Modus transaksi pempek isi sabu ini terungkap dari sebuah laporan masyarakat, tim Satresnarkoba Polres Merangin melakukan penggeledahan di salah satu loket travel di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.
Saat itu, petugas mencurigai sebuah kotak pempek. Sekilas tidak ada yang aneh, tampak seperti pempek pada umumnya.
Butir demi butir pempek dibuka dan dicek. Ternyata isinya tidak hanya telur, ada juga pempek isi sabu,” ujar Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Rabu 20 April 2016.
Di kotak pempek itu tertulis pengirim dari Tini, Jambi dengan nama tujuan atas nama Mbak Hartini, Kota Bango, ibukota Kabupaten Merangin. Dari isi pempek tersebut ditemukan barang bukti sabu sabu seberat kurang lebih 0,90 gram.
Selain mengamankan pempek beserta isinya, polisi juga mencokok dua orang secara bergiliran. Yang pertama Syaftia Gusna Duka. Perempuan berkerudung tersebut adalah warga dari Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan itu ditangkap saat akan mengambil paket. Ia diduga menjadi kurir.
Dari mulut Syaftia diperoleh nama lain. Tak lama kemudian polisi menangkap Ahmad warga Desa Limbur, Kecamatan Pamenang Barat. Ahmad diyakini sebagi pemodal untuk pembelian pempek isi sabu tersebut. Kini keduanya sudah diamankan dan menjalani tes urine.