Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hattori hanzoAvatar border
TS
hattori hanzo
[Jegal Ahoax] Parpol Mengancam Demokrasi
[Jegal Ahoax] Parpol Mengancam Demokrasi
JAKARTA, KOMPAS — Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat bersikukuh menaikkan syarat dukungan untuk pasangan calon yang akan berlaga dalam pemilihan kepala daerah dari jalur perseorangan. Upaya itu merupakan ancaman bagi demokrasi karena akan mempersulit seseorang maju dari jalur perseorangan.

Upaya mempersulit calon perseorangan ini makin terlihat karena pada saat yang sama syarat bagi pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang diusung partai politik akan diturunkan.

Usulan itu disepakati mayoritas fraksi dalam rapat internal Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang (Panja RUU) tentang Pilkada di Komisi II DPR, Rabu (20/4), di Jakarta. Dalam rapat itu, Panja merumuskan dua alternatif persentase minimal dukungan untuk calon perseorangan.

Alternatif pertama, pasangan calon dari jalur perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal 11,5 persen-15 persen dari jumlah penduduk. Pilihan kedua, syarat dukungan itu minimal 10 persen dari jumlah penduduk di sebuah daerah.

Syarat dukungan itu lebih tinggi dibandingkan rumusan yang diajukan pemerintah dalam RUU Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam Pasal 41 RUU itu disebutkan, calon kepala daerah dari jalur perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal 6,5 persen-10 persen dari jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir.

Untuk parpol atau gabungan parpol yang mengusung pasangan calon di pilkada, Panja RUU Pilkada sepakat, minimal memiliki 15 persen kursi DPRD atau 20 persen suara sah pemilu DPRD. Ini lebih rendah daripada ketentuan sebelumnya, yaitu minimal memiliki 20 persen kursi DPRD atau memperoleh minimal 25 persen suara sah pemilu DPRD.

”Syarat di UU Pilkada saat ini saja sudah memberatkan warga yang hendak maju dari jalur perseorangan, apalagi jika dinaikkan, sama saja membatasi hak warga yang mau maju dari jalur perseorangan. Ketika itu dibatasi, DPR berarti telah mengancam kehidupan demokrasi lokal,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

Di tengah masih rendahnya kepercayaan publik kepada partai politik dan DPR, revisi UU No 8/2015 seharusnya dijadikan momentum bagi partai untuk mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada peningkatan kualitas demokrasi. Partai juga diharapkan menangkap filosofi di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon perseorangan dan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima aspirasi masyarakat terkait calon perseorangan.

Bertentangan

Syarat dukungan untuk calon perseorangan yang dirumuskan Panja RUU Pilkada itu bertentangan dengan putusan MK
pada 29 September 2015. Saat itu, MK mengubah dasar penghitungan syarat dukungan dari jumlah penduduk menjadi jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT pemilu terakhir sebelum pilkada. Menurut MK, basis penghitungan persentase jumlah penduduk mengabaikan keadilan karena basis persentase dukungan calon dari jalur partai politik adalah jumlah penduduk yang sudah memiliki hak pilih.

Putusan MK itu meringankan jumlah dukungan yang dibutuhkan calon kepala daerah untuk maju dari jalur perseorangan.

Sebagai ilustrasi, dampak putusan MK itu, mereka yang hendak maju dalam Pilkada DKI Jakarta dari jalur perseorangan cukup mendapatkan dukungan KTP dari minimal 525.114 orang atau 7,5 persen dari jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap DKI Jakarta pada Pemilu 2014. Sebelum putusan MK, calon perseorangan di DKI harus mengumpulkan dukungan KTP minimal 749.137 orang atau 7,5 persen dari jumlah penduduk DKI Jakarta (Kompas, 30/9/2015).

Minim kontestan

Jika usulan fraksi-fraksi untuk menaikkan syarat dukungan calon perseorangan disetujui, besar kemungkinan pilkada serentak mendatang akan minim kontestan. Padahal, minimnya jumlah calon telah jadi salah satu persoalan di pilkada serentak 2015.

Data KPU menunjukkan, dari 269 daerah yang menyelenggarakan pilkada serentak, ada 827 pasangan calon yang bertarung atau rata-rata 3 pasangan di setiap pemilihan. Dari jumlah itu, 690 pasangan calon melaju dari jalur parpol, sedangkan 137 dari jalur perseorangan.

