Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kurt.cob41nAvatar border
TS
kurt.cob41n
Staf Khusus Menteri PUPR: Izin Reklamasi Ahok Tidak Melanggar Hukum
JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Air dan Sumber Daya Air, Firdaus Ali, menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menerbitkan izin reklamasi.

Firdaus yakin, tidak mungkin Ahok melakukan blunder terkait persoalan reklamasi karena sama saja dengan 'bunuh diri'.

Ia menyampaikan hal itu dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/4/2016).

Firdaus mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada pasal 26 ayat 4, salah satu poin kewenangan Pemprov DKI meliputi penetapan dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang tata ruang, sumber daya alam, dan lingkungan hidup.

Ia menilai, berdasarkan UU itu, tindakan Ahok mengeluarkan izin reklamasi sah-sah saja, bukan sebuah perbuatan melanggar hukum.

"Artinya kalau dibilang DKI melanggar itu enggak ada. Kalau Ahok berani melanggar ini (mengeluarkan izin), dia bunuh diri, orang musuhnya banyak. Izin reklamasi enggak melawan hukum. Hanya, orang sering mengkaitkannya dengan OTT (operasi tangkap tangan terhadap) Sanusi (Ketua Komisi D DPRD DKI)," kata Firdaus.

Sanusi ditangkap KPK setelah diduga menerima suap dari Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APLN), Ariesman Widjaja, terkait pembahasan dua rancangan peraturan daerah soal reklamasi di DPRD DKI Jakarta.

Firdaus menilai, undang-undang mengenai kewenangan Pemprov DKI itu berada di bawah undang-undang dasar karena Pemprov DKI merupakan Ibu Kota negara.

"Undang-undang Ibu Kota itu di bawah Undang-Undang Dasar, dia punya legasi dan special treatment," ujar Firdaus.


Ia juga menilai, isu reklamasi sering dimanfaatkan sekelompok orang untuk kemudian dikaitkan dengan masalah pencemaran lingkungan. Menurut Firdaus, pencemaran lingkungan justru karena limbah yang masuk ke Teluk Jakarta dari daratan.

"Apalagi sekarang lebih seksi karena Ahok ingin jadi gubernur. Coba, ribut enggak Banten reklamasi pulau, ribut enggak?" kata Firdaus.


Ia mengajak semua pihak melihat secara menyeluruh manfaat reklamasi, khususnya dari segi ekonomi. Ada pemasukan Rp 48 triliun dari pajak pengembang reklamasi yang menurutnya bisa digunakan untuk warga DKI, khususnya nelayan.

Dirinya tidak memungkiri bahwa ada dampak sosial bagi nelayan. Pendapatan sebesar itu juga menurutnya bisa digunakan untuk memperbaiki dampak lingkungan akibat reklamasi itu sendiri, dan merevitalisasi pesisir utara Jakarta.

http://megapolitan.kompas.com/read/2...elanggar.Hukum

Lanjutken pak ramli emoticon-Cool
Diubah oleh kurt.cob41n 23-04-2016 09:30
0
1.5K
18
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.