkan hak ribanya...Lihat fatwa syaikh Utsaimin dalam bentuk audio yang telah dirubah dalam bentuk tulisan Arab di http://audio.islamweb.net/audio/inde...audioid=112033
http://salamdakwah.com/baca-pertanya...ar-hutang.html


MUI: Bank Syariah Sengaja Ajarkan Umat Islam ‘Ngutang’ Haji dan Umrah
28 Februari 2016 7:15 AM

Jakarta, Aktual.com — Majelis Ulama Indonesia mengkritisi sistem kredit pembiayaan ibadah haji dan umrah di perbankan syariah Indonesia, yang dianggap mempromosikan umat Islam melakukan utang.

1451371367934“Islam tidak menganjurkan untuk berutang kecuali dalam keadaan terpaksa. Berbalik 180 derajat, kini malah perbankan syariah yang didasari pembentukannya dengan syariat Islam malah melakukan promosi besar-besaran untuk mengajak umat Islam berutang,” kata Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama KH Yusnar Yusuf, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/2).

Perbankan syariah yang dilandasi dengan penerbitan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur tentang menjalankan sistemnya sesuai ajaran Islam. Namun saat ini, Yusnar melihat perkembangannya malah menjadi bertolak belakang.

Tidak tanggung-tanggung, lanjut dia, ajakan untuk berutang justru melirik pangsa haji dan umrah. Alasan keterbatasan finansial menjadikan bank syariah seolah hadir sebagai pahlawan dan mengabaikan bahwa haji dan umrah dilakukan bagi umat Islam yang memiliki kesanggupan, termasuk secara finansial.

“Tak heran jika daftar tunggu haji semakin panjang akibat pembiayaan utang ini, rata-rata 19 tahun, pastinya pertumbuhan daftar tunggu juga akan terus meningkat. Ini tidak benar dan menjadi bank yang tidak mandiri. Market share hanya kisaran 4,5 persen.”

keutamaan-pahala-hajiJika demikian, kata dia, tak ada bedanya mereka dengan bank konvensional, dan jika terus dibiarkan maka Yusnar menyatakan pihaknya akan membuat surat resmi kepada Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk meninjau kembali soal ini.

“Jika tidak ada juga reaksi, maka kami akan mengajukan naskah akademik kepada DPR RI untuk merevisi UU 21 Tahun 2008 yang saat ini sedang kami proses. Jangan manfaatkan ibadah untuk keutungan apalagi mengajarkan umat Islam untuk berutang soal ibadah, ini akan menjadi budaya buruk nantinya ke depan.”

Saat dikonfirmasi, seorang pengurus PB Al Washiliyah lainnya, Affan Rangkuti mengatakan yang menjadi permasalahan adalah adanya fasilitas uang muka (down payment/DP) bagi ibadah haji dan umrah dengan skema pembiayaan yang sama dengan sistem kredit pada umumnya.

“Artinya jemaah bisa berangkat berhaji atau umrah walau belum lunas pembayarannya, ini ‘kan berarti meninggalkan utang yang tidak diajarkan dalam Islam. Selain itu bisa saja ke depannya ibadah ini dituding penyumbang kemiskinan Indonesia, boleh jadi puluhan ribu jemaah umrah tertipu dan terlantar akibat umrah dengan biaya murah yang ditengarai adanya peran utang,” ujar Affan yang juga ekonom syariah tersebut.

Dia menambahkan, perbankan syariah saat ini melakukan praktik pembiayaan ibadah haji dan umrah dengan skema kredit hampir semuanya, termasuk perbankan syariah berplat merah. “Saat ini semua perbankan syariah melakukannya termasuk yang milik pemerintah, silakan saja lihat di laman web resmi mereka seperti Permata Bank Syariah, Mandiri Syariah, dan lainnya ya memang seperti itu adanya.”

Hal tersebut, kata Affan, tidak terlepas dari Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji yang menempatkan dana haji di bank syariah.

“Sebetulnya tidak apa-apa, namun karena di kita masih menganut sistem dualisme perbankan konvensional dan syariah, jadi bermasalah. Karena bank syariah tidak melulu bicara suku bunganya nol persen, tapi juga etika, moral dan akhlak dalam berbisnis,” kata dia.

