Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bonta87Avatar border
TS
bonta87
Harta dikuras, Yanto menyesal kumpul kebo dengan Polwan
Supriyanto (43) alias Yanto menyesali nasibnya yang telah menjalani hubungan asmara dengan seorang anggota Polisi Wanita (Polwan) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ruhiyah Ulfah, 48.

Pasalnya, setelah tiga 3 tahun kumpul satu rumah tanpa ikatan pernikahan, kini Supriyanto menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Saya sekarang baru menyesal berhubungan dengan Ulfah. Saya ajak menikah tidak mau tapi saya selalu diawasinya, ujar Supriyanto di PN Tangerang, kepada wartawan.

Penyesalannya karena selama ini dari kerja kerasnya hasil hartanya pun diminta paksa.

Yanto mengatakan, dari pertengkaran pada 3 September 2015 pukul 01.00 WIB lalu. Ulfa diam-diam mengikuti Yanto dengan menaruhkan Global Positioning System (GPS) ke mobil Yanto.

Di kawasan Modrenland, Tangerang, Ulfa kemudian memergoki Supriyanto tengah menggandeng wanita lain.

Di situlah menurut Ulfah, Supriyanto kemudian melakukan penganiayaan terhadap dirinya. "Saya dijambak, ditarik lehernya dan dicekik. Saya berontak kemudian saya terjatuh. Tangan saya juga memar dipegang olehnya," ujar Ulfah .

Menurut Supriyanto, dari peristiwa tersebut Ulfah sebagai Polwan bertindak dengan cara melaporkannya ke kantor Polsek Benteng. Dari laporan tersebut, Yanto mendekam di balik teralis.

Saat saya ditahan itulah Ulfah minta semua harta saya. Mulai dari rumah, mobil sampai dana berupa saham. Saya setuju asalkan perkara ini tidak dilanjutkan dan kemudian dibuatkan kesepakatan di atas bermeterai pada 5 November 2015, ungkap Yanto.

Setelah perjanjian tersebut ditandatangani, Yanto pun kembali menghirup udara bebas dan harta benda yang diminta pun sudah diserahkan kepada Ulfah. Namun, perkara tindak pidana penganiayaan tetap dilanjutkan sampai persidangan dengan ancaman pasal 351 ayat (1) KUHP.

Padahal dalam surat perjanjian sudah dinyatakan diselesaikan secara kekeluargaan. Perkara pun tidak dilanjutkan sampai pengadilan. Faktanya, saya sekarang jadi terdakwa dan wajib mengikuti sidang, ucap Yanto.

Kini nasib Yanto tergantung dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faiq Sofa, SH. Ketika ditanya kapan dilakukan penuntutan terhadap Yanto, Jaksa Faiq belum bisa dilaksanakan sekarang.

Nanti, kalau sudah diperiksa semua saksi dan terdakwa, baru dilakukan penuntutan. Masih ada dua orang saksi lagi yang dipanggil belum datang. Sabar ya, semua saksi harus diperiksa terlebih dahulu, ucap Jaksa Faiq.

http://www.merdeka.com/peristiwa/har...an-polwan.html

kasihan kebo
0
6.8K
28
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.