mortheusAvatar border
TS
mortheus
Kasus Sumber Waras Hanyalah Kasus Permainan Opini Untuk Penjarakan Ahok
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung berkelit saat ditanya perihal instansinya yang ikut meloloskan pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras pada APBD Perubahan 2014.

"Makanya itu yang saya agak heran," kata Lulung dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/4/2016).

Lulung mengaku sudah dimintai keterangannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal ini. Saat itu, penyidik BPK bertanya kepada Lulung, apakah dia mengetahui tentang adanya surat elektronik atau email dari Pemprov DKI Jakarta untuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang APBD-P 2014 pada 14 Agustus 2014.

Kasus Sumber Waras ini seakan - akan berputar - putar opini yang dimainkan oleh para politikus. Berikut ini Redaksi ungkapkan berbagai permainan opini dari kasus Sumber Waras.

Baca Juga :
KPK Klarifikasi Fitnah Fadli Zon Tuding Jokowi Lindungi Ahok,Sungguh Memalukan!!

1. Permainan Opini Tentang Alamat

Ketua BPK Harry Azhar Aziz menegaskan pihaknya mempunyai bukti-bukti yang kuat untuk menentukan NJOP lahan RS Sumber Waras berdasarkan Jalan Tomang Utara, bukan Jalan Kiai Tapa yang lebih mahal.
Jika Pemprov DKI membeli lahan RS Sumber Waras dengan NJOP Jalan Kiai Tapa, kata Harry, maka itu bisa merugikan keuangan negara.
"Kita membeli dengan harga Mercy tapi yang didapat Bajaj, wajar nggak itu, merugikan negara nggak itu," kata Harry.

Menurut Ahok, penentu alamat dalam sertifikat RS Sumber Waras adalah BPN. Sesuai alamat sertifikat itu alamat RS Sumber Waras adalah di Jalan Kiai Tapa. "Cukup sudah.(DETIK)

Sementara Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat Sumanto mengatakan, lahan RS Sumber Waras berada di Jalan Kiai Tapa, Grogol, Jakarta Barat. Alamat tersebut sesuai dalam sertifikat BPN tahun 1968 nomor 2787.

"Sesuai dengan dengan sertifikat, tanah berada di RT 10 RW 10, Kelurahan Tomang, bukan Jalan Tomang," kata Sumanto pada Metrotvnews.com, di Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (15/4/2016). (Metronews)

2. Permainan Opini Tentang NJOP
Karena BPK menganggap RS Sumber Waras di Jalan Tomang maka seharusnya memakai NJOP Jalan itu yang Rp 7 juta per meter persegi.

Tetapi Kenyataannya Ahok memakai NJOP Jalan Kiai Tapa Rp 20.755.000 per meter (Teropongsenayan )

Tentu saja Ahok memakai NJOP Jalan kiai Tapa karena RS Sumber Waras berada di Jalan Kiai Tapa kelurahan Tomang, BUKAN JALAN TOMANG. Dan penentu NJOP Sumber Waras adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menyebutkan pajak lahan itu mengikuti NJOP Jalan Kiai Tapa.( Liputan6 )


3. Permainan Opini bahwa Sumber Waras adalah Tanah Negara
Tudingan Ratna Sarumpaet yang menyebut lahan RS Sumber Waras adalah tanah negara dianggap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama "Ahok" lucu.

Sebab, tudingan tersebut tak melihat fungsi dari hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU). Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, jika semua HGB dan HGU berakhir kemudian menjadi milik negara, pemerintah akan langsung kaya.

"Kota yang punya sawit, tungguin saja HGU, HGB itu habis. Langsung digarap," kata Ahok.
Di Jakarta, kata dia, setiap hotel, mal, pasti memiliki HGB. Sebab, kepemilikan tanahnya milik perusahaan.

"Begitu habis selesai sertifikatnya berarti punya saya, yang punya pikiran itu bodoh," ujar dia. ( KOMPAS )

Sementara Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat Sumanto mengatakan, lahan yang telah dibeli oleh Pemprov DKI adalah murni lahan milik swasta, yakni milik Yayasan Sumber Waras.
Sumanto mengatakan, itu merujuk pada sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor 2878.

