Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Poin-poin penting dalam aturan transportasi berbasis aplikasi
Poin-poin penting dalam aturan transportasi berbasis aplikasi
Peluncuran aplikasi BajaiApp di Waduk Pluit, Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2015. Sebanyak 400 bajaj telah bergabung dengan bajaj online dan diharapkan dengan aplikasi ini semakin memudahkan dan memberi kenyamanan kepada pengguna jasa bajaj.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ternyata sudah menerbitkan peraturan menteri (Permen) yang mengatur tentang layanan angkutan umum berbasis aplikasi.

Aturan tersebut tertuang dalam Permen Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Bab 4 dari Permen tersebut secara khusus membahas mengenai penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis IT.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto Iskandar, menyebutkan salah satu aturan dalam Permen tersebut menyebutkan penyelenggaraan angkutan berbasis aplikasi bisa dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan perusahaan aplikasi yang sudah berbadan hukum di Indonesia.

Kepada KompasTekno Pudji mengatakan aturan tersebut berlaku efektif pada September 2016 atau enam bulan setelah aturan ini disahkan. Permen 32 Tahun 2016 berlaku sebagai pengganti Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.

"Sekarang kami sedang sosialisasi mengenai Permen 32 Tahun 2016 ini," kata Pudji, Rabu (20/4/2016).

Adapun poin-poin penting yang tercantum dalam permen tersebut antara lain:
Perusahaan aplikasi tidak boleh menentukan sendiri tarifnya. Bila perusahaan angkutan umum, seperti taksi bekerja sama dengan perusahaan aplikasi, perusahaan aplikasi tidak boleh bertindak sebagai penyelenggara angkutan. Dalam aturan ini perusahaan aplikasi jua tidak boleh merekrut pengemudi dan menentukan besaran penghasilan pengemudi.Sistem pembayaran harus sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Artinya, sistem pembayaran angkutan tersebut juga boleh disematkan sekaligus dalam aplikasi asalkan tetap mengikuti aturan. Ada akses data dan pengawasan (monitoring). Perusahaan penyedia aplikasi, misalnya Uber dan Grab juga diwajibkan memberi akses pengawasan pelayanan, data semua perusahaan angkutan umum yang bekerja sama, data semua kendaraan dan pengemudi, dan alamat kantornya sendiri. Perusahaan aplikasi yang menyediakan jasa angkutan orang diwajibkan mengikuti ketentuan perusahaan angkutan umum yang dimuat dalam Pasal 21, 22, dan 23 Permen No 32 Tahun 2016 harus mendirikan badan hukum Indonesia. Bentuk badan hukum yang diakui adalah badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), perseroan terbatas (PT), atau koperasi.Dalam Pasal 21 juga menjelaskan bahwa perusahaan angkutan umum harus memiliki izin penyelenggaraan yang dikenakan biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perusahaan aplikasi juga diminta untuk menyelenggarakan izin angkutan orang tidak dalam trayek.
Syaratnya antara lain, mesti memiliki minimal lima kendaraan atas nama perusahaan, lulus uji berkala, memiliki pul dan bengkel, serta pengemudi harus memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Peraturan ini dibuat oleh pemerintah sebagai usaha mereka untuk menengahi pertikaian antara perusahaan taksi konvensional dan perusahaan transportasi berbasis aplikasi. Bulan lalu, ribuan massa Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) melakukan aksi demonstrasi.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes mereka akan keberadaan transportasi daring seperti Uber dan GrabTaxi. Keberadaan transportasi online yang semakin digemari membuat popularitas taksi menurun. Pada akhirnya, hal ini berdampak pada penghasilan perusahaan taksi.

Para sopir taksi meminta pemerintah untuk memblokir perusahaan transportasi berbasis aplikasi. Namun, pemerintah tidak bisa serta-merta memblokir karena masyarakat memerlukan transportasi yang aman, nyaman dengan harga yang terjangkau.


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...basis-aplikasi

---

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
2.1K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread740Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.