wenz_adAvatar border
TS
wenz_ad
BPN: Sumber Waras di Jalan Kiai Tapa
Metrotvnews.com, Jakarta: Lokasi lahan Rumah Sakit Sumber Waras menjadi polemik. Sebab, perbedaan alamat menentukan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berujung pada kerugian uang negara.

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menilai lahan itu berada di Jalan Tomang, sedangkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama meyakini lahan itu ada di Jalan Kiai Tapa.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat Sumanto mengatakan, lahan RS Sumber Waras berada di Jalan Kiai Tapa, Grogol, Jakarta Barat. Alamat tersebut sesuai dalam sertifikat BPN tahun 1968 nomor 2787.

"Sesuai dengan dengan sertifikat, tanah berada di RT 10 RW 10, Kelurahan Tomang, bukan Jalan Tomang," kata Sumanto pada Metrotvnews.com, di Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (15/4/2016).

Menanggapi polemik yang sedang berlangsung, Ia menjelaskan, acuan prosedur pengadaan lahan harus mengacu pada Perpres 40 Tahun 2014. Dalam Pasal 121 tertulis, demi efiensi dan efektivitas, pengadaan pembelian di bawah lima hektare bisa langsung dilakukan antara instansi yang memerlukan dan pemilik tanah.

Sementara, BPK masih mengacu pada Perpres Nomor 71 Tahun 2012 yang merujuk pada perencanaan, pembentukan tim, penetapan lokasi, studi kelayakan, dan konsultasi publik.

"Pengadaannya tahun 2014, ya harus diperlakukan dengan Perpres yang terbaru. Kalau yang lama kan sudah tidak dipakai," ujarnya.

Sumanto mengatakan, tidak menutup kemungkinan satu lahan memiliki dua NJOP. Hal itu lantaran, satu lahan berada dalam dua lokasi yang bersamaan.

Seperti RS Sumber Waras, satu sisi berada di Jalan Kiai Tapa sementara beberapa bagian bangunan berada di Jalan Tomang Utara, Jakarta Barat. Besaran NJOP berdasar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

"Pertanyaannya, lahan RS Sumber Waras itu punya SPPT PBB satu atau beberapa?. Kalau ada satu berarti besaran NJOP yang dipakai selama ini Kiai Tapa," kata Sumanto.

Ia melanjutkan, bila RS Sumber Waras memiliki dua STTP PBB, besar kemungkinan memiliki dua NJOP sesuai dengan STTP PBB masing-masing lahan.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta Agus Bambang Setiowidodo menegaskan, RS Sumber Waras hanya memiliki satu STTP PBB. "Cuma ada satu dari dulu, emang mau pakai STTP yang mana lagi," kata Agus.

Sebelumnya, Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Bahtiar Arif mengatakan, pembelian tanah oleh Pemprov DKI mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp191,33 miliar. Padahal, pihaknya telah merekomendasikan Pemprov DKI membatalkan pembelian tanah itu.

Pemprov DKI Jakarta membeli tanah RS Sumber Waras dari pihak YKSW dengan NJOP sekitar Rp20 juta per meter per segi. Menurut BPK, NJOP tanah RS Sumber Waras hanya Rp 7 juta per meter per segi.

Total anggaran yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta sesuai NJOP, yakni Rp 800 miliar. Sesuai hasil appraisal, nilai pasar lahan tersebut per 15 November 2014 Rp 904 miliar. Artinya, nilai pembelian Pemprov DKI Jakarta di bawah harga pasar.


(FZN)

sumur

BPN udah dibeli Ahok emoticon-Big Grin emoticon-Big Grin
0
37.5K
388
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.