"Ini tanah asalnya milik Yayasan Sumber Waras, sekarang dibeli oleh Pemprov DKI melalui Dinas Kesehatan," kata Sumanto kepada Kompas.com, Kamis (14/4/2016).

Menurut dia, tanah HGB adalah tanah yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau badan hukum.

"Jadi, kalau HGB itu jenisnya, tetapi kalaupun HGB statusnya dari tanah negara yang dimohon oleh perseorangan atau badan hukum, itu bukan tanah milik negara, tetapi ya milik dia," ujar Sumanto.

Ia mengatakan, saat ini Pemprov DKI sedang melakukan balik nama terhadap sertifikat tersebut. Proses balik nama sudah dilakukan sejak tahun 2015. ( KOMPAS )

4. Permainan Opini menyebabkan kerugian Negara.
BPK: Pembelian lahan Sumber Waras merugikan negara Rp 191 miliar karena ada tawaran PT Ciputra Karya Utama setahun sebelumnya sebesar Rp 564 miliar.
Ahok: Tawaran Ciputra itu ketika nilai jual obyek pajak belum naik pada 2013. Pada 2014, NJOP tanah di seluruh Jakarta naik 80 persen.
FAKTA: Berdasarkan data SIM PBB-P2 dari Direktorat Jenderal Pajak, NJOP lahan Sumber Waras yang ditentukan pada 2013 naik dari Rp 12,2 juta sedangkan pada 2014 Rp 20,7 juta.

5. Permainan Opini Pembelian Tanpa Kajian
BPK: Pembelian lahan Sumber Waras kurang cermat karena tanpa kajian dan perencanaan yang matang.
Ahok: Dibahas dan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

6. Permainan Opini Haji Lulung

Pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras ternyata tidak tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2014. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dituding memalsukan nomenklatur KUA-PPAS Perubahan 2014 yang ditandatangani DPRD DKI.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham `Lulung` Lunggana mengatakan, terjadi perubahan nomenklatur pengadaan lahan RS Sumber Waras dalam APBD 2014. Perubahan itu diketahui usai ia diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Waktu saya diperiksa BPK ditanya, `pak tahu enggak ada email perubahan nomenklatur tentang pembelian lahan RS?’ Saya bilang, enggak tahu. Jadi Pemerintah Daerah kirim email kepada Kementerian Dalam Negeri (perubahan numenklatur)," kata Lulung dalam diskusi 'Pro Kontra Audit Sumber Waras' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/4/2016).

Lulung mengungkapkan, pembelian lahan itu tidak ada dalam KUA-PPAS Perubahan 2014. Namun, belakangan, kata Lulung, BPK bilang ada email dikirim satu hari setelah disahkannya RAPBD-P 2014.

Lulung menduga, email yang dikirim ke Kemendagri dipalsukan. Sebab, dalam pengesahan pada 13 Agustus 2014 tidak ada pembelian lahan rumah sakit.

Ternyata Kasus Sumber Waras Hanyalah Kasus Permainan Opini. Ini Alasannya

"KUA-PPAS yang ditanda tangan teman-teman (DPRD) tidak ada numenklatur beli tanah rumah sakit. Semua enggak tanda tangan. Kalau 14 agustus tiba-tiba muncul berarti ada 1 lembar diganti. Ekstremnya dipalsukan," kata politikus PPP ini. (Metronews)

Pertanyaannya dokumen sekelas RAPBD-P apakah tidak ada salinannya? Misalkan haji Lulung mengatakan RAPBD-P selembar ada yang dipalsukan seharusnya sebagai anggota dewan punya salinan yang asli sebelum dipalsukan. Apa jadinya negara ini bila hanya berbicara menciptakan opini tanpa memperlihatkan bukti. Seharusnya sebagai eorang ahli hukum, perlihatkan lembar salinan yang Sebelum DIPALSUKAN, ada atau tidak? Jadi bisa dibandingkan dengan RAPBD-P yang ada. Namun bila tidak ada, dan hanya berbicara bahwa dipalsukan, hanya orang - orang bodoh saja yang akan mempercayai ucapan haji Lulung.