Jumlah pasangan calon di pilkada 2015 jauh lebih rendah dibandingkan pilkada 2010. Data Badan Pengawas Pemilu menunjukkan, 1.083 pasangan calon bertarung pada 244 pilkada di tahun itu atau rata-rata 4,5 pasangan calon per daerah (Kompas, 1/3).
[Jegal Ahoax] Parpol Mengancam Demokrasi

[Jegal Ahoax] Parpol Mengancam Demokrasi

Menurut Titi, salah satu penyebab minimnya calon dalam pilkada 2015 adalah karena persyaratan pencalonan cukup memberatkan, yaitu 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah penduduk. Sementara di pilkada 2010, syaratnya berkisar 3 persen hingga 6,5 persen dari jumlah penduduk.

Guna mengatasi minimnya kontestan, syarat pencalonan seharusnya justru dipermudah, baik untuk syarat pencalonan dari jalur partai politik maupun jalur perseorangan. Menurut Titi, idealnya syarat dukungan calon perseorangan cukup 2-5 persen jumlah pemilih dalam DPT pemilu terakhir.

Aspirasi publik


Parpol atau fraksi-fraksi di DPR seharusnya belajar dari KPU. KPU mau menyerap kehendak publik dengan membatalkan masuknya pasal keharusan meterai di setiap formulir dukungan warga bagi calon perseorangan di salah satu rancangan peraturan KPU. Pasalnya, adanya keharusan meterai berpotensi menjadi salah satu ganjalan munculnya calon dari jalur perseorangan. ”KPU patut diapresiasi karena rancangan peraturannya dibuka ke publik, meminta masukan publik, dan bersedia merevisi ketika publik menolaknya. Jadi, kebijakan yang dikeluarkan tidak berjarak dengan kehendak publik,” kata Titi.

Komisioner KPU, Arif Budiman, mengatakan membatalkan syarat meterai karena ada masukan dari publik bahwa meterai bisa memberatkan munculnya calon perseorangan. Ini membuat aturan yang berlaku sebagai syarat dukungan calon perseorangan yang berlaku nanti sama dengan pilkada sebelumnya.

”Meterai tidak perlu ditempel di setiap formulir dukungan warga, cukup formulir dukungan per desa dikumpulkan, lalu nanti ada formulir lain yang dibuat calon yang menjelaskan dukungan per desa. Pada formulir itulah meterai ditempel. Tak berubah dari aturan sebelumnya,” katanya.

Adapun terkait rencana DPR menaikkan syarat dukungan calon perseorangan, Arif menolak berkomentar karena KPU hanya pelaksana UU. KPU menyerahkan kepada pembentuk UU untuk menyusun besaran persentase.

Bantah menghambat

Anggota Panja RUU Pilkada dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo, menegaskan, tak ada niat parpol untuk menghambat calon perseorangan. Kenaikan syarat dukungan calon perseorangan diusulkan mayoritas fraksi dengan pertimbangan kesetaraan, proporsionalitas, dan keadilan.

Fraksi-fraksi ingin menegaskan bahwa basis demokrasi di Indonesia adalah parpol. ”Basis demokrasi di negara kita adalah parpol, ya (pencalonan) lewat parpol saja yang diperkuat,” ujarnya.

Selain itu, Panja RUU Pilkada juga meyakini kenaikan syarat dukungan calon perseorangan tidak akan mengurangi jumlah kontestan dalam pilkada. Mereka menganggap penyebab minimnya calon dalam pilkada sebelumnya adalah putusan MK yang mewajibkan anggota DPR, DPD, dan DPRD mundur jika mencalonkan diri dalam pilkada.

Putusan MK itu membuat banyak kader parpol urung maju pada pilkada 2015. ”Sering kader parpol yang layak diusung adalah anggota DPR atau DPRD. Namun, karena ada kewajiban mundur itu, banyak kader tak berani maju,” ujar Arif.

Oleh karena itu, hampir semua fraksi di Panja RUU Pilkada sepakat untuk menghapus kewajiban anggota DPR, DPD, dan DPRD mundur jika menjadi peserta pilkada. Usulannya, anggota DPR, DPD, dan DPRD cukup mengajukan cuti untuk mengikuti pilkada. Dengan cara itu, Panja meyakini pilkada tidak akan kekurangan kontestan.

Kesepakatan lain yang dihasilkan adalah penurunan syarat calon dari jalur parpol. ”Hampir semua fraksi mengusulkan syarat parpol diturunkan sehingga sangat mungkin terjadi kesepakatan tersebut,” tutur anggota Panja RUU Pilkada dari Fraksi Partai Demokrat, Fandi Utomo.

Meski begitu, ungkap anggota Panja RUU Pilkada dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Amirul Tamim, kesepakatan dalam rapat internal Panja RUU Pilkada masih bisa berubah. Pasalnya, Panja RUU Pilkada Komisi II DPR masih harus melakukan pembahasan dengan pemerintah. (NTA/APA)

sumur

Quote:
0
2.5K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.