tofftofAvatar border
TS
tofftof
Demi Kawasaki Ninja, Anak Tempeleng Ibu Kandung
Sidoarjo (beritajatim.com) - Jakfar (20) pemuda asal Bebekan Masjid
No 29 RT 5 RW 2 Desa Bebekan Kecamatan Taman ini, memang tak
bisa diuntung. Kenapa, kecil dibesarkan, besar-besar saat dewasa
berani sama kakek dan orang tuanya.
Jakfar mengamuk ke ibunya karena minta dibelikan motor. Padahal
ibunya belum bisa memenuhinya masih banyak untuk kebutuhan
keluarga. Bukannya bersabar, dia justru menghajar ibunya.
Jakfar pernah masuk bui dan dihukum enam bulan karena menganiaya
kakek kandungnya hingga memar. Saat itu kakeknya tidak bisa
memberi uang untuk jalan-jalan bersama temannya. Kasusnya
dilaporkan ke polisi dan dihukum bersalah. Kali ini Jakfar kembali
berurusan sama penyidik Unit Reskrim Polsek Taman karena
menganiaya ibunya karena ingin mempunyai motor.
Kasi Humas Polsek Taman, Aiptu Mohammad Arifin mengatakan,
perbuatan Jakfar dinilai ibunya sudah keterlaluan. Emosinya anaknya
memuncak, sepulang bermain bersama teman-temannya, Jakfar
terbayang motor Kawasaki Ninja Hijau dan ingin memiliki motor Ninja
dan meminta uang senilai Rp. 15 juta kepada ibunya. Ibunya yang saat
itu sedang menonton TV, menjawab tidak punya uang, kebutuhan
rumah tangga juga masih banyak.
"Mendengar jawaban ibunya, Jakfar marah besar dan tangan ibunya
digigit, pipi ibunya tempeleng dengan tangan kosong. Tak berhenti di
situ, emosinya yang semakin tak terkontrol, dia mengambil laci lemari
yang ada di dekatnya. Laci sepanjang sekitar 40 cm itu dia layangkan
ke kepala ibunya sampai berdarah dan ibunya dilarikan ke rumah sakit
Siti Khadijah Taman. Ibunya lari ke tetangganya, minta dianter berobat,
lalu diam-diam melapor ke sini," kata Arifin, Sabtu (23/4/2016).
Jakfar saat ditanya, mengakui perbuatan yang dilakukan. Dia bercerita
terkait penganiayaan. Kasus pertama karena dia tega menganiaya
kakek kandungnya. Saat itu Jakfar butuh uang untuk jalan-jalan dan
meminta ke kakeknya. Namun kakeknya saat itu tidak punya uang.
"Kakek waktu itu saya pukuli dan memar. Terus saya dilaporkan polisi
dan dipenjara enam bulan. Kalau kasus kepada ibu, saya dilaporkan
polisi lagi. Saya ditangkap saat masih tidur di pagi hari, saat itu ibu
saya baru selesai shalat subuh," aku pemuda yang akan dijerat dengan
pasal 44 ayat (1), (2) UURI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan
kekerasan dalam rumah tangga itu. [isa/but] sumber : http://m.beritajatim.com/hukum_krimi...u_kandung.html bibit preman nontonnya sinetron anak jalanan.. beginilah hasilnya emoticon-Sorry
0
10.7K
167
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.