Kalau anda mengatakan PALSU berarti harusnya ada yang ASLI? Aneh juga bila dokumen sekelas RAPBD-P yang sudah disahkan beramai - ramai, satupun anggota dewan tak memiliki salinan atau tembusannya!!

Jelas Bahwa Lulung mengakui pimpinan DPRD termasuk dirinya menyepakati KUAPPAS 2014. Yang kemudian tanggal 13 Agustus DPRD DKI Jakarta mengesahkannya dalam RAPBD-P 2014. Didalam RAPBD-P 2014 itu ada anggaran 800 Milyar untuk pembelian RS Sumber waras ( TRIBUNEWS ) dan sudah ditandatangani Pimpinan DPRD termasuk Haji Lulung.

Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu pun menunjukkan selembar kertas dengan rencana pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras untuk dibangun RS khusus jantung dan kanker. Nomenklatur itu dinilai Lulung tidak disepakati oleh pimpinan DPRD DKI Jakarta. ( KOMPAS )

Lalu apabila haji Lulung sampaikan tidak tanda tangan perihal pembelian yang tanggal 14 Agustus 2014, mungkin saja Haji lulung sedang bermain opini.

Apa yang harus ditanda tangan lagi sementara DPRD sudah mensahkan RAPBD-P. Yang mana setelah tanggal 13 Agustus 2014 RAPBD-P Disahkan DPRD, maka otomatis harus ada pemberitahuan kepada Mendagri keesokan harinya dan tentu saja akan ada perubahan nomenklatur karena ini adalah RAPBD-P Perubahan dari RAPBD yang sudah disahkan Januari 2014. ( beritasatu )
Selanjutnya untuk perihal jual beli tentu saja Haji Lulung tidak diikutsertakan dalam hal ini karena perihal jual beli adalah urusan pembeli dalam hal ini Pemrov DKI dan Penjual dalam hal ini RS sumber Waras.


Masuk KUA-PPAS
Gubernur DKl Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelumnya menegaskan pembelian lahan RS Sumber Waras telah sesuai dengan prosedur. Ahok menyebut pembelian lahan sudah berdasarkan prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang kemudian disepakati dengan DPRD dan dituangkan dalam KUA-PPAS.

"Waktu saya memutuskan membeli (lahan) Sumber Waras saya harus membawa ke dalam KUA-PPAS dan ke ketua DPRD, (pimpinan) menandatangani semua. Kenapa berani masukkan (pembelian lahan) Sumber Waras karena memang RPJMD-nya kita mau menambah RS," kata Ahok saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/2/2016) lalu.


7. Permainan Opini tentang Pembelian Tak Wajar di Akhir tahun

Ketua BPK Harry Azhar Aziz dalam wawancaranya di sebuah stasiun televisi nasional menyatakan bahwa pembayaran ke Yayasan Sumber Waras sebesar Rp 755,69 miliar dilakukan secara tunai pada malam tahun baru 2015. Harry mempertanyakan transaksi pembayaran pada malam tahun baru itu dengan sengit. "Mau tahun baru tiba-tiba ada pembayaran tunai, ada apa ini?" kata Harry, Kamis, 14 April 2016.

Azhar mengatakan ada transaksi mencurigakan yang terjadi setelah masa habis penggunaan APBD DKI yang jatuh pada akhir bulan Desember 2014.

"Hasil dari kecurigaan pertama bahwa di 31 Desember 2014, ada bukti transfer, ada bukti cek tunai. Ini ada apa-apa. Kenapa ini seperti memaksakan," ujar Harry dalam diskusi 'Pro Kontra Audit Sumber Waras' di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (16/4).

Harry mengatakan, transaksi yang terjadi pada malam hari sekitar pukul 07.00 WIB seolah terkesan dipaksakan. Ia membenarkan bahwa transaksi pembelian lahan setelah tanggal tersebut dianggap tidak sah.

