Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

awi87Avatar border
TS
awi87
Konsisten Patuhi Rekomendasi BPK RI, Bupati Seruyan Dijadikan Tersangka
Jadi Tersangka, Bareskrim Akan Panggil Bupati Seruyan

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memanggil Bupati Seruyan, Kalimantan Tengah, Sudarsono sebagai tersangka atas dugaan penggelapan barang hasil sitaan yang membuat barang sitaan tersebut tidak dapat dipergunakan.

Pemanggilan sebagai tersangka ini dilakukan setelah pada 14 Maret 2016 lalu Bareskrim menetapkan Sudarsono sebagai tersangka bersama dengan Kadishukominfo Pincianto dan Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (DPKAD), Taruna Jaya.

"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyembunyian barang sitaan sehingga tidak dapat dipakai sebagaimana diatur dalam pasal 231 KUHP atau pasal 372 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Adrianto saat dihubungi, Kamis (24/3/2016).

Agus menuturkan Sudarsono akan dipanggil Bareskrim untuk dimintakan keterangannya, namun belum diketahui waktu pemanggilannya. Pasalnya Bareskrim masih menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri untuk memanggil Sudarsono.

"Ya sudah jadi tersangka. Untuk pemanggilan (Sudarsono) ada mekanismenya melalui izin Mendagri. Surat pemanggilan sudah saya tandatangani dan dikirim," kata Agus.

Sementara untuk kedua tersangka lainnya, yakni Picianto dan Taruna Jaya telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim. "Sudah kita periksa kemarin untuk dua tersangka lainnya," tegas Agus.

Kasus ini bermula saat Pengadilan Negeri Sampit memenangkan sengketa perdata PT Swakarya Jaya melawan Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika dan Bupati Seruyan.

Pengadilan menyatakan penggugat wajib membayar sisa pekerjaan proyek pembangunan pelabuhan laut Teluk Sigintung sebesar Rp 34.747.400.000.

Namun, dalam perjalanannya, dana sita eksekusi yang sudah disetujui DPRD dan tersedia di DIPA Dishubkominfo tahun 2015 itu, dihilangkan dan diubah untuk peruntukan lain oleh para pelaku.

Direktur Utama Swakarya Jaya, Tjiu Miming Aprilyanto melalui kuasa hukumnya, A Ruzeli akhirnya melaporkan dugaan penyelewengan ini ke Bareskrim dengan nomor laporan LP/1106/IX/2015/Bareskrim tertanggal 21 September 2015.

sumber

Korban BPK

Konsisten Patuhi Rekomendasi BPK RI, Bupati Seruyan Dijadikan Tersangka

Penetapan status tersangka dengan tuduhan menggelapkan uang sitaan oleh Bareskrim Polri terhadap Bupati Seruyan H Sudarsono SH mengagetkan banyak pihak. Ironisnya, sebagai pejabat negara yang konsisten mematuhi rekomendasi BPK RI, ia justru dijadikan tersangka. Pelajaran untuk pejabat negara lainnya.



PROYEK multiyears dan karut-marut pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng kini memakan korban dan menjadi trending topik di Bumi Tambun Bungai. Apalagi, baru-baru ini Bupati Seruyan H SudarsonoSH dkk ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait proyek tersebut. Bagaimana sebenarnya kasus tersebut? Berikut kronologinya.

Pada 16 April 2007, terjadi perjanjian kontrak pekerjaan multiyears pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng, senilai Rp 112,736 miliar yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Pihak Pertama) dan Direktur PT Swa Karya Jaya (Pihak Kedua). Namun, belakangan terjadi perubahan kuantitas pekerjaan, sehingga dilakukanlah addendum pada 10 Agustus 2007, dan perubahan nilai kontrak menjadi Rp 127,441,381 miliar. Berdasarkan Surat Persetujuan Bupati Seruyan kepada Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Nomor: 050/1085.1/PHBKI/XI/2011 tanggal 17 November 2011, perihal Persetujuan Pembayaran Klaim atas Proyek Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung. Berikutnya, Surat Ketua DPRD Kabupaten Seruyan kepada Bupati Seruyan Nomor: 170/45/DPRD/XI/2011 tanggal 25 November 2011, perihal Persetujuan Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Seruyan atas Nilai Hasil Tim Penilai/Penghitung Sisa Pekerjaan Proyek Multiyears Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Tahun 2007-2010.

Pada 28 November 2011, terjadi perjanjian klaim pembayaran sebesar Rp 46,747,4 miliar karena pekerjaan proyek Pelabuhan Teluk Segintung Tahun 2007-2010 telah selesai. Pada 28 November 2011, dilakukanlah pembayaran kepada PT SKJ sebesar Rp 2 miliar. Berikutnya, pada 21 Maret 2012, dilakukan kembali pembayaran sebesar Rp 10 miliar, sehingga total pembayaran sebesar Rp 12 miliar.

Pada 15 Agustus 2012, terbit Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Seruyan Tahun 2011 Nomor: 29.C/LHP/XIX.PAL/08/2012. Di dalam LHP-BPK RI tersebut, banyak temuan terkait pekerjaan proyek pembangunan Pelabuhan Laut Segintung. Karena itu, dalam salah satu rekomendasinya, khususnya point 1, BPK RI memerintahkan secara tertulis kepada Kepala Dishubkominfo Kabupaten Seruyan untuk mempertanggungjawabkan pembayaran klaim proyek pembangunan Pelabuhan Laut Segintung yang telah terealisasi sebesar Rp 12 miliar dan menyetorkan kepada kas daerah serta tidak membayarkan sisanya.



Digugat ke PN Sampit

Merasa hak-haknya tidak dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan terkait sisa pembayaran atas klaim proyek pembangunan Pelabuhan Teluk Segintung sebesar Rp 34,747,4 miliar, maka PT SKJ mengajukan gugatan wanprestasi kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan, dengan Gugatan Perkara Nomor: 53/PDT.G/2012/PN.SPT. Pada 3 Mei 2013, Pengadilan Negeri (PN) Sampit dalam amar putusannya mengabulkan sebagian gugatan PT SKJ dan memerintahkan kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan untuk membayarkan klaim sisa pembayaran sebesar Rp 34,747,4 miliar berikut kewajiban bunga bank yang berlaku umum yaitu sebesar 1 persen (Rp 347,474 juta) perbulan sejak adanya putusan perkara tingkat pertama.

Majelis hakim memerintahkan mediasi, namun tidak terjadi titik temu. Maka, pada 13 Mei 2013, Pemerintah Kabupaten Seruyan melakukan banding atas putusan PN Sampit tersebut. Belakangan, pada 28 Juni 2013, permohonan banding tersebut dicabut sendiri oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan, sehingga putusan PN Sampit memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).



Patuhi Rekomendasi BPK RI, Namun Dijadikan Tersangka


Pada 23 Juli 2013, Gubernur Kalteng Agustin Terang Narang SH melantik Bupati Seruyan periode 2013-2018 H Sudarsono SH menggantikan Bupati Seruyan H Darwan Ali. Dengan demikian, segala kebijakan Kepala Daerah pendahulunya, termasuk kebijakan proyek pembangunan Pelabuhan Laut Segintung. Demikian halnya konsekuensi hukum dari putusan majelis hakim PN Sampit yang memerintahkan sisa pembayaran kepada PT SKJ sebesar Rp 34,747,400 miliar berikut kewajiban bunga bank yang berlaku umum sebesar 1 persen (Rp 347,474 juta) perbulan juga mengikat pada Bupati Seruyan yang saat ini dijabat H Sudarsono SH.

Sebagai pejabat negara yang cermat dan hati-hati dalam mengambil keputusan, Bupati Seruyan H Sudarsono SH melakukan kajian mendalam terhadap proyek pembangunan Pelabuhan Laut Segintung juga berbagai implikasi hukum dari kebijakan yang diambilnya.

Namun, mengingat putusan PN Sampit sudah berjalan cukup lama, juga menimbang putusan pengadilan yang terdapat ganti rugi keterlambatan pembayaran, sehingga perlu menindaklanjuti dengan tidak mengesampingkan berbagai aturan yang menjadi dasar bagi pembayaran tersebut. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Seruyan di bawah kepemimpinan Bupati Seruyan H Sudarsono SH telah melakukan upaya-upaya di luar jalur hukum untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak lain, yaitu:

Melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta dan menyampaikan Surat Nomor: 180/73/Huk/X/2013 Tanggal 1 Oktober 2013, perihal Permasalahan Hukum yang hingga kini surat tersebut belum mendapat jawaban dari Kementerian Dalam Negeri RI.

