Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

n4z1.v8Avatar border
TS
n4z1.v8
Parpol Egois dan Tidak Fair Soal Revisi UU Pilkada
Parpol Egois dan Tidak Fair Soal Revisi UU Pilkada

Parpol Egois dan Tidak Fair Soal Revisi UU Pilkada

Anggota DPR menyanyikan lagu Indonesia Raya saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 6 April 2016. Foto: MI/Mohamad Irfan

Jakarta -- Partai politik di Senayan maju tak gentar memperjuangkan kepentingan mereka. Mayoritas fraksi di parlemen sepakat bahwa anggota DPR, DPRD, dan DPD hanya cuti bila mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah.

Sedangkan anggota TNI, Polri, dan aparatur sipil harus mundur saat ikut pilkada. Hal itu terungkap dalam konsinyasi antara Komisi II dan pemerintah dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada di Jakarta, Kamis malam (21/4/2016).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mewanti-wanti DPR tidak mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi karena berpotensi dibatalkan kembali.

"Pertimbangan utama dalam putusan MK ialah adanya perlakuan berbeda antara satu jabatan dengan jabatan lainnya. Bila DPR hendak membolehkan anggota DPR jadi calon kepala daerah tanpa mundur, harus pula memperlakukan sama untuk PNS dan jabatan lainnya untuk tidak mundur," kata Hamdan saat dihubungi Media Indonesia.

Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman beralasan diharuskannya anggota TNI, Polri, dan aparatur sipil negara mundur karena UU melarang mereka terlibat dalam politik praktis.

"Di UU masing-masing mereka tidak boleh terlibat dalam politik praktis jika masih berstatus anggota aktif sehingga memang harus mundur dahulu," ujar Rambe.

Hal itu tertuang dalam UU No. 34/2004 tentang TNI, UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dan UU No. 5/2014 tentang ASN.

"Kalau bagi anggota dewan, tidak ada dasar undang-undangnya," imbuh Rambe.

Namun, menurut Zoelva, justru putusan MK yang menyebutkan anggota DPR, DPRD, DPD, TNI/Polri, dan ASN harus mundur kalau mengikuti pilkada, sudah menjadi norma hukum.

"Justru, putusan MK itulah yang menjadi UU," cetusnya.

Tidak Fair

Mantan hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menilai sikap DPR cenderung mengutamakan kepentingan sendiri. Putusan MK sangat tepat menjadi pedoman menjalankan pesta demokrasi.

"Jelas demokrasinya tidak sehat (jika DPR diskriminatif). DPR harus fair-lah. Namun, saya yakin kemauan DPR tidak akan gol karena kekuatannya dalam membuat UU hanya 50 persen. Mereka juga butuh persetujuan dari pemerintah," tambahnya.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta DPR tidak mengubah ketentuan UU No. 8/2015 yang sebelumnya diuji di MK.

"Jika tidak (mundur), pilkada hanya akan dibuat sebagai ajang untuk coba-coba," tuturnya.

Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD, dan Hubungan Antarlembaga (FKDH)Kementerian Dalam Negeri Ansel Tan mengatakan pemerintah bergeming.

"Pemerintah saat ini masih berpegang pada putusan MK. Terkait usulan itu (DPR cuti) pemerintah akan konsultasi dengan MK karena itu menabrak putusan MK," terangnya.

Selain soal di atas, pasal lain yang masih tarik-menarik ialah mengenai calon perseorangan.

Anggota Komisi II dari Fraksi NasDem Luthfi A Mutty menginginkan persyaratan dukungan tetap antara 6,5% persen-10 persen dari daftar pemilih tetap.

"Tak ada tambahan presentasi dukungan," ujarnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla berpendapat calon nonpartai harus diberi ruang dalam pilkada. Apalagi, calonnya bersih dan kompeten.

"Kalau terlalu tinggi (persyaratannya) sebagai alternatif nanti sulit jadinya," ujarnya.

Terkait sanksi untuk parpol yang tidak mengusung calon dalam pilkada, Luthfi mengatakan DPR dan pemerintah pada dasarnya sepakat usulan sanksi itu dihapus atau tidak jadi diterapkan dalam poin revisi.


Bagi parpol, mengusung calon merupakan hak bukan kewajiban.

Pada rapat konsinyasi Rabu 20 April, disepakati penguatan terhadap Badan Pengawas Pemilu. Lembaga itu dapat mengadili, mengawasi, dan memberikan sanksi bila terjadi sengketa pilkada.
[URL="http://lamposS E N S O Rberita/parpol-egois-dan-tidak-fair-soal-revisi-uu-pilkada"]Maju tak Gentar[/URL]
======================


Norma Hukum versus Kepastian Hukum,
Bukan DPR kalau tidak bisa mensiasati apapun demi kepentingan mereka. Itu yang menghinggapi tiap-tiap anggota DPR. Jangan heran kalau hal ini memberi andil pembelajaran buat adik-adiknya di DPRD.

Masih ingat ucapan seorang anggota DPR yang berkata : Siapa yang bertanggungjawab jika calon independen berbuat salah suatu ketika?
Lucunya, ketika calon dari mereka berbuat salah, maka langsung ada pernyataan bahwa perbuatan korupsi si anu terlepas dari kebijakan partai, tak berhubungan dengan partai, padahal dia bilang korupsinya buat nyalon. emoticon-Big Grin

Kalau gw Pimpinan Partai, gw tempeleng anak buah gw yang korupsi, apalagi bilang buat nyalon jadi Gubernur! Kurang ajar banget itu! Apalagi udah bawa2 bawa soal perda Syariah! Bikin nalu!

Kalau gw Pimpinan Partai, gw tampolin anak buah gw yang ngelecehin pihak lain yang sedang berusaha secara legal lalu janji mau terjun dari puncak Monas, tetapi ngeles ketika janjinya ditagih! Bikin malu luar biasa!

Kalau gw Pimpinan Partai, gw injek2 kepala anak buah gw yang ngejilat gw habis2an dengan memajang foto gw layaknya seorang Presiden, di ruang kerjanya, padahal dia tau kalo gw kalah di pilpres! Nyindir atau menghina itu namanya!

Kalau gw Pimpinan Partai, gw ludahin anak buah gw yang bilang butuh uang lebih buat makan Lobster! Gak mikir apa, bahwa konstituen gw mungkin jarang2 bisa makan udang!

Kalu gw jadi Pimpinan Partai, maka gw akan bikin Konferensi Pers dihadapan puluhan wartawan. Gw panggil semua anak buah gw yang bermasalah disitu, lalu serta merta gw pecat semua anak buah gw yang bikin malu gw itu. Dengan begitu gw bisa membuktikan kalau gw emang tegas, bersih, dan pantas jadi Presiden. Sebab kalau gw gak melakukan itu, rakyat bakalan mikir, guimana gw jadi Presiden? Belum jadi Presiden aja anak buah gw pada songong dan ingkar janji!

Itu kalau gw jadi Pimpinan Partai.


Maaf kalau ada pihak2 yang kesinggung! emoticon-Big Grin
Diubah oleh n4z1.v8 24-04-2016 17:28
0
2K
20
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.