Kepala Bidang Pembinaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Lusiana Herawati mengatakan pembelian lahan tersebut bukan secara tunai seperti tuduhan Badan Pemeriksa Keuangan. “Cek, lalu transfer,” ujarnya kemarin.

Dalam istilah perbankan, Lusi melanjutkan, proses tersebut dinamakan pemindahbukuan atau overbooking dari rekening Dinas Kesehatan ke Yayasan Kesehatan Sumber Waras di Bank DKI sebesar Rp 755 miliar. “Jadi antar-Bank DKI,” ujar Sekretaris Perusahaan Bank DKI Zulfarshah.
Karena sesama rekening, ujar Zulfarshah, waktu transaksinya pun tak terikat waktu operasional bank. Jika antarbank, kata dia, baru tidak bisa ditransfer karena harus kliring lebih dulu pada jam operasional. Ia mengatakan pembayaran lahan yang akan dijadikan rumah sakit kanker dan jantung itu dilakukan pada 31 Desember 2014 pukul 19.00.

Selain itu, Zulfarshah mengatakan, Yayasan Kesehatan Sumber Waras merupakan nasabah lama Bank DKI. Lembaga tersebut, kata dia, membuka rekening di bank milik pemerintah Jakarta ini sejak 2011. “Bukan karena Sumber Waras dijual lalu buka rekening,” tutur Zulfarshah.
Ihwal pembayaran pada akhir tahun, Lusiana mengatakan, “Tahun anggaran berakhir pada 31 Desember pukul 23.59.” ( Tempo )

Ahok menjelaskan waktu transaksi pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa sebenarnya boleh dilakukan sampai pukul 24.00. Terlebih bila tenggang waktu pembayaran semakin sempit.

"Sekarang kalau kamu boleh bayar sampai tanggal 31 malam jam 24.00 WIB, dan kamu mau bayar pakai cara apa kalau buru-buru," terangnya.

Dia juga heran mengapa pembayaran lahan itu dilakukan di luar jam kerja. Padahal, Ahok mengaku sudah bersurat kepada Dinkes DKI agar mempersiapkan dari jauh hari baik anggaran dan administrasi agar tidak buru-buru.

"Kan sampai jam 12 malam boleh. Cuma kita selalu bersurat, (misalnya) tanggal 20 Desember ya, tanggal 25 Desember ya. Supaya jangan numpuk di posisi tanggal 31 Desember. Administrasinya nulisnya enggak keburu. Itu saja," tandasnya. ( Merdeka )

Karena hanya permainan opini, itulah makanya KPK belum mendapati harus masuk dan memulai dari mana untuk bisa menjerat pasal menangkap Ahok.

KPK PUN akan segera memutuskan ada tidaknya tindak pidana di penyelidikan kasus pembelian lahan Yayasan Sumber Waras. Meski banyak pihak yang 'jumping to conclution' dan menekan KPK akan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan, KPK tidak akan terpengaruh sedikitpun.

"Kami inikan lembaga independen, saya pikir itu lebihnya, Bahwa kami nggak merasa tertekan, baik dari pemerintah parpol maupun masyarakat itu sendiri," kata Wakil Ketua KPK, Laode Syarif di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016).
Syarif menegaskan, penyelidiknya bekerja berdasarkan ada tidaknya alat bukti.

Bila tidak ada alat bukti yang ditemukan, tentu saja kasus Sumber Waras tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan, meskipun ada banyak tekanan dari luar.

"Kami mau bekerja berdasarkan fakta dan bukti. Kalau fakta dan bukti cukup maka akan kami lanjutkan, kalau nggak cukup maka kami tidak akan lanjutkan, tidak ada yang bisa menekan kami!" tegas Syarif.
"Jadi nggak perlu kita dengar kan dari siapa saja. Kami lengkap," imbuhnya.

Jadi bila tak ada indikasi Ahok terbukti punya niat Korupsi, siap - siap saja semua hater ahok bakal gigit jari.

Sumber berita : http://www.bacakabar.com/2016/04/heb...MkeDrN.twitter
0
3.6K
31
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
Thread Digembok
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.