Meminta Fatwa dari Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta dengan Surat Nomor: 180/72/Huk/X/2013 Tanggal 1 Oktober 2013, perihal Penundaan Eksekusi. Jawaban dari MA, menyerahkan masalah ini kepada PN Sampit.

Melakukan koordinasi dengan Dirjen Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta dengan Surat Nomor: 900/104/DPKAD-II/II/2014 Tanggal 20 Februari 2014, perihal Mohon Petunjuk Terkait Penganggaran dan Pembayaran Utang kepada Pihak Ketiga, namun hingga kini surat tersebut juga belum mendapat jawaban.

Sebagai pejabat negara yang taat hukum, maka pada APBD Kabupaten Seruyan 2014, Bupati Seruyan yang disetujui DPRD Kabupaten Seruyan mengalokasikan anggaran Rp 34,7 miliar untuk pembayaran proyek pembangunan Pelabuhan Laut Segintung, namun dengan catatan harus ada upaya-upaya hukum terlebih dulu yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Karena itulah, Bupati Seruyan meminta audit khusus investigasi terhadap proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung.

Pada 19 Desember 2014, terbit audit BPK RI hasil dari audit investigasi proyek pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung yang menjelaskan secara detail, rinci, dan sangat gamblang tentang adanya kerugian negara akibat banyaknya temuan dalam proyek tersebut, yaitu:

(I) Proses Pelelangan sampai dengan Pelaksanaan Pekerjaan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Tidak Sesuai Ketentuan. Pada LHP BPK RI Tahun 2010 menyebutkan adanya kejanggalan-kejanggalan dalam proses pengadaan sampai dengan pelaksanaan, antara lain:

(a) Terdapat Cacat dalam Proses Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, karena: (1) Semua jaminan dari keenam perusahaan yang mengikuti pelelangan tidak memenuhi syarat, (2) Kemampuan Dasar (KD) dari pemenang lelang tidak mencukupi, KD=2xNPt. Dalam dokumen prakualifikasi, NPt (pengalaman tertinggi tujuh tahun terakhir) yang dimiliki PT SKJ adalah sebesar Rp 19,896 miliar. Dengan formula Kemampuan Dasar (KD)=2NPt, maka diperoleh hasil kemampuan dasar pemenang lelang adalah sebesar Rp 39,792 miliar. Kesimpulannya, penyedia barang/jasa Tidak Memenuhi Syarat melaksanakan jasa pemborongan senilai Rp 112,750 miliar, (3) Sebanyak empat penawar lelang yang dimintai konfirmasi menyatakan tidak pernah memasukkan penawaran dalam penawaran pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, (4) PT SKJ tidak memiliki pengalaman teknis dalam pembangunan pelabuhan/dermaga yang terletak di tepi laut, (5) Adanya indikasi yang membuat keenam dokumen penawaran hanya satu pihak, (6) Pemenang lelang ditetapkan oleh Kepala Dinas, (7) Penandatangan kontrak tidak menggunakan pendapat ahli hukum profesional, (8) Jaminan pelaksanaan yang digunakan dikeluarkan oleh perusahaan asuransi.

(b) Adanya Cacat dalam Pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, karena: (1) Adendum kontrak lebih dari 10% dari nilai kontrak awal, (2) Adendum kontrak (penambahan nilai kontrak) tidak diikuti dengan penambahan nilai jaminan pelaksanaan, (3) Adendum kontrak (perpanjangan waktu pelaksanaan) tidak diikuti pula dengan perpanjangan jaminan pelaksanaan.

(c) Adanya Kerugian dan Pemborosan Keuangan Daerah, karena: (1) Terdapat kerugian daerah disebabkan oleh kesalahan hitung secara kompleks antara lain terdapat perhitungan PPN dalam analisa dihitung ganda sebesar Rp 4.023.808.285,- (2) Terdapat pemborosan daerah sebesar Rp 12.600.147.136,-

(II) Pembayaran Penyesuaian Harga pada Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Belum Dilakukan Sesuai Dengan Ketentuan,

(III) Pembayaran Penyesuaian Harga pada Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Belum Dilakukan Sesuai Dengan Ketentuan Kontrak, dengan pertimbangan: (1) Tidak dicantumkannya penggunaan cost factor sebagai dasar perhitungan penyesuaian harga dalam dokumen kontrak, (2) Terindikasi bahwa dokumen kontrak yang berkaitan formula perhitungan penyesuaian harga dan cost factor disisipkan di kemudian hari, (3) Penyelidikan proses tender oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng masih dimungkinkan untuk dibuka kembali.

