- Beranda
- The Lounge
Bank BUMN melakukan pemblokiran saldo tanpa konfirmasi!!!! Mohon pencerahan…
...
TS
boeythemethos
Bank BUMN melakukan pemblokiran saldo tanpa konfirmasi!!!! Mohon pencerahan…
Misi agan agan…. Ane mau curhat nih… tujuan ane membuat trit ini bukan untuk mendiskreditkan salah satu pihak, ane hanya ingin tau permasalahan perbankan ane secara lengkap, siapa tau agan-agan kaskus ada yang bekerja di bank atau penegak hokum yang bisa memberikan pencerahan sama ane, tanpa panjang lebar kita lanjut ke TKP :
• Pada tanggal 20 April 2016 ane mendapatkan notifikasi kredit melalui sms bank sebesar 2,8JT
Ke dalam rekening ane
• Pada tanggal 21 April 2016 ane mendapatkan notifikasi kredit melalui sms bank sebesar 1,4JT
Ke dalam rekening ane
• Pada tanggal 21 April 2016 ane mendapatkan notifikasi kredit melalui sms bank sebesar 4,2JT
Ke dalam rekening ane
• Pada tanggal 22 April 2016 ane mendapatkan notifikasi kredit melalui sms bank sebesar 1,4JT
Ke dalam rekening ane
• Menariknya pada saat ane cek mobile banking ane ternyata saldo ane sebesar 4,2Jt Ada selisih sekitar 5,6jt ane langsung cek mutasi transaksi ane
• Akhirnya ane dihubungkan dengan CS bank yang bersangkutan oleh CS ane diminta menghubungi Manajer Cabang langsung mengenai permasalahan ini
• Akhirnya ane dapat penjelasan bahwa saldo ane di blokir dikarenakan adanya kesalahan hitung salah satu insentif ane oleh bendahara kantor dan pemblokiran ini dilakukan atas permintaan bendahara kantor
Pertanyaan mendasar ane
1. Berhak kah bank melakukan pemblokiran saldo (bukan rekening loh) atas dasar permintaan bukan nasabah yang bersangkutan (setau ane berdasarkan Peraturan BI hanya pihak-pihak terntentu saja yang berhak melakukan pemblokiran rekening karena indikasi kejahatan pidana)? Mohon agan-agan memberikan pencerahan ke ane dengan dasar hokum nya ya
2. Berhak kah Bank melakukan pemblokiran melebihi dana yang seharusnya diblokir (dana insentif yang seharusnya diblokir adalah 4,2Jt kenapa yang diblokir 5,6 artinya ada saldo yang tidak berhubungan di blokir oleh bank) ?
3. Berhak kah bank melakukan pemblokiran saldo tanpa pemberitahuan kepada nasabah yang bersangkutan? Dan berapa lama?
4. Berhak kah nasabah menuntut secara perdata atau pidana dengan permasalahan seperti ini?
5. Perlindungan konsumen seperti apa jika kejadiannya seperti yang ane urai diatas?
Ane mohon dewa dewa (agan-agan) kaskus bisa memberikan pencerahan secara legal formil kea ne, secara pendidikan ane yang rendah sehingga pengetahuan ane terbatas, dan moho agar dibaca dulu secara lengkap sebelum agan-agan komen
sebagai pertimbangan agan-agan ane ga punya kredit macet, ga punya masalah pidana, ga punya harta berlimpah....
• Pada tanggal 20 April 2016 ane mendapatkan notifikasi kredit melalui sms bank sebesar 2,8JT
Ke dalam rekening ane
• Pada tanggal 21 April 2016 ane mendapatkan notifikasi kredit melalui sms bank sebesar 1,4JT
Ke dalam rekening ane
• Pada tanggal 21 April 2016 ane mendapatkan notifikasi kredit melalui sms bank sebesar 4,2JT
Ke dalam rekening ane
• Pada tanggal 22 April 2016 ane mendapatkan notifikasi kredit melalui sms bank sebesar 1,4JT
Ke dalam rekening ane
• Menariknya pada saat ane cek mobile banking ane ternyata saldo ane sebesar 4,2Jt Ada selisih sekitar 5,6jt ane langsung cek mutasi transaksi ane
• Akhirnya ane dihubungkan dengan CS bank yang bersangkutan oleh CS ane diminta menghubungi Manajer Cabang langsung mengenai permasalahan ini
• Akhirnya ane dapat penjelasan bahwa saldo ane di blokir dikarenakan adanya kesalahan hitung salah satu insentif ane oleh bendahara kantor dan pemblokiran ini dilakukan atas permintaan bendahara kantor
Pertanyaan mendasar ane
1. Berhak kah bank melakukan pemblokiran saldo (bukan rekening loh) atas dasar permintaan bukan nasabah yang bersangkutan (setau ane berdasarkan Peraturan BI hanya pihak-pihak terntentu saja yang berhak melakukan pemblokiran rekening karena indikasi kejahatan pidana)? Mohon agan-agan memberikan pencerahan ke ane dengan dasar hokum nya ya
2. Berhak kah Bank melakukan pemblokiran melebihi dana yang seharusnya diblokir (dana insentif yang seharusnya diblokir adalah 4,2Jt kenapa yang diblokir 5,6 artinya ada saldo yang tidak berhubungan di blokir oleh bank) ?
3. Berhak kah bank melakukan pemblokiran saldo tanpa pemberitahuan kepada nasabah yang bersangkutan? Dan berapa lama?
4. Berhak kah nasabah menuntut secara perdata atau pidana dengan permasalahan seperti ini?
5. Perlindungan konsumen seperti apa jika kejadiannya seperti yang ane urai diatas?
Ane mohon dewa dewa (agan-agan) kaskus bisa memberikan pencerahan secara legal formil kea ne, secara pendidikan ane yang rendah sehingga pengetahuan ane terbatas, dan moho agar dibaca dulu secara lengkap sebelum agan-agan komen
sebagai pertimbangan agan-agan ane ga punya kredit macet, ga punya masalah pidana, ga punya harta berlimpah....
Diubah oleh boeythemethos 22-04-2016 11:38
0
5K
26
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
923.3KThread•84.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru