- Beranda
- Berita dan Politik
Samadikun Ditangkap, Wapres JK Ingin Buronan Lain Diringkus
...
TS
jokohadiningrat
Samadikun Ditangkap, Wapres JK Ingin Buronan Lain Diringkus
Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengapresiasi kinerja tim pemburu koruptor yang berhasil menangkap buronan 13 tahun kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Samadikun Hartono.
"Kami bersyukur, berterima kasih kepada aparat yang mendapat Samadikun Hartono," kata Wapres JK hari ini, Minggu, 17 April 2016, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, seusai mengantar Presiden Joko Widodo bertolak ke Eropa.
Wapres JK pun berharap buronan-buronan lain juga segera diringkus untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang merugikan negara.
Samadikun ditangkap tim pemburu koruptor yang bekerja sama dengan Interpol pada Sabtu kemarin di Shanghai, Cina. Dia adalah mantan Komisaris Utama PT Bank Mandiri yang telah menjadi buronan selama 13 tahun. Dia divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan BLBI yang dikucurkan pada Bank Modern pada saat krisis finansial 1998.
Kerugian negara mencapai Rp 169 miliar akibat kredit macet itu. Mahkamah Agung pada 2003 mengganjar hukuman penjara empat tahun kepada Samadikun.
Menurut JK, penangkapan Samadikun adalah masalah hukum yang ingin diselesaikan oleh pemerintah sejak dulu. "Namanya buronan, ya, diburu. Jadi tetap diburu," ujar Kalla.
Tim gabungan dari Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara, Interpol, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung masih mengusahakan pemulangan Samadikun dari Cina.
"Kami bersyukur, berterima kasih kepada aparat yang mendapat Samadikun Hartono," kata Wapres JK hari ini, Minggu, 17 April 2016, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, seusai mengantar Presiden Joko Widodo bertolak ke Eropa.
Wapres JK pun berharap buronan-buronan lain juga segera diringkus untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang merugikan negara.
Samadikun ditangkap tim pemburu koruptor yang bekerja sama dengan Interpol pada Sabtu kemarin di Shanghai, Cina. Dia adalah mantan Komisaris Utama PT Bank Mandiri yang telah menjadi buronan selama 13 tahun. Dia divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan BLBI yang dikucurkan pada Bank Modern pada saat krisis finansial 1998.
Kerugian negara mencapai Rp 169 miliar akibat kredit macet itu. Mahkamah Agung pada 2003 mengganjar hukuman penjara empat tahun kepada Samadikun.
Menurut JK, penangkapan Samadikun adalah masalah hukum yang ingin diselesaikan oleh pemerintah sejak dulu. "Namanya buronan, ya, diburu. Jadi tetap diburu," ujar Kalla.
Tim gabungan dari Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara, Interpol, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung masih mengusahakan pemulangan Samadikun dari Cina.
Sumber
Quote:
Buronan Kasus BLBI Samadikun Ditangkap di Shanghai
TEMPO.CO, Jakarta – Tim terpadu berhasil menangkap buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Samadikun Hartono. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan Samadikun ditemukan di Cina pada Jumat, 15 April 2016.
"Samadikun ditemukan tim pemburu koruptor di Shanghai," kata Prasetyo saat dihubungi, Sabtu, 16 April 2016. Tim pemburu tersebut merupakan gabungan dari Badan Intelijen Negara, Polri, Kementerian Luar Negeri, Bea-Cukai, dan Kejaksaan Agung. Tim diketuai Wakil Jaksa Agung.
Menurut Prasetyo, saat ini tim sedang mengurus proses pemulangan Samadikun ke Indonesia. Namun dia belum bisa memastikan kapan tim bersama Samadikun tiba di Tanah Air. "Masih proses dengan pemerintah Cina. Kan, tidak semudah kita membawa koper, harus ada yang diurus," ujar mantan politikus NasDem itu.
Samadikun adalah bekas Presiden Komisaris Bank Modern yang tersangkut kasus BLBI. Dia telah divonis bersalah karena penyalahgunaan dana BLBI. Bank Modern, saat krisis moneter 1998, mendapat dana talangan dari Bank Indonesia sebesar Rp 2,557 triliun. Selaku Presiden Komisaris Bank Modern, Samadikun menggunakan dana talangan BI tersebut menyimpang dari tujuan yang secara keseluruhan berjumlah Rp 80,74 miliar. Kerugian negara mencapai Rp 169,472 miliar.
