★Buronan BLBI Ditangkap, Kaitannya Prabowo, SBY dan Fadli Zon★
TS
corsairVX450
★Buronan BLBI Ditangkap, Kaitannya Prabowo, SBY dan Fadli Zon★
Ditangkapnya Samadikun Hartono, buronan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang selama 13 tahun terakhir menghilang dan tak tersentuh hukum memiliki sisi positif dan negatif yang sangat berdampak.
Samadikun Hartono sudah dinyatakan bersalah dan resmi menyandang status terpidana karena kasus BLBI. Namun orang ini sudah lebih dulu berhasil kabur ke luar negeri.
Samadikun merupakan komisaris utama Bank Modern yang menerima dana talangan sebesar 2.5 triliun rupiah. Namun Samadikun menggunakan dana sebesar 80,7 milyar rupiah untuk kepentingan pribadi memperkaya diri.
Setelah 13 tahun buron, tentu ada tantangan dan pertanyaan yang lebih besar dibanding sekedar bertanya pada SBY “10 tahun ngapain aja?”
Spoiler for Berlanjut.... part 1:
Dari kacamata tim analisa #FNI, ada yang harus benar-benar diantisipasi oleh pemerintah, khususnya Presiden Jokowi. Tertangkapnya Samadikun bisa menuntaskan sejarah perampokan pada negara secara terstruktur, sistematis dan massif. Namun di sisi lain, juga ada potensi kerusuhan yang luar biasa karena aktor intelektual BLBI adalah orang-orang berpengaruh di Partai Gerindra dan memiliki catatan buruk terkait kerusuhan tahun 1998.
Selanjutnya artikel ini akan ditulis berdasarkan pengumpulan data dan bukti oleh #FNI, analisa dalam bahasa dan alur sederhananya akan dipandu oleh @Pakar_Mantan.
Pengucuran dana BLBI dilakukan pada tahun 1998. Dimana saat itu Soedrajat Djiwandono menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia dan bertanggung jawab penuh terhadap BLBI.
Soedrajat Djiwandono sendiri merupakan kakak ipar Prabowo Subianto. Saat ini Soedrajat menjadi dewan pembina Gerindra, dan anaknya Tommy menjadi bendahara umum Gerindra.
Dana BLBI dikucurkan berdasarkan Keppres No 26/1998. Dengan Keppres itulah, Presiden Soeharto memerintahkan kepada Gubernur BI waktu itu, Soedrajat Djiwandono dan Menteri Keuangan Marie Muhammad agar membantu bank bank yang tergolong sehat. Sedangkan untuk bank-bank yang tidak sehat diperintahkan agar segera dimerger, likuidasi dan akuisisi.
“Saya gunakan dua poin tersebut mana yang sehat dan mana yang tidak sehat dalam melakukan penyidikan,” paparnya. Pengakuan ini diberikan Soedrajat Djiwandono saat diperiksa oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka.
Selain diperiksa sebagai tersangka, Soedrajat Djiwandono juga diperiksa sebagai saksi atas tersangka Samadikun Hartono dan Bank Modern. Pada tahun 2000 lalu disimpulkan ada penyelewengan senilai 700 miyar rupiah. Sampai akhirnya tahun 2003 Samadikun dinyatakan bersalah dan menyandang status narapidana.
Spoiler for Berlanjut part 2:
Berbeda dengan Samadikun Hartono, nasib Soedrajat Djiwandono lebih baik karena berhasil bebas dari status tersangka. Belakangan baru diketahui ada aliran dana tidak wajar dari YLPPI. Sederhananya, Soedrajat Djiwandono diselamatkan oleh Gubernur BI penggantinya, Burhanudin Abdullah.
Dana YLPPI digunakan sebagai biaya untuk menyuap hakim, DPR dan jaksa agar kasus Soedrajat diberikan SP3.
Konsekuensi dari membantu SP3 dan melepaskan Soedrajat Djiwandono adalah penjara 5 tahun terhadap Burhanudin Abdullah plus denda 250 juta rupiah. Majelis hakim menilai Abdullah bersama para anggota Dewan Gubernur BI lain telah terbukti bersalah karena menggunakan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI (Soedrajat Djiwandono, Paul Sutopo, Hendro Budiyanto, Iwan R. Prawiranata dan Heru Supraptomo), penyelesaian kasus BLBI, dan amandemen UU BI.
