Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sarumpatAvatar border
TS
sarumpat
INILAH PETA DETAIL LOKASI LAHAN SUMBER WARAS
Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan hasil audit investasi pembelian Rumah Sakit Sumber Waras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin. BPK menuduh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama bersalah membeli 3,6 hektare senilai Rp 755 miliar lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat itu pada 2014.Basuki alias Ahok mematahkan tuduhan itu. Bagaimana fakta sebenarnya?

BPK:
Lokasi lahan Sumber Waras bukan di Jalan Kiai Tapa, tapi di Jalan Tomang Utara.

AHOK:
Lokasi tanah Sumber Waras seluas 3,6 hektare itu berada di Jalan Kyai Tapa, Grogol, Jakarta Barat bukan di Jalan Tomang.

FAKTA:

LOKASI SUMBER WARAS

PETA ZONASI TATA RUANG (DINAS TATA RUANG)


PETA ZONASI NILAI TANAH (DISPENDA)

Sumber: http://peta.bpn.go.id/ , klik lokasi RS Sumber Waras

LAHAN YANG DIBELI PEMDA DKI

sumber: https://m.tempo.co/read/news/2015/12...s-sumber-waras


TERNYATA BPK BENAR LAHAN YANG DIBELI PEMDA DKI DI ZONA JALAN TOMANG UTARA emoticon-Big Grin

Ini bukti klu Ahok memang Mafia emoticon-Big Grin


https://www.intelijen.co.id/dokumen-...-sumber-waras/

intelijen – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan hasil audit investasi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Desember 2015 lalu.

Dalam temuannya, BPK menyebut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah dalam pembelian lahan 3,6 hektare RS Sumber Waras sebesar Rp 755 Miliar.

Menurut BPK, dalam proses pembelian lahan tersebut setidaknya terdapat enam penyimpangan yang tidak sesuai dengan aturan.

Poin yang menurut BPK paling fatal adalah terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) RS Sumber Waras yang mencapai Rp 20.755.000 per meter.

Padahal versi BPK, seharusnya NJOP untuk tanah yang berlokasi di jalan Tomang Utara itu hanya Rp 7.440.000.

Namun, versi berbeda disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah. Sebagai perwakilan masyarakat yang juga telah melaporkan Ahok ke KPK pada Agustus 2014.

Kepada TeropongSenayan, Amir mengaku akan mencoba mengikuti alur berfikir Ahok sembari akan menelanjangi konspirasi jahat yang direncanakan Ahok sejak awal memaksa loloskan mega proyek RS Sumber Waras ke dalam APBD perubahan 2014.

Amir mengaku memiliki semua bukti dokumen dan kronologis lengkap terkait konspirasi jahat Ahok dengan sang pemilik lahan ketua yayasan kesehatan RS Sumber Waras, Kartini Mujadi, khususnya dalam menentukan NJOP.

‎”Soal NJOP, ada keanehan yang cukup fundamental. Ya beginilah kalau sejak awal memang proyek ini dipaksakan. Sehingga semuanya penuh rekayasa,” kata Amir sembari menunjukkan setumpuk document rekayasa Ahok, di Jakarta, Sabtu (2/1/2015).

Menurut dia, setelah beberapa kali Ahok melakukan pertemuan dengan Kartini Muljadi. Tepat pada tanggal 8 Juli 2014, Ahok sudah menyetujui harga yang ditawarkan pihak yayasan RS S‎umber Waras dengan NJOP sebesar Rp 20.755.000, tanpa melalui prosedur yang semestinya.

“Ingat, yang menentukan NJOP itu bukan Ahok. Tapi harus Dinas Penilaian Pajak‎ Pemrov DKI sebagai pelaksana kebijakan keuangan daerah,” papar Amir.

Namun, Amir menjelaskan, berdasarkan document yang ada, Kepala Dinas Kesehatan DKI baru mengajukan surat Permohonan Keterangan NJOP Tanah Yayasan Kesehatan Sumber Waras bernomor: 10173/-1.711.62 kepada Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 16 Desember 2014.

“Tetapi anehnya, sebelum surat jawaban dari Dinas Pelayanan Pajak keluar, tepatnya pada tanggal 17 Desember 2014, antara Kepala Dinas Kesehatan DKI, dr. Dien Emawati dan Ketua Yayasan Kesehatan RS Sumber Waras, Kartini Muljadi sudah terjadi akte pelepasan hak dengan harga 20,755.000, dan itu dilakukan di depan notaris.

Padahal, lanjut Amir, surat jawaban dari Kepala Dinas Pelayanan Pajak baru keluar pada tanggal 29 Desember 2014‎. “Meskipun memang isinya menyatakan NJOP itu sebesar 20,755.000,” terang Amir.

“Ini jelas ada upaya pengkondisian yang sistematis, meski realisasinya amburadul.‎ Jadi, surat dari Dinas Penilaian Pajak itu, saya menduga, si Kepala Dinas Pelayanan Pajak mengeluarkan surat tersebut karena ditekan dan diperintah oleh Ahok, demi ‘melegalkan’ persekongkolannya dengan pihak yayasan RS Sumber Waras,” ungkap Amir.

“Kalau saya boleh bilang, kira-kira perintah Ahok kepada anak buahnya (Kepala Dinas Penilaian Pajak) begini, ‘segera bikin suratnya, anggarkan Rp 20,755.000 juta itu. Dia sebagai bawahan Ahok langsung nurut, dan tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, kalau gak, dia dipecat,” ujar Amir.

Berdasarkan rangkaian fakta kronoligi tersebut, siapapun bisa dengan mudah untuk menyimpulkan, bahwa kasus proyek RS Sumber Waras memang direkayas‎a sedemikian rupa.

Menurut Amir, andaikan tidak ada rekayasa dan Ahok melakukannya dengan normal, tanpa ada maksud terselubung. Maka sepatutnya transaksi tersebut dilakukan sesuai aturan.

“Jika tidak ada udang dibalik batu, Ahok harusnya tidak perlu buru-buru, karena dia musti nunggu dulu hingga Dinas Penilaian Pajak mengeluarkan NJOP. Baru setelah itu dilanjutkan dengan transaksi. Kalau ini kan tidak, lahan sudah dibayar, sudah terjadi transaksi di depan notaris, baru NJOP nyusul,” tandasnya.
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 222 suara
Soal Kasus Sumber Waras Siapa yg NGACO ?
AHOK
23%
BPK
77%
Diubah oleh sarumpat 19-04-2016 13:56
0
25.8K
195
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.