Samadikun seharusnya menjalani vonis pidana 4 tahun penjara. Sebelum dieksekusi, Samadikun mendapat izin dari Kejaksaan Agung untuk berobat ke Jepang selama 14 hari tanpa jaminan. Samadikun pun tidak pernah melapor kembali ke Kejaksaan hingga surat perintah eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1696 K/Pid/2002 tanggal 28 Mei 2003 keluar.
Kejaksaan lalu menetapkan status Samadikun sebagai buron. Pria lulusan sekolah menengah atas itu saat melarikan diri juga mengajukan peninjauan kembali.
Info terakhir berdasarkan situs Kejaksaan Agung, Samadikun tinggal di Apartemen Beverly Hills, Singapura. Pria yang tercatat sebagai warga Jalan Jambu Nomor 88 RT 05/002, Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, itu juga punya pabrik film di Cina dan Vietnam.
Sumber
Quote:
Original Posted By sukakuda►knp bs ditangkap? krn masalah deal diplomasi kita
http://jakartaglobe.beritasatu.com/n...-nabbed-china/
BREAKING: Indonesian Businessman Who Fled Country in Bank Bailout Case, Nabbed in China
Jakarta. Businessman Samadikun Hartono, who has been on the run for many years since his conviction for embezzling government bailout money meant for the now defunct Bank Modern, has been arrested, sources told BeritaSatu.com on Friday (15/04).
The sources said the former director of Bank Modern was arrested without any resistance in China.
The news comes after previous rumors that the businessman was arrested in Singapore – a nation with no extradition agreements with Indonesia.
Attorney General's Office spokesman Amir Yanto was unable to confirm Samadikun's arrest.
"It was probably the result of cooperation between the police and Interpol," Amir speculated, without giving any further details.
National Police Criminal Investigation chief Comr. Gen. Anang Iskandar also said the police was unaware of Samadikun's arrest.
Analysts applauded the arrest and praised efforts by President Joko Widodo's administration to bring to book wealthy Indonesians who embezzled money from the notorious Bank Indonesia Liquidity Assistance (BLBI) fund.
Anti-corruption activist Zaenal Arifin Mochtar said the move could prompt other businessmen who have embezzled BLBI funds to settle their unfinished affairs with the state.
Samadikun, 68, was found guilty of having embezzled Rp 2.5 trillion ($190 million) in bailout money Bank Modern received from the BLBI fund during the 1998 Asian financial crisis.
The Central Jakarta District Court sentenced Samadikun to four years in jail and a Rp 169 billion fine in 2003. The verdict was upheld by the Supreme Court in 2008. However, he fled the country before he could be jailed.
Samadikun's family controls the Modern Group, a diversified business conglomerate that controls various businesses ranging from property, photographic equipment to retail outlets.
http://jakartaglobe.beritasatu.com/n...-nabbed-china/
BREAKING: Indonesian Businessman Who Fled Country in Bank Bailout Case, Nabbed in China
Jakarta. Businessman Samadikun Hartono, who has been on the run for many years since his conviction for embezzling government bailout money meant for the now defunct Bank Modern, has been arrested, sources told BeritaSatu.com on Friday (15/04).
The sources said the former director of Bank Modern was arrested without any resistance in China.
The news comes after previous rumors that the businessman was arrested in Singapore – a nation with no extradition agreements with Indonesia.
Attorney General's Office spokesman Amir Yanto was unable to confirm Samadikun's arrest.
"It was probably the result of cooperation between the police and Interpol," Amir speculated, without giving any further details.
National Police Criminal Investigation chief Comr. Gen. Anang Iskandar also said the police was unaware of Samadikun's arrest.
Analysts applauded the arrest and praised efforts by President Joko Widodo's administration to bring to book wealthy Indonesians who embezzled money from the notorious Bank Indonesia Liquidity Assistance (BLBI) fund.
Anti-corruption activist Zaenal Arifin Mochtar said the move could prompt other businessmen who have embezzled BLBI funds to settle their unfinished affairs with the state.
Samadikun, 68, was found guilty of having embezzled Rp 2.5 trillion ($190 million) in bailout money Bank Modern received from the BLBI fund during the 1998 Asian financial crisis.
The Central Jakarta District Court sentenced Samadikun to four years in jail and a Rp 169 billion fine in 2003. The verdict was upheld by the Supreme Court in 2008. However, he fled the country before he could be jailed.
Samadikun's family controls the Modern Group, a diversified business conglomerate that controls various businesses ranging from property, photographic equipment to retail outlets.
Satu Tkus sudah ketangkep, tinggal tikus lainnya......
Diubah oleh jokohadiningrat 17-04-2016 05:31
0
2.7K
Kutip
26
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
671.6KThread•41.3KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru