Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • Tolong dibantu, barusan ditagih nota toko bangunan yang sudah berumur 20th lalu

katokonAvatar border
TS
katokon
Tolong dibantu, barusan ditagih nota toko bangunan yang sudah berumur 20th lalu
Halo semua, mohon dibantu jawab atau saran, langsung pada masalahnya ya..

jadi begini, saya dan istri mengelola rumah makan peninggalan alm ibu mertua saya, sekitar bulan lalu, tiba2 ada seorang ibu2 pemilik toko bangunan datang, tujuannya untuk menagih pelunasan atas nota-nota pengambilan barang (tertanggal di tahun antara 1994 - 1996) disitu tertera stempel rumah makan milik mertua saya (cuma logo stempel yg ada sudah berbeda dgn yg ada sekarang tetapi alamat sama) dan tanda tangan alm ibu mertua saya.

jelas saya kaget, kok tiba2 ada penagihan semacam ini, sedang ketika saya konfirmasi ke ayam mertua, beliau kurang tau karena alm ibu mertua cenderung menangani semuanya sendiri.

bukan saya dan istri lari dari tanggung jawab atas hutang alm ibu kami, cuma saya merasa kurang adil karena jumlah tagihannya mencapai 80jt lebih. setelah saya cek.. rupanya di nota cuma ada keterangan nama barang yg diambil dan jumlahnya.. TETAPI TIDAK ADA HARGA, jadi baru ditulis harganya (terbukti dgn warna tinta yg tidak sama dan cenderung terlihat baru di bagian harga). klaim ibu pemilik toko katanya itu harga lama, tetapi saya protes.. masa di tahun 94-96 harga sekantung sak semen mencapai Rp.38.500??

jadi saya meminta waktu untuk memikirkan, dan saya menemukan ide.. bagaimana kalau harga tsb di konversi ke dollar utk acuan, karena tidak ada yg memiliki daftar harga lengkap utk tahun 94-96. jadi saya cari daftar harga di tahun 2016, totalnya saya bagi ke dollar bulan ini yaitu 13rb.. setelah dapat nilai USD nya, saya kalikan ke perkiraan dollar di tahun 94-96 yaitu disekitar angka 2000/dollarnya, setelah saya total semua... nilai barang di nota tsb adalah 18jt saja.

ketika saya coba negosiasikan bahwa menurut perhitungan kami tidak sampai 80jt..melaikan disekitar 18jt.. ibu pemilik toko tidak mau terima dan mengancam akan membawa ke pengadilan, ibunya bilang sudah untung saya kasih harga lama, saya kasih harga baru di tahun 2016 tau rasa kau...

waduh..kok pakai mengancam ini ibu, jelas saya lawan..kalau memang mau diselesaikan di mata hukum silahkan, saya bilang bukti ibu tidak kuat, tidak ada surat perjanjian hutang piutang, cuma nota lama, itu pun sudah 20th lalu dan harga yg diberikan tidak fair.. kenapa juga baru ditagih sekarang, ketika ibu saya sudah meninggal.


yg saya tanyakan,
1. bisakah hal spt ini dibawa ke pengadilan utk menuntut saya? pdhl tidak ada surat perjanjian apapun, cuma karena ada nota yg bersetempel rumah makan yg saya kelola dan ijin usaha rumah makan atas nama saya.
2. bisakah hutang barang di tahun 94-96 di rubah nilainya ke tahun 2016?

terima kasih banyak sebelumnya,
salam
0
4.1K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.