Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

amarul.pradanaAvatar border
TS
amarul.pradana
[H-5] Dua Tahun Kasus Korupsi Pajak BCA: It Takes Two to Tango
It Takes Two, to Tango istilah ini memiliki pengertian bahwa “dalam melakukan tari Tango tidak dimungkinkan dilakukan sendiri (membutuhkan pasangan), sama halnya dengan korupsi. Korupsi tidak akan terjadi bila tidak ada yang memberi suap, begitu juga sebaliknya korupsi tidak akan terjadi jika yang disuap menolak (atau tidak melakukan hal yang diinginkan pemberi suap).

Tarian Hadi Poernomo
Kasus Pajak BCA sudah bergulir selama hampir 2 tahun, tepatnya pada Kamis nanti, 21 April 2016. Tanggal 21 April merupakan awal kasus ini di ungkap. Yaitu dengan penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka Kasus Korupsi Pajak BCA oleh KPK. Pihak BCA masih menyangkal akan keterlibatan dengan Kasus Korupsi Pajak BCA yang menjerat Hadi Poernomo ini. Namun kembali kepada istilah diatas it takes two to tango. Tidak dimungkinkan Hadi melakukan tindakan Korupsi Pajak BCA sendirian.

Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 2002-2004. Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Ketika itu, BCA mengajukan keberatan pajak atas non-performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut. Atas perbuatan ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 375 miliar.

Saat itu lembaga yang Hadi Poernomo pimpin tengah memeriksa laporan pajak Bank BCA tahun 1999. Pada laporan tersebut disebutkan bahwa Bank BCA membukukan laba fiscal sebesar Rp 174 miliar. Namun Direktorat Jenderal Pajak menemukan temuan lain, keuntungan laba fiskal BCA pada 1999 mencapai Rp 6,78 triliun. Pembengkakan laba fiskal ini bersumber dari transaksi pengalihan aset kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) Bank BCA ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp 5,7 triliun. Oleh sebab itu pada 12 Juli 2003, BCA mengajukan keberatan ke Direktorat Pajak Penghasilan (PPH) atas pengenaan pajak sebesar Rp 375 miliar pada NPL (Non Performing Loan/kredit macet) sebesar Rp 5,7 triliun. Surat permohonan keberatan pajak BCA dikaji selama kurang lebih 1 tahun, 1 tahun kemudian, tepatnya pada 13 Maret 2004, Direktur PPh memberikan surat pengantar risalah keberatan ke Direktorat Jenderal Pajak yang berisi hasil telaah pengajuan keberatan pajak BCA. Adapun hasil telaah itu berupa kesimpulan bahwa permohonan wajib pajak BCA ditolak.

Namun anehnya, sehari sebelum jatuh tempo kepada BCA membayarkan pajaknya, 15 Juli 2004, Hadi selaku Dirjen Pajak memerintahkan kepada Direktur PPh dalam nota dinas untuk mengubah kesimpulan, yakni agar menerima seluruh keberatan wajib pajak BCA. Keputusan hadi menguntungkan BCA, bahwasanya atas keputusan Hadi, BCA tidak harus membayarkan pajak sebesar Rp 375 miliar.
Oleh sebab itu KPK menduga bahwa Hadi Poernomo tidak sendiri dalam melakukan tindak penyelewengan pajak BCA, selain itu KPK juga menduga bahwa Hadi menerima suatu bentuk gratifikasi atas jasanya memuluskan keberatan pajak BCA.

Hingga Ke Los Angeles
Terkait dugaan tersebut, KPK mendalami harta kekayaan Hadi Poernomo melalui LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Menurut LHKPN Hadi yang diakses dalam laman acch.kpk.go.id, mantan Direktur Jenderal Pajak ini memiliki banyak lahan dan bangunan yang tersebar di sejumlah tempat.

Bahkan, Hadi memiliki lahan seluas 60 x 160 meter persegi di Los Angeles, Amerika Serikat. Dalam LHKPN-nya, Hadi mengatakan lahan di Los Angeles berasal dari hibah yang dia dapatkan pada 1986. Sebagian besar lahan dan bangunan yang dilaporkan Hadi kepada KPK sebagai hartanya tersebut tertera keterangan diperoleh dari hibah atau pemberian. Nilai total harta tidak bergerak milik Hadi yang berupa lahan dan bangunan tersebut mencapai Rp 36,9 miliar. Nilai LHKPN Hadi pada 2010 tersebut bertambah sekitar setengah nilai total hartanya menurut LHKPN tertanggal 14 Juni 2006, yang nilainya saat itu Rp 24,8 miliar.

Selain harta berupa lahan dan bangunan, Hadi tercatat memiliki harta bergerak berupa logam mulia, batu mulia, barang seni, dan barang antik yang nilainya sekitar Rp 1,5 miliar pada LHKPN 2010. Lalu, ada pula kepemilikan giro dan setara kas sekitar Rp 293 juta. Sementara itu, Hadi tak melaporkan satu pun kepemilikan kendaraan dalam LHKPN 2010. Dia pun tak melaporkan punya usaha seperti perkebunan, peternakan, perikanan, pertanian, pertambangan, atau usaha lainnya.
Nah cukup aneh jika kita melihat kenaikan secara signifikan Harta dari Pejabat Negara ini. Dari manakah asalnya?

Dulu istilah ‘it takes two to tango’ ini, pernah kita dengar dalam kasus Bank Century. Nah untuk kawan-kawan yang baru-baru ini memperhatikan kasus Suap Raperda Reklamasi, bisa kita jadikan contoh gambaran akan istilah ini. Dalam Kasus ini dengan mudah KPK membaca aliran dana suap pasca tertangkap tangannya Sanusi (Anggota DPR). Sesuai dengan prinsip mereka yaitu Follow the Money, KPK mulai mengincar oknum dibelakang Sanusi yang diyakini sebagai Sang Penyuap. Tidak heran jika KPK dengan ngotot dan getolnya mengejar Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Ini lah yang dimaksud dalam It Takes Two to Tango. Tidak mungkin Sanusi berdansa Tango Sendiri (tidak mungkin ada penerima suap tanpa, ada yang menyuap).

Dua Tahun Lalu! Setelah Sepuluh tahun lamanya, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka Kasus Korupsi Pajak BCA. Abraham Samad (Ketua KPK saat itu) mengatakan sudah memiliki bukti-bukti yang kuat dan bahkan mengarah kepada kasus BLBI. Lalu apakah yang terjadi sekarang dengan KPK? Mengapa KPK membiarkan Hadi Poernomo berdansa sendirian?

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/amarulprad...a8347223da430e
http://m.kontan.co.id/news_kolom/590...s-two-to-tango
http://www.kompasiana.com/indranoor/...a83477648b4586
http://nasional.kompas.com/read/2016...it.Suap.Sanusi
http://nasional.kompas.com/read/2016...paign=related&
0
2K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.