Luar biasa bukan? Pengucuran dana 114 triliun rupiah untuk BLBI bisa diselesaikan hanya dengan dana 100 milyar untuk menyuap DPR, jaksa dan hakim. Ini jelas bukan dongeng, ini fakta pengadilan tahun 2008 saat Gubernur BI Burhanudin Abdullah resmi menyandang status narapidana.
Setelah mengorbankan diri menyelamatkan Soedrajat Djiwandono dan menjalani vonis 5 tahun penjara, akhirnya Burhanudin Abdullah diangkat sebagai Dewan Pakar Gerindra dan mendirikan Bank Tani.
Divonisnya Burhanudin Abdullah juga harus dibayar mahal karena kemudian secara otomatis merembet pada Deputi BI, Aulia Pohan, yang tak lain adalah besan SBY. Aulia Pohan divonis 4.5 tahun penjara.
SBY saat itu mungkin hanya mengatakan “prihatin.” Namun secara terstruktur dan sistematis Antasari Azhar -sebagai pimpinan KPK yang menjebloskan Aulia Pohan dan Burhanudin Abdullah ke penjara- kemudian dituduh membunuh Nasrudin. Katakanlah ini kebetulan, tetap saja kebetulan yang luar biasa, apalagi begitu rapinya kasus pembunuhan yang dituduhkan ke Antasari Azhar.
Oke sampai di sini pembaca sudah mendapat berapa kesimpulan? Sebagai Pakar Mantan saya akan bantu menyadarkan kalian.
Spoiler for berlanjut.... part 3:
Pertama, Indonesia bukan negara anak bawang yang tidak punya taji intelijen dan penegak hukum profesional. Terlalu lucu kalau negara sebesar ini tak mampu mengejar seorang buronan BLBI, Samadikun Hartono. Jadi kalau ada yang bertanya “SBY 10 tahun ngapain?” Jawabnya sudah jelas kan ya? Aulia Pohan besan SBY sudah jadi tumbal BLBI. Cerita BLBI ini kemudian secara tidak resmi ditutup setelah Antasari Azhar ketua KPK yang memenjarakan Aulia Pohan dipenjara karena tuduhan pembunuhan.
Kedua, pengucuran dana BLBI ini murni instruksi Soeharto. Itu fakta pengadilan dan pengakuan Gubernur BI yang bertanggung jawab atas mengucurnya dana 114 triliun, Soedrajat Djiwandono.
Kalau harus dipetakan, maka akan menjadi seperti ini:
● Prabowo mantunya Soeharto
● Soedrajat keluarga besannya Soeharto
● Soedrajat kakak ipar Prabowo.
Ketiga, susunan kata terstruktur, sistematis dan massif yang menggema pada Pilpres 2014 lalu sebenarnya sudah berlangsung sejak 1998 saat Soedrajat Djiwandono bebas dari kasus BLBI. DPR, Jaksa dan Hakim disuap. Program terstruktur, sistematis dan massif selanjutnya adalah kasus Antasari Azhar yang berhasil dipenjara atas tuduhan sangat janggal dan cacat hukum.
Korban sistematis, terstruktur dan massif selanjutnya adalah Megawati. Lihatlah betapa kasus BLBI ini dituduhkan pada Megawati. Padahal saya ulangi lagi, saat keluar Kepres 1998 dan instruksi Soeharto, saat itu Megawati merupakan Ketum partai oposisi. Lagi pula Gubernur BI adalah Soedrajat Djiwandono yang merupakan ipar Prabowo. Sementara Prabowo sendiri menantunya Soeharto. Lalu bagaimana ceritanya kasus ini sampai ke Megawati? Ya terstruktur, sistematis dan massif tadi. Antasari Azhar saja bisa dituduh membunuh dan dipenjara, apalagi cuma mengaitkan Megawati dan BLBI.
Satu-satunya alasan yang membuat Megawati dicitrakan buruk dan dikaitkan dengan BLBI adalah karena Megawati mengeluarkan Inpres agar Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengeluarkan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada penerima BLBI, Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan. Tapi yang harus dicatat adalah, Megawati menjadi Presiden yang dipilih oleh MPR pasca mereka melengserkan Gusdur. Megawati menyandang status Presiden mandataris MPR. Dan SKL yang dikeluarkan Megawati merupakan TAP MPR, dimana Mega tidak punya alasan atau kuasa menolak. Anda tau siapa ketua MPR saat itu? Amien Rais.
BONUS
Spoiler for Kupas Tuntas Kasus BLBI, siapa yang bersalah?: