Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tjahaja.bpAvatar border
TS
tjahaja.bp
Kesal Ditilang, Andika Tonjok Muka Polantas
Kesal Ditilang, Andika Tonjok Muka Polantas


TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Lantaran kesal tidak terima kendaraan yang dikemudikannya hendak ditilang, Andika (30) seorang pengedara mobil nekat menonjok seorang Polisi Lalulintas (Polantas) yang hendak menilangnya.

Bahkan polisi yang ditonjok pun mengalami luka lebam di wajahnya.

Dari informasi yang dihimpun, kejadian terjadi di Jalan Jendral Sudirman Simpang Sekip Palembang, Jumat (22/4/2016).

Ketika itu bermula saat Andika yang mengemudikan mobil mini bus BG 1765 QP melaju dari arah Simpang Polda menuju ke Simpang RS RK Charitas Palembang.

Sesampainya di lampu merah Simpang Sekip Palembang, mobil pelaku distop oleh anggota Satlantas, Bripka Rahmat Hidayat yang merupakan anggota Satlantas Polresta Palembang yang sedang bertugas, karena diketahui melanggar lalu lintas.

Namun, saat hendak ditilang itulah, pelaku malah marah-marah hingga terjadi cekcok mulut di antara keduanya.

Selang beberapa lama, pelaku malah menonjok korban sehingga korban mengalami luka lebam di kening dan telinganya.

Menurut keterangan Andika saat diamankan di Polsekta IT I Palembang, ia nekat memukul anggota tersebut karena kesal.

"Anggota itu malah marah-marah sama saya, jadi karena kesal saya pukul saja," ujarnya.

Bripka Rahmat Hidayat mengatakan, mobil pelaku telah melanggar lalu lintas sehingga ia pun menyetop untuk memeriksa surat kendaraannya.

"Pelaku tidak mau dikenakan tilang dan malah mencaci-maki. Karena pelaku telah melawan petugas, sehingga pelaku langsung kami bawak untuk diamankan namun pelaku justru memukul kening dan telinga saya hingga lebam," ungkapnya.

Kapolsekta IT I Palembang, Kompol Zulkarnain mengatakan, untuk saat ini pelaku sudah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut apakah pelaku ini terbukti melakukan penganiayaan kepada korban atau tidak.

"Jika terbukti, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP," jelasnya.

sumur

=============

Kira-kira apa yang akan terjadi di kantor polisi gan...???
Turut berduka buat pelaku... emoticon-Turut Berduka
0
6.8K
66
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.