upoyitukucingAvatar border
TS
upoyitukucing
MASALAH TERKAIT SEWA MENYEWA TANAH DI KAWASAN INDUSTRI
Permisi agan agan pakar hukum se kaskus raya,

ada suatu permasalahan yang ingin ane tanyain sekaligus kita diskusikan disini.

gini gan, ceritanya PT A nyewa tanah milik PT B (BUMN) selama 5 tahun.

selama 5 tahun tersebut harga sewa menyewa nya anggaplah Rp. 5000 per tahun.

Tapi setelah 5 tahun selesai, PT B menaikan harga sewa sebesar Rp. 30.000 per tahun. ( Kenaikan yang cukup signifikan )

dan kenaikan ini tidak dinegosiasikan terlebih dahulu kepada PT A. Padahal PT A beritikad baik untuk memperpanjang sewa menyewa tersebut.

PT B ( BUMN ) beralasan, bahwa jika mereka membuat Pabrik di tanah tersebut, makan akan mendapatkan untung 300x lipat. jika ingin meneruskan sewa, makan kenaikan menjadi Rp. 30.000 per tahun.

yang ingin ane tanyain.

1. Apakah kenaikan harga sewa tanah kawasan industri tersebut secara semena mena diperbolehkan ? ( dengan alasan tersebut diatas )

2. Tindakan apakah yang harus di ambil PT A? karena surat peringatan akan perpanjangan kontrak tersebut tanpa dinegosiasikan terlebih dahulu kepada pihak penyewa ( PT A )

3. Tidak ada nya Adendum terkait kenaikan harga setelah 5 tahun kemudian.

4. Bagaimana penetapan harga sewa menyewa lahan kawasan industri? apakah harus sesuai dengan NJOP atau berdasarkan Keuntungan Industri yang di jalankan oleh pihak penyewa?

Thanks gan. Semoga ada yang dapat membantu emoticon-Big Grin
0
1.5K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.