(IV) Terdapat Realisasi Belanja atas Klaim Proyek Pembangunan Pelabuhan Laut Segintung yang Tidak Sesuai Ketentuan.

Begitu banyaknya temuan oleh audit investigasi BPK RI Tahun 2014 tersebut, sehingga proyek pembangunan Pelabuhan Teluk Segintung tidak sesuai seperti yang diharapkan. Karena itulah, Bupati Seruyan semakin berhati-hati menyikapi proyek pembangunan Pelabuhan Laut Segintung tersebut. Temuan audit investigasi BPK RI ini kemudian dijadikan novum (bukti baru) oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan guna melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI. Selain itu, temuan audit investigasi BPK RI ini, menjadi salah satu landasan hukum, sehingga Bupati Seruyan dan DPRD Kabupaten Seruyan sepakat untuk tidak lagi mengalokasikan anggaran Rp 34,7 miliar pada APBD 2015.

Sebelumnya, pada 6 Mei 2014, jurusita PN Sampit hendak melakukan eksekusi atas putusan PN Sampit, namun tidak berhasil. Karena berdasarkan Undang-Undang Perbendaharaan Negara Nomor 1 Tahun 2014, dijelaskan bahwa, “Siapa pun Tidak Berhak Menyita Barang Milik Negara.”

Karena jurusita PN Sampit tidak berhasil melakukan eksekusi, Bupati Seruyan H Sudarsono SH lantas dilaporkan oleh Tjiu Miming Apriliyanto (Direktur PT SKJ) ke Polda Kalteng. Kapolda Kalteng Brigjen Pol Fakhrizal yang sebelumnya sudah mengetahui duduk persoalan dan karut-marut pada proyek pembangunan Pelabuhan Segintung, menyikapi pengaduan itu dengan sangat hati-hati. Di sisi lain, merasa pengaduannya ke Polda Kalteng terkesan direspons lamban, Tjiu Miming Apriliyanto langsung mengadukan masalah ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Jakarta.

Singkat cerita, setelah diperiksa dan melakukan gelar perkara di Biro Wassidik Bareskrim Polri pada 14 Maret 2016, dalam gelar perkara tersebut, direkomendasikan untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka terhadap Bupati Seruyan H Sudarsono SH Kadishub Kominfo Drs Pincianto, dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKA) Taruna Jaya. Tuduhannya cukup serius, Menggelapkan Uang Sitaan.

Penetapan status tersangka oleh Bareskrim Polri terhadap Bupati Seruyan H Sudarsono SH dkk tentu sangat mengagetkan banyak pihak. Sebagai Kepala Daerah yang juga pejabat negara, ia justru dinilai sangat cermat, hati-hati dan konsisten sejak awal dengan mematuhi rekomendasi BPK RI, yakni tidak melakukan pembayaran atas proyek Pembangunan Pelabuhan Segintung senilai Rp 34,7 miliar. Karena itu, tidak ada kerugian negara sepeser pun atas tindakan Bupati Seruyan yang konsisten tidak melakukan pembayaran terhadap PT SKJ. Justru sikap konsisten tidak melakukan pembayaran tersebut, menunjukkan Bupati Seruyan sebagai pejabat negara yang taat asas dan taat aturan perundang-undangan. Di mana LHP BKK RI sudah jelas merekomendasikan hal itu.

Sementara tuduhan menggelapkan barang bukti uang sitaan, sama sekali tidak benar. Sebab, barang bukti uang sitaan dimaksud masih utuh di dalam rekening BPD Kalteng dan melebur menjadi dana APBD pada tahun anggaran berikutnya. (*)

sumber

gara-gara uang proyek pelabuhan segintung tidak dibayar karena rekomendasi BPK bupati jadi tersangkaemoticon-Angkat Beer
0
1.9K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.