hemoreAvatar border
TS
hemore
Apa sih yang membuat prita kena pencemaran nama baik?
Si Prita itu didakwa pidana atau perdata?

Perkataan Prita yang mana yang dianggap pencemaran nama baik? Ada specificnya?

Misal kita melihat 1 toko menjual dengan harga lebih mahal dari yang lain. Lalu kita bilang toko A jauh lebih mahal dari toko B, bisakah toko A menuntut pencemaran nama baik? Jelas toko A amat dirugikan dengan pernyataan tersebut meskipun betul.

Nah misalnya toko A tidak saja jauh lebih mahal tapi menggunakan unsur unsur desepsi dalam menjual. Misal toko A mencantumkan harga dengan tidak jelas seperti toko http://news.asiaone.com/news/singapo...phone-warranty

Jadi tidak saja A lebih mahal tapi ada unsur desepsi. Unsurnya bisa jadi legal karena biaya asuransi ditulis di kontrak yang ditandatangani konsumen.

Kalau konsumen lapor polisi susah, karena ini legal.
Kalau konsumen cerita cerita ini pencemaran nama baik karena membuat toko A terlihat jelek. Nah gimana dong hukum di indo?
0
2.3K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.