toshy.
TS
toshy.
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Spoiler for Alhamdulillah HT:


Selamat sore semua penghuni kaskus..

Ane mau bagi informasi ni, mungkin ada yang perlu.

Agan/Sista sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek/Astek? sebenernya BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek/Astek itu sama aja sih cuma ganti nama aja.

Nah...disini ane mau ngasih tau cara buat cairin salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaaan, yaitu JHT (Jaminan Hari Tua), cuma hati" jangan sampe ketuker sama BPJS Kesehatan soalnya kebanyakan suka ketuker
nih contoh kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek.


Kalau yang ini BPJS Kesehatan


Sebelum membahas cara pencairannya ada beberapa ketentuan dan persyaratan yang harus terpenuhi dulu nih..

A. Ketentuan
1. Sudah terdaftar e-KTP (soalnya sistemnya online sama data kependudukan)
2. Sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. Sudah tidak bekerja (Resign, Habis Kontrak atau PHK)
4. Belum bekerja di tempat baru (Biasanya walaupun daftar baru BPJS Ketenagakerjaannya, kepesertaan yang lama tetap tidak bisa dicairkan, karena dianggap masih bekerja)
5. Ada masa tunggu 1 bulan (contoh kasus : agan resign per tanggal 05 April 2016, berarti bulan april kepesertaan agan masih aktif karena bulan April masih ada iuran dari perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan, baru non aktif di bulan Mei 2016, dan setelah itu ada masa tunggu 1 Bulan, sehingga baru bisa di cairkan di bulan Juni 2016.)

B. Dokumen Pendukung
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) Asli & Fotocopy
2. Kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek Asli & Fotocopy
3. KK (Kartu Keluarga) Asli & Fotocopy
4. Surat Referensi/Pakelaring dari Perusahaan Asli & Fotocopy
5. Buku Tabungan Asli & Fotocopy

NB : Semua Dokumen Pendukung yang asli discan/difoto untuk keperluan upload dokumen

Sekarang kita baru masuk ke bahasan utama kita yaitu..

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

1. Silahkan masuk ke website BPJS Ketenagakerjaan Klik Disini
Berikut tampilannya

2. Masukkan No e-KTP
3. Masukkan Nama Lengkap
4. Masukkan Tanggal Lahir (Setelah sampai sini biasanya sistem akan mencocokan dahulu dengan data kependudukan, apabila telah valid akan muncul keterangan seperti ini

5. Masukkan Nomor Kartu BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek
6. Pilih alasan anda melakukan klaim/pencairan
7. Masukkan nomor handphone (Sebaiknya gunakan nomor anda yang selalu aktif)
8. Masukkan email (Wajib diisi, jadi bagi yang belum punya harus dibuat dulu dan harus menggunakan email milik sendiri)
9. Jika semua telah terisi klik pada tombol Proses
10. Selanjutnya website akan meminta anda memasukkan kode verifikasi yang telah dikirim melalui email (silahkan cek email masuk)
11. jika sudah di verifikasi maka akan muncul tampilan seperti ini

12. Pilih cabang yang ingin anda datapngi (Boleh dimana saja karena sistemnya sudah online, saran ane pilih yang paling deket)
13. Masukkan PIN (PIN yang anda terima di handphone yang anda daftarkan di no. 7)
14. Masukkan No Peserta (Nama akan muncul sendiri jika data valid)
15. Isi Nama Pemilik Rekening, Nama Bank dan No. Rekening (Rekening harus atas nama ybs)
16. Selanjutnya Dokumen Pendukung yang sebelumnya sudah di scan, upload di kelengkapan administrasi (File minimal 100 kb dan maksimalnya 1,6 mb dengan ext. JPG atau PDF)
17. Tekan simpan, jika semua telah terisi dengan benar akan muncul seperti ini

18. Silahkan cek kembali email anda jika ada email seperti ini, berarti anda telah berhasil

19. Tunggu email selanjutnya biasanya 1 hari kerja setelah email pertama (akan ada email kedua untuk panggilan penyerahan dokumen)
20. datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang telah anda pilih, serahkan dokumen, dan isi formulir tambahan (surat pernyataan bahwa telah berhenti bekerja) bawa materai 6000.
21. Setelah pemeriksaan dokumen dan foto tinggal menunggu transfer (Kalau pas ane nyobain, besoknya langsung ada transfer)

NB : Antrian untuk klaim JHT secara online dibedakan dengan yang langsung dan untuk validasi dokumennya pun lebih cepat, soalnya sudah ada dokumen yang di upload jadi lebih cepat (pas ane proses, ngantri + validasi + foto itu cuma makan waktu setengah jam)

Dan keseluruhan proses dari awal sampe dana JHT di transfer itu cuma makan waktu 4 hari (beda sama yang manual, kalau di tempat ane masih dijadwalin sampe harus nunggu berminggu minggu sampai berbulan bulan)
Rinciannya :
hari pertamaisi formulir online
hari kedua dapet email panggilan
hari ketiga datang ke kantor BPJS (Validasi & Foto)
hari keempat dana JHT Ditransfer


Semoga infonya bermanfaat, ane cerita berdasarkan pengalaman ane sendiri.
kalau bermanfaat buat agan terus mau ngasih emoticon-Blue Guy Cendol (L) ane ga akan nolak

warga negara yang baik adalah yang menghargai jasa jasa pahlawannya
dan
warga kaskus yang baik adalah yang menghargai thread yang dibaca dengan meninggalkan jejak


Sumber Tulisan : Pengalaman ane sendiri
Sumber Gambar : google.co.id

Ane ucapin banyak terima kasih buat agan/sista yang udah ngasih cendol..udah comment...udah ngasih bintang...terus udah share thread ane...semoga info dari ane bisa bermanfaat
Ane mohon maaf kalau ada comment yang ga ke jawab sama ane...mungkin kelewat soalnya lumayan banyak comment yang masuk..kalau masih ada yang mau ditanyakan silahkan gan..ane jawab semampu ane...


Tambahan dari agan sista

Spoiler for Tambahan dari Agan/Sista:
Diubah oleh toshy. 23-04-2016 04:07
anasabila4iinch
4iinch dan anasabila memberi reputasi
4
661.6K
1.4K
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The Lounge
icon
922.4KThread81.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.