Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hmtambunanAvatar border
TS
hmtambunan
Humas Polda: Penarikan Paksa Oleh Debt Collector Bisa Dipidanakan
MEDAN (bareskrim.com) | Aksi main tarik secara paksa dan disertai kekerasan yang kerap masih dilakukan para pelaku penagih utang (debt collector) dari pihak leasing terhadap nasabah/konsumen yang menunggak pembayaran semisal sepeda motor atau mobil, semakin merajalela.

Tak tanggung-tanggung, bahkan para penagih utang itu melakukannya tak hanya di rumah yang bersangkutan tapi di tengah jalan pun jadi tanpa pandang bulu.

Namun, tindakan arogansi para penagih utang kini bisa dipidana dan masyarakat yang merasa menjadi korban bisa segera menghubungi pihak kepolisian.

Hal itu dipertegas Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan menjawab wartawan saat diminta tanggapannya terkait maraknya aksi ‘main rampas’ para penagih utang tersebut.

Dikatakan MP Nainggolan, pastinya pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap penagih utang tersebut, jika melakukan kekerasan atau praktik-praktik premanisme.

Selengkapnya di... http://bareskrim.com/2016/04/01/humas-polda-penarikan-paksa-oleh-debt-collector-bisa-dipidanakan/
0
956
4
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.