Sejumlah perbankan syariah melakukan praktik kredit dalam pembiayaan untuk menjalankan Rukun Islam kelima tersebut. Namun kebanyakan mencantumkan fasilitas pelunasan setelah ibadah dilaksanakan, pada produk pembiayaan umrah, antara lain Permata Bank Syariah, Bank BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Mandiri Syariah.
http://www.aktual.com/mui-bank-syari...aji-dan-umrah/


Badan Pengelola Dana Haji Terbentuk Akhir 2016
Rabu, 24 Februari 2016 - 17:18 wib

JAKARTA - Perbankan Syariah pada akhir tahun ini akan mendapatkan tambahan sumber bisnis. Pasalnya, pemerintah menargetkan badan pengelola dana haji (BPDH) akan segera terbentuk pada akhir 2016.

Pembentukan BPDH ini nantinya akan memberikan keuntungan bagi perbankan Syariah. Menurut Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang pengaturan dan Pengawasan Perbankan, Mulya E Siregar, BPDH nantinya diwajibkan untuk menyalurkan dana haji melalui perbankan Syariah.

"Akhir tahun akan dibentuk Badan Pengelola Dana Haji yang akan berfungsi dalam pengelolaan dana haji. Jadi dana haji nantinya akan dikelola oleh badan ini dan disalurkan melalui perbankan Syariah," ujar Mulya di Ruang Serbaguna Mandiri Syariah, Rabu (23/2/2016).

Dia menegaskan, pemerintah wajib menyalurkan dana haji melalui perbankan Syariah. Dengan begitu, bank konvensional perlu mendorong bank Syariah untuk mempersiapkan berbagai hal guna mengelola dana haji.

"Jangan sampai dana ini tidak dikelola oleh bank Syariah. Kalau pemerintah menunjuk bank konvensional berarti tidak istiqmah, harus dipertanggungjawabkan di kemudian hari," tegasnya.

Dengan adanya program ini, perbankan Syariah diharapkan dapat meningkatkan market share hingga mencapai target 5 persen sesuai harapan pemerintah. "Akhir 2014 share tumbuh 4,89 persen. Maret (2015) turun jadi 4,67 persen. Akhir 2015 berbalik lagi menjadi 4,87 persen. Kita harapkan tahun ini dapat mencapai target 5 persen," tandasnya.
http://economy.okezone.com/read/2016...tuk-akhir-2016


Banyak Dikritik, 2016 Kemenag Tidak Lagi Kelola Dana Haji
30 November 2015 3:50 AM

Banjarmasin, Aktual.com – Mulai tahun 2016, Kementerian Agama tidak lagi mengelola keuangan haji.

Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Syam mengatakan di 2016 nanti urusan keuangan haji akan dipegang Badan Pelaksana Keuangan Haji (BPKH).

Selain pemerintah membentuk BPKH, keuangan haji nantinya juga diawasi Dewan Pengawas Keuangan Haji, yang juga dibentuk di luar Kemenag.

“Ini penting dilakukan, agar dana abadi umat di bidang haji ini bisa terkelola dengan baik, demikian kebijakan Kemenag tahun depan,” ujar dia, di Banjarmasin, Minggu (29/11).

Kebijakan ini, kata dia, merupakan langkah menihilkan kritikan-kritikan miring terkait pengelolaan keuangan haji yang selama ini dilontarkan ke Kemenag. Harapannya, pengelolaan keuangan haji ke depan bisa lebih transparan dan dipercaya.

Tutur dia, Kemenag terus berupaya meningkatkan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji. Termasuk hal yang sensitif tentang keuangan haji yang sangat besar.

Intinya, ujar dia, penyelenggaraan haji bisa berjalan lancar, sukses dan hak jamaah bisa melaksanakan ibadah rukun Islam yang ke-5 ini dengan nyaman, baik, dan pulang dengan membawa haji mabrur.
http://www.aktual.com/tahun-depan-ke...ola-dana-haji/

-------------------------------

Masyarakat yang nekad mau pergi haji tapi tak sabar menabung, biasanya memanfaatkan berbagai cara agar segera masuk daftar antrian ONH. Selain dana talangan haji' atau 'kredit ONH' dari pihak Perbankan, masyarakat juga ada yang mencari pendanaan ONH itu melalui MLM-Haji dan Arisan-Haji. Bahkan ada juga yang menggunakan penabungan dengan sistem coin dinar emas segala. Sementara di Kementerian Agama sendiri, penggunaan dana haji itu tak luput dari korupsi. Bahkan dilakukan sampai level menterinya


Akibat riba, antrian haji di Indonesia hingga seperempat abad.
Diubah oleh solit4ire 25-04-2016 02:29
0
13